Dalam Islam, hewan ternak adalah harta milik seseorang yang wajib dizakati sehingga manfaatnya bisa dinikmati oleh banyak orang. Melalui zakat, seseorang dapat membersihkan diri karena sebagian harta yang ia miliki merupakan hak orang lain yang lebih membutuhkan.
Zakat binatang ternak disebut dengan zakat an’am yang jenis hewannya meliputi unta, sapi dan kambing. Adapun jenis unggas seperti ayam dan bebek tidak perlu dikeluarkan zakatnya, cukup dimanfaatkan dalam perdagangan saja.
4 Jenis Hewan Ternak dan Syarat Wajib Zakat Peternakan
Seperti yang tadi sudah disebutkan bahwa zakat an’am hanya diwajibkan atas binatang ternak selain unggas. Namun, jenis hewannya bisa disesuaikan dengan kondisi suatu wilayah. Misalnya, masyarakat Indonesia tidak terbiasa beternak unta, maka bisa diganti dengan sapi atau kambing.
Apabila merujuk pada klasifikasinya, terdapat 4 jenis hewan ternak yang dikenal dalam Islam yaitu:
- Hewan ternak yang digembalakan dan diperah susunya merupakan jenis hewan yang wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat nisab;
- Hewan ternak yang diperjual belikan tidak dikenai zakat an’am melainkan zakat barang dagangan sekalipun Anda hanya menjual satu ekor hewan ternak;
- Hewan ternak yang diperah susunya tanpa digembalakan tidak wajib dikenai zakat;
- Hewan ternak yang dimanfaatkan tenaganya untuk melakukan pekerjaan tertentu. Hewan ternak ini dikenai zakat hasil upah dari hewan tersebut.
Seperti halnya jenis zakat lain, hukum dari zakat binatang ternak adalah wajib. Apabila seseorang memiliki hewan ternak yang telah mencapai nisab namun tidak membayar zakat, maka kelak akan mendapatkan hukuman yang pedih.
Hukuman tersebut ada dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari. Dijelaskan bahwa sesuai sabda Rasulullah, orang yang tidak mengeluarkan zakat an’am akan diinjak-injak oleh hewan ternaknya sendiri yang berukuran lebih besar dari ukuran normal.
Tidak hanya itu, mereka juga akan ditanduk dengan tanduk-tanduk yang dimiliki hewan ternaknya tersebut. Mengerikan, bukan? Oleh sebab itu, apabila binatang ternak milik Anda sudah memenuhi syarat wajib, maka zakatnya harus dikeluarkan segera.
Adapun syarat wajib zakat hewan ternak meliputi:
- Hewan ternak harus mencapai nisab yakni batas minimal dari harta yang wajib untuk dikeluarkan. Adapun nisab unta adalah 5 ekor, nisab sapi adalah 30 ekor sedangkan nisab kambing sebanyak 40 ekor;
- Hewan ternak sudah dimiliki selama 1 tahun. Penghitungannya dimulai dari hari pertama memiliki hewan tersebut hingga hari akan dikeluarkan zakatnya. Status hewan tersebut harus murni milik sendiri dan tidak ada hak milik orang lain maupun hewan yang masih dalam tanggungan utang;
- Hewan ternak tidak digunakan untuk membajak sawah, menarik gerobak maupun jenis pekerjaan lain yang memanfaatkan tenaga hewan tersebut. Dengan kata lain, hewan ternak yang digembalakan saja yang wajib dizakati.
Nisab Zakat Berdasarkan Jenis Hewan Ternaknya
Agar dapat mengetahui kapan Anda harus membayar zakat an’am, berikut tabel nisab zakat hewan ternak dan penghitungan jumlah yang wajib dikeluarkan:
- Nisab Zakat Unta
Perlu dipahami bahwa nisab zakat untuk hewan unta tidak ditentukan berdasarkan harga 1 ekor unta melainkan jenis unta yang telah memasuki usia tertentu. Lebih lengkapnya, berikut tabel nisabnya:
Jumlah Unta | Jumlah Zakat yang Harus Dikeluarkan |
1 sampai 4 ekor | Tidak perlu mengeluarkan zakat |
5 sampai 9 ekor | Domba 1 ekor |
10 sampai 14 ekor | Domba 2 ekor |
15 sampai 19 ekor | Domba 3 ekor |
24 ekor | Domba 4 ekor |
25 sampai 35 ekor | Anak unta betina yang umurnya sudah 1 tahun dan akan masuk 2 tahun (bintu makhadh) |
36 sampai 45 ekor | Anak unta betina yang umurnya sudah 2 tahun dan masuk 3 tahun (bintu labun) |
46 sampai 60 ekor | Anak unta betina yang umurnya sudah 3 tahun dan akan masuk 4 tahun (hiqqah) |
61 sampai 75 ekor | Anak unta betina yang umurnya sudah 4 tahun dan akan masuk 5 tahun (jadza’ah) |
76 sampai 90 ekor | Bintu labun 2 ekor |
91 sampai 120 ekor | Hiqqah 2 ekor |
121 sampai 129 ekor | Bintu labun 3 ekor |
130 sampai 139 ekor | Hiqqah 1 ekor dan Bintu labun 2 ekor |
140 sampai 149 ekor | Hiqqah 2 ekor dan Bintu labun 2 ekor |
150 sampai 159 ekor | Hiqqah 3 ekor |
160 sampai 169 ekor | Bintu labun 4 ekor |
170 sampai 179 ekor | Bintu labun 3 ekor dan Hiqqah 1 ekor |
180 sampai 189 ekor | Bintu labun 2 ekor dan Hiqqah 2 ekor |
190 sampai 199 ekor | Hiqqah 3 ekor dan Bintu labun 1 ekor |
200 sampai 209 ekor | Hiqqah 4 ekor dan Bintu labun 5 ekor |
Pada intinya, penghitungan nisab zakat unta adalah 5 ekor. Apabila hasil ternak unta masih kurang dari 5 maka Anda tidak wajib mengeluarkan zakat an’am.
