Pernikahan memang menjadi salah satu hal sakral dalam kehidupan manusia. Semua orang pasti ingin menikah hanya sekali seumur hidup tanpa ada gangguan apapun di kehidupan rumah tangganya. Oleh karena itu sangat penting, seseorang menentukan pasangan yang akan mendampingi kehidupan dunia dan akhiratnya.
Pernikahan selebriti muda akhir-akhir ini membuat istilah taaruf menjadi trending dikalangan masyarakat dan mulai banyak yang mengikuti cara taaruf untuk menuju pelaminan. Namun, masih ada sebagian orang yang masih salah mengartikan apa yang disebut taaruf sebenarnya dan bahkan tahapan taaruf yang dilakukan masih melanggar batas-batas adab pergaulan menurut islam.
Tahapan yang salah inilah yang dikhwatirkan mengubah taaruf syari yang merupakan anjuran agama malah menjerumuskan keduanya dalam zina. Lalu bagaimana proses ta aruf yang benar? Yuk kita bahas secara lengkap proses ta aruf dalam islam yang benar!
Apasih arti ta aruf menurut islam?
Ta’aruf menurut Bahasa terbentuk dari kata ta’arafa atau yata’arafu yang artinya saling mengenal. Sedangkan menurut istilah taaruf adalah sebuah kegiatan untuk bersilaturrahmi atau bertemu dengan calon mempelai dan keluarga sebagai proses perkenalan dalam islam untuk menuju pernikahan.
Lalu, bagaimana hukum taaruf dan adakah ayat alquran tentang ta aruf ?
Allah berfirman dalam Al quran:
“Dan janganlah kamu mendekati zina sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.(QS Al isra: 32)
Karena adanya larangan berzina seperti yang Allah sebutkan dalam Surah Al isra ayat 32 bukan berarti kita tidak bisa mengenali lawan jenis kita sebelum melakukan pernikahan, oleh karena itu kita simak
Firman Allah berikut ini:
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa – bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal. (QS Hujuraat: 13)
Dalam ayat tentang ta aruf tersebut manusia diciptakan untuk saling mengenal. Sehingga, konsep taaruf dianjurkan dalam agama islam tentunya dengan cara yang sesuai dengan kaidah agama. Pada dasarnya proses taaruf adalah perwujudan dari ukhuwah Islamiyah dimana kedua keluarga mempelai saling berkenalan dan membantu satu sama lain untuk memenuhi kebutuhannya yaitu berusaha memberikan jodoh terbaik untuk anak-anaknya yang memang sudah siap menikah.
Bagaimana tata cara taaruf itu ?
Perlu diketahui bahwa tidak ada syarat ta’aruf atau aturan mutlak dalam tata cara taaruf hingga khitbah dilagsungkan. Hanya saja, setiap prosesnya kita harus bisa menjaga kedua mempelai agar tidak melanggar yang di syariatkan oleh agama. Berikut tata caranya:
- Niat
Umar radhiyallahu ‘anhu berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
“Amal itu tergantung niatnya, dan seseorang hanya mendapatkan sesuai niatnya” (HR. Bukhari, Muslim, dan empat imam Ahli Hadits)
Hadist lain juga menjelaskan bahwa Rasulullah bersada:
“Kalian tidak akan beriman sampai kalian menyukai sikap baik untuk saudaranya, sebagaimana dia ingin disikapi baik yang sama.” (HR. Bukhari & Muslim)
Oleh karena itu saat bertaaruf keduanya harus sama-sama memiliki niat yang lurus dan bersih dengan tujuan akhir mencapai pernikahan bukan untuk mempermainkan orang lain. Hal ini menjadi acuan pertama yang harus dipastikan pada masing-masing calon mempelai. Benarkah keduanya sudah siap menikah dan apakah sudah memiliki visi serta persiapan untuk menikah. Jika belum maka hendaknya memantapkan hati terlebih dahulu sebelum taaruf.
- Saling tukar biodata
Untuk meminimalisir seringnya bertemu, maka keduanya bisa saling menukar biodata atau semacam curriculum vitae (CV) yang berisi data diri lengkap dan informasi yang sekiranya diperlukan untuk perkenalan awal. Biasanya dalam CV juga memuat foto. Karena taaruf harus dilakukan berdasar keinginan dan ketertarikan pribadi tersebut bukan karena paksaan orang lain.
- Melalui perantara
Laki-laki dan perempuan yang bukan keluarga dan belum sah menjadi suami istri tidak boleh hanya berdua-duaan karena dipastikan ketiganya adalah setan yang siap menjerumuskan mereka dalam kemaksiatan. Hal ini dijelaskan oleh Rasulullah dalam hadist yang berbunyi:
“Jangan sampai kalian berdua-duaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), karena setan adalah orang ketiganya.” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al-Arnauth).
Oleh karena itu keterlibatan wali/perantara pada proses taaruf juga sangat penting untuk menghindari khalwat diantara mereka dan dapat mengarahkan pada pilihan yang baik berdasar pertanyaan taaruf dan jawaban kedua mempelai. Tugas perantara ini juga memberikan informasi tambahan