You are here:

Undang Undang Badan Hukum Pendidikan

Tentang Pendidikan

Sekarang ini, dunia pendidikan Indonesia sedang diramaikan oleh adanya undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan atau yang lebih dikenal dengan sebutan UU BHP (Undang Undang Badan Hukum Pendidikan).

Undang-undang yang satu ini mengatur hal-hal mengenai peraturan-peraturan hukum pendidikan di Indonesia yang telah disahkan oleh pemerintah.

UU BHP ini disahkan dan disetujui oleh DPR RI dan Presiden RI pada 16 Januari 2009 di Jakarta yang merupakan Undang-undang RI No : 9 Tahun 2009. Hakikatnya undang-undang ini dibuat untuk mewujudkan hal-hal sebagai berikut.

Fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

  • Otonomi dalam pengelolaan pendidikan
  • Melaksanakan amanat pasal 53 ayat 4 UU NO : 20 Tahun 2003 mengenai Sisdiknas. Kajian dalam Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP)

Undang-undang mengenai pendidikan Indonesia ini dirancang dengan nama UU BHP. Undang-undang yang satu ini terdiri atas 14 Bab, 63 pasal, dan 4 pasal peralihan serta pasal aturan penutup.

Badan Hukum Pendidikan

Berikut adalah bab-bab yang terdapat dalam undang-undang Badan Hukum Pendidikan di Indonesia tersebut;

  • Bab I mengenai Ketentuan Umum
  • Bab II mengenai Fungsi, Tujuan dan Prinsip
  • Bab III mengenai Jenis, bentuk, pendirian dan pengesahan
  • Bab IV mengenai Tata kelola
  • Bab V mengenai Kekayaan
  • Bab VI mengenai Pendanaan
  • Bab VII mengenai Akuntabilitas dan Pengawasan
  • Bab VIII mengenai Pendidik dan Tenaga Pendidik
  • Bab IX mengenai Penggabungan
  • Bab X mengenai Pembubaran
  • Bab XI mengenai Sanksi Administratif
  • Bab XV mengenai Sanksi Pidana
  • Bab XIII mengenai Ketentuan Peralihan
  • Bab XIV mengenai Ketentuan Penutup

Dari keseluruhan isian bab mengenai UU BHP ini, BHP diartikan sebagai badan hukum bagi penyelenggara badan atau satuan lembaga pendidikan.

BHP ini dibuat agar bisa lebih meningkatkan lagi satuan pendidikan dan memberikan pelayanan pendidikan pada peserta didik.

Dalam bab-bab undang-undang Badan Hukum Pendidikan ini juga terbagi menjadi beberapa bentuk.

Bentuk-bentuk BHP ini terdiri atas 4 badan hukum pendidikan.

Berikut adalah bentuk dari badan hukum beserta satuan pendidikannya;

  1. Badan Hukum Pendidikan Pemerintahan (BHPP), merupakan badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah dan berdiri atas usulan dari menteri
  2. Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD), merupakan badan hukum pendidikan yang didirikan oleh pemerintah daerah dengan peraturan dari Gubernur atau peraturan dari bupati daerah tersebut
  3. Badan Hukum Pendidikan masyarakat (BHPM) merupakan badan hukum pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan pengesahan dari menteri yang bersangkutan
  4. Badan hukum pendidikan penyelenggara (BHP penyelenggara) sama dengan yayasan yang menyelenggarakan pendidikan formal.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Selain membahas mengenai pelaksanaan dan aturan-aturan dalam BHP, dalam UU BHP ini juga memiliki persyaratan bagi siapa saja yang akan mendirikan badan hukum pendidikan di Indonesia.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi dalam mendirikan suatu badan hukum pendidikan di Indonesia;

  • Memilki tujuan yang baik di bidang pendidikan formal
  • Memiliki struktur organisasi dalam pelaksanaan dan penyusunannnya
  • Memilki organ penutup yang bisa menjadi kebijakan umum tertingginya
  • Memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dengan dana operasionalnya.

Dari persyaratan dalam undang-undang BHP di atas, dapat disimpulkan bahwa fungsi penentu kebijakan umum dan fungsi pengelolaan pendidikan harus lah dimiliki oleh BHP, baik itu pendidikan formal dasar maupun menengah.

Sedangkan untuk bisa menyelenggarakan lembaga pendidikan tinggi, lembaga tersebut harus lah memiliki persyaratan sebagai berikut;

  • Memiliki fungsi yang menjadi penentu
  • Sebagai fungsi dari pengawasan akademik
  • Berfungsi sebagai tim audit pada bidang non akademik, dan
  • Fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan yang ada.

Analisis Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP)

Badan Hukum Pendidikan

RUU BHP ini merupakan persiapan yang dilakukan oleh pemerintah untuk melaksanakan amanat dari Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memang telah banyak menimbulkan permasalahan.