- Nisab Zakat Sapi atau Kerbau
Penghitungan untuk nisab zakat sapi adalah 30 ekor sehingga Anda tidak dikenai wajib zakat apabila memiliki sapi kurang dari jumlah tersebut. Penghitungan jumlah zakat ini juga berlaku untuk kerbau karena kedua hewan tersebut dianggap sama.
Berikut tabel yang berisi nisab untuk zakat sapi:
Jumlah Sapi | Jumlah Zakat yang Harus Dikeluarkan |
1 sampai 29 ekor | Tidak perlu membayar zakat |
30 sampai 39 ekor | Anak sapi betina maupun jantan yang umurnya sudah mencapai 1 tahun dan akan masuk 2 tahun (tabi untuk anak sapi jantan dan tabiah untuk anak sapi betina) |
40 sampai 59 ekor | Anak sapi betina yang sudah mencapai 2 tahun dan akan masuk 3 tahun (musinnah) |
60 sampai 69 ekor | Tabi 2 ekor atau Tabiah 2 ekor |
70 sampai 79 ekor | Musinnah 1 ekor dan Tabi/Tabiah 1 ekor |
80 sampai 89 ekor | Musinnah 2 ekor |
90 sampai 99 ekor | Tabi atau Tabiah 3 ekor |
100 sampai 109 ekor | Musinnah 1 ekor dan Tabi/Tabiah 2 ekor |
110 sampai 119 ekor | Musinnah 2 ekor dan Tabi/Tabiah 2 ekor |
120 sampai 129 ekor | Musinnah 3 ekor dan Tabi/Tabiah 4 ekor |
Setiap penambahan jumlah 30 ekor sapi, maka zakat yang dikeluarkan harus ditambah dengan tabi atau tabiah 1 ekor. Selanjutnya, setiap penambahan jumlah 40 ekor, jumlah zakatnya ditambah dengan musinnah 1 ekor. |
- Nisab Zakat Kambing, Domba atau Biri-biri
Berdasarkan ketentuan dalam Islam, nisab zakat kambing adalah 40 ekor. Jadi, apabila jumlah kambing Anda belum mencapai 40 ekor, tidak wajib mengeluarkan zakat.
Penghitungan yang dipakai untuk zakat kambing juga berlaku bagi zakat hewan ternak lain seperti domba. Berikut tabelnya:
Jumlah Kambing | Jumlah Zakat yang Harus Dikeluarkan |
1 sampai 39 ekor | Tidak perlu mengeluarkan zakat |
40 sampai 120 ekor | Kambing betina 1 ekor yang usianya tidak kurang dari setahun |
121 sampai 200 ekor | Kambing 2 ekor |
201 sampai 399 ekor | Kambing 3 ekor |
400 sampai 499 ekor | Kambing 4 ekor |
500 sampai 599 ekor | Kambing 5 ekor |
Penghitungan selanjutnya adalah setiap penambahan jumlah sebanyak 100 ekor, maka zakatnya harus ditambah dengan kambing 1 ekor. |
Mengeluarkan zakat ternak dihukumi wajib apabila sudah mencapai nisab yang telah ditentukan. Penghitungan untuk jumlah zakat berbeda antar jenis hewan sehingga Anda perlu mengacu pada tabel di atas.
Pastikan juga hewan ternak Anda sudah dikenai syarat wajib. Cara penyaluran zakat bisa melalui Sahabat Yatim Indonesia yang merupakan lembaga sosial kemanusiaan profesioal dan terpercaya. Dijamin, zakat Anda akan diberikan kepada pihak yang benar-benar berhak.
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.