You are here:

Kenali Zakat Tabungan dan Cara Perhitungannya

Ketika sudah memenuhi ketentuan yang berlaku, tabungan uang juga memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya seperti jenis harta lainnya. 

Para ulama sepakat bahwa seseorang yang memiliki harta simpanan dan telah genap tersimpan selama satu tahun serta sudah mencapai nisab wajib mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Zakat yang dikeluarkan adalah senilai 2,5 persen dari seluruh harta simpanan selama setahun.

Pengertian Tabungan

Sebelum membahas zakat tabungan dan cara perhitungannya lebih jauh, alangkah baiknya kita mengerti dulu apa itu tabungan. Tabungan adalah simpanan uang di bank yang penarikannya hanya bisa dilakukan dengan syarat tertentu. 

Ketika menabung di bank, umumnya bank akan memberikan kartu ATM beserta PIN dan buku tabungan yang berisi informasi mengenai seluruh transaksi. Dengan kemajuan teknologi, di zaman sekarang, beberapa jenis tabungan tidak lagi menggunakan buku tabungan, tetapi menggunakan internet atau mobile banking. 

Menabung, terutama di bank, memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

  1. Lebih aman, tidak mudah dicuri ataupun tercecer karena disimpan di bank.
  2. Tabungan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang ada sehingga lebih terjamin.
  3. Praktis karena terdapat layanan perbankan yang dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja seperti, ATM, mobile banking, internet banking, SMS banking, phone banking dan call center. 
  4. Dengan menabung, kita menjadi lebih hemat karena terhindar dari pemborosan membeli barang-barang yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Zakat Tabungan

Zakat tabungan adalah zakat yang dikeluarkan dari tabungan yang dimiliki dan tabungan tersebut memenuhi kriteria zakat. Kriteria zakat yang pertama adalah harta berbentuk uang, emas, atau perak yang dimiliki pribadi dan dimiliki secara sempurna. 

Yang kedua, harta yang akan dizakatkan harus memenuhi batas minimal wajib zakat (nishab) dan sudah tersimpan selama setahun (haul).

Perlu diketahui bahwa Allah sangat membenci umat yang cinta harta melampaui batas kewajaran secara syariat. Contohnya cinta harta yang diikuti sifat tamak, kikir, serakah, rakus dan tidak mau berinfak, sebagaimana firman Allah yang artinya:

Orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih.” (Q.S. At-Taubah: 34)

Saat ini, hampir semua orang mempercayai bank untuk menyimpan dana dalam jumlah besar. Berbagai alasan seperti keamanan melatarbelakangi fenomena ini. Namun, bukan berarti kita bisa bertingkah seenaknya selagi menjadi nasabah bank, apalagi berkeinginan memperoleh keuntungan dari bunganya yang notabene adalah riba. 

Perlu diingat bahwa tidak semua tabungan yang kita punya wajib dikeluarkan zakatnya. Apabila tidak memenuhi kriteria, maka kita tidak harus mengeluarkan zakat uang tabungan. Berikut beberapa jenis tabungan dan aturan zakatnya.

  1. Tabungan di Bank

Tabungan uang di bank dapat berupa giro, baik itu tabungan biasa ataupun jenis deposito. Semua jenis tabungan ini apabila telah memenuhi syarat maka wajib dikeluarkan zakat tabungan setiap tahun. 

Alasannya adalah karena nasabah tetap mempunyai kepemilikan yang sempurna atas uang yang dia simpan dalam rekening tabungannya.

Lalu, bagaimana dengan deposito yang uangnya hanya bisa ditarik setelah jatuh tempo? Para ulama berpendapat piutang ini wajib dizakati karena secara hukum, uang itu masih miliknya, meskipun secara fisik ada pada orang lain. Karenanya, disarankan untuk meminjamkannya kepada orang yang bisa melunasi setelah jatuh tempo.

  1. Tabungan Haji

Tabungan haji adalah salah satu fasilitas simpanan yang disediakan oleh hampir semua bank di Indonesia yang bertujuan mempermudah nasabah yang ingin naik haji untuk pelunasan BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji). 

Perbedaan tabungan haji dengan tabungan biasa adalah pada tabungan haji, nasabah tidak boleh melakukan penarikan dana tabungannya. Apabila nasabah meninggal, maka tabungan berpindah ke ahli warisnya yang berupa nomor kursi calon haji, bukan nominal. 

Karena perbedaan inilah, tabungan haji tidak dikenakan wajib zakat uang simpanan, meskipun telah mencapai nishab dan disimpan bertahun-tahun. Alasannya adalah nasabah tidak bisa menarik dana sesuai kehendaknya, yang artinya tabungan ini tidak dimiliki secara sempurna.

  1. Tabungan Pensiun

Tabungan ini merupakan dana yang diperoleh dari instansi ketika masa kerja berakhir. Sebenarnya, tabungan ini adalah hasil kumpulan potongan dari gaji bulanan ditambah bonus akhir masa kerja, yang nantinya akan menjadi tabungan pensiun. 

Lalu, apakah seseorang yang baru pensiun dan menerima tabungan pensiun yang telah melebihi nishab langsung dikenakan wajib zakat? Jawabannya adalah belum wajib karena belum memenuhi haul, yakni disimpan selama setahun. 

Tabungan tersebut baru menjadi miliknya secara mutlak setelah pensiun. Jadi, dia harus menghitung haul sejak pertama kali menerima tabungan tersebut untuk dizakati tahun depannya.

  1. Deposit Box

Tabungan jenis ini biasanya berupa benda-benda berharga selain uang yang disimpan di bank untuk alasan keamanan. Tidak ada yang diperkenankan mengotak-atik deposit box ini kecuali nasabah karena kuncinya dipegang oleh nasabah yang bersangkutan. 

Benda di deposit box wajib dizakati, tetapi tergantung benda yang disimpan. Orang yang menyimpan uang, emas, atau perak di deposit box wajib mengeluarkan zakat tabungan di bank jika sudah memenuhi kriteria. Namun, apabila barang yang disimpan adalah intan, berlian, permata, maka benda-benda tersebut tidak wajib dizakati.

Cara Menghitung Zakat Tabungan

Seperti yang sudah dipaparkan di atas, seseorang wajib menunaikan zakat apabila tabungannya telah mencapai nishab dan haul. Berikut cara perhitungan zakat untuk tabungan.

  1. Zakat untuk Tabungan Emas atau Perak

Emas dan perak memiliki nisab masing-masing sebesar 85 gram dan 595 gram. Emas dan perak yang dimaksud adalah murni (24 karat) dan apabila tidak murni maka nishabnya disesuaikan dengan yang murni. 

Ada dua cara yang dapat dilakukan ketika akan membayar zakat emas atau perak. Pertama, membeli emas atau perak sebesar zakat yang harus dikeluarkan, kemudian diberikan pada yang berhak. Kedua, membayarnya dengan uang kertas yang berlaku sejumlah harga zakat emas atau perak saat itu.

Sebagai contoh, Ani memiliki 100 gram emas dan pada saat itu harga emas sebesar 200 ribu. Jadi, dalam setahun, Ani harus membayar zakat 2,5 persen, yakni sebesar 2,5 gram emas atau uang 500 ribu kepada yang berhak. 

Harga emas cenderung naik turun, jadi pedoman dalam membayar zakat adalah harga emas saat membayar zakat, bukan saat membeli.

  1. Zakat Uang Kertas

Nishab mata uang adalah sebesar 85 gram emas murni. Sebagai contoh, apabila Ani memiliki uang 50 juta dan pada saat itu satu gram emas murni seharga 200 ribu maka Ani wajib mengeluarkan zakat. Perhitungannya seperti ini:

85 x 200.000 = 17.000.000 (dalam hal ini uang Ani telah mencapai nishab)

Maka Ani harus membayar zakat sebesar 2,5% x 50.000.000 = 1.250.000

Jika seseorang memiliki tabungan emas dan uang, pembayaran zakat tetap dilakukan jika tabungan tersebut mencapai nishab setelah digabungkan, yakni senilai 85 gram emas.

Itulah informasi terkait zakat tabungan dan cara menghitung zakat mal tabungan. Jangan lupa, pada setiap harta yang kita punya, terdapat hak untuk orang lain yang membutuhkan. Ada banyak alternatif tempat jika Anda ingin membayar zakat untuk tabungan, salah satunya adalah Sahabat Yatim Indonesia.

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.