Banyak isu-isu berkembang mengenai adanya undang-undang ini yang didominasi oleh isu-isu di kalangan masyarakat.

Isu ini beredar dan berkembang dengan mengatakan bahwa pemerintah ingin lepas tanggungjawab dalam mencerdaskan anak bangsa. Hal ini tentu saja bertentangan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Jika melihat dari sudut pandang otonomi, sistem pendidikan yang dirancang dalam undang-undang ini menyatakan bahwa otonomi dalam pengelolaan pendidikan formal dilakukan dengan penerapan yang diatur oleh staf sekolah, seperti guru, kepala sekolah, dan komite sekolah.

Sedangkan untuk otonomi perguruan tinggi dikelola oleh lembaganya sendiri agar dapat tumbuh dan berkembang secara menyeluruh dalam segala hal.

Hal ini lah yang kemudian dibuatkan sebuah undang-undang yang mengatur badan hukum pendidikan oleh UU Sisdiknas.

Dari sini, dapat disimpulkan bahwa pemerintah termasuk juga Sisdiknas memutuskan penyelenggaraan suatu pendidikan formal mau pun perguruan tinggi akan berbentuk sebagai BHP bila pemerintah sudah memberikan status sebagai badan hukum.

Hal ini berarti pemilik hak dan kewajiban lembaga pendidikan tersebut terlepas dari hak dan kewajiban pendiri lembaga pendidikan tersebut.

Dalam hal ini, pemerintah khususnya di bidang pendidikan memungkinkan lembaga pendidikan asing untuk mendirikan BHP di Indonesia melalui kerjasama dengan BHP Indonesia yang ada.

Hal tersebut memang bukan lah hal yang buruk untuk pendidikan di Indonesia, akan tetapi tentu akan memengaruhi perkembangan pendidikan di Indonesia.

Dampak

Sisi prositif dari isi pasal pada RUU BHP ini ialah pendidikan di Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dengan pendidikan asing untuk menyerap pengetahuan pendidikan tinggi asing.

Akan tetapi, dampak negatif dari hal ini ialah liberalisasi pada pendidikan tinggi yang bisa saja menyebabkan campur tangan dan penguasaan yang dilakukan oleh pendidikan asing tersebut pada pendidikan di Indonesia.

Setelah banyaknya kontroversi yang terjadi mengenai pasal ini, maka selanjutnya DPR telah menetapkan untuk menghapus pasal tersebut dalam UU BHP.

Kontroversi lain dari undang-undang BHP ini meliputi persoalan biaya pendidiakan yang dikhawatirkan akan semakin mahal.

Kekhawatiran ini dikarenakan PT BHMN yang merupakan turunan dari BHP cenderung memojokkan anak-anak yang tidak mampu untuk bisa mendapatkan pendidikan yang seharusnya.

Jika selama ini kita melihat praktik-praktik yang dijalankan oleh PT BHMN, tentu kita akan melihat adanya praktik pembiayaan pendidikan yang masih mengandalkan biaya operasional pendidikan atau BOP.

Biaya operasional pendidikan ini adalah biaya yang bersumber pada pungutan didik. Pemungutan biaya pendidikan ini dilakukan karena aset yang dimiliki oleh badan hukum pendidikan ini masih dimiliki oleh negara.

Dengan aset yang dimiliki oleh negara ini menyebabkan BHP mengalami kesulitan dalam pengembangan sumber penerimaan lain dari ventura bisnis.

Kekhawatiran

Di sisi lain, budaya dalam bidang pendidikan yang berlaku di Indonesia saat ini juga masih sulit untuk berubah. Budaya pendidikan Indonesia masih menggunakan budaya birokrasi, baik pengelola, dosen, mau pun tenaga kependidikannya dan bukan menggunakan sistem korporasi.

Hal ini lah yang kemudian merupakan jalan yang paling mudah ditempuh dengan membebankan pembiayaan operasional pada peserta didiknya.

Dari penjelasan mengenai pendanaan lembaga pendidikan tersebut, kekhawatiran akan pembiayaan pendidikan memang cukup beralasan.

Hal tersebut akan tetap berlangsung walaupun PT BHMN secara terbatas memberikan fasilitas bantuan hukum dan beasiswa pada peserta didiknya.

Dalam draf trekahir UU BHP ini kemudian disahkan pasal-pasal mengenai kekayaan dan pendanaan pendidikan dalam BHP yang mengarah pada perkuatan peran negara dalam pembiayaan pendidikan di Indonesia.

Akan tetapi, masih ada permasalahan yang timbul dari pembiayaan pendidikan ini yaitu isi dari pasal tersebut lebih cenderung pada lembaga pendidikan negeri saja, sedangkan untuk pendidikan swasta tidak diutamakan.

Demikian lah pembahasan mengenai UU BHP yang dapat dijelaskan. Semoga dengan apa yang telah disampaikan ini bisa menambah wawasan serta informasi untuk kita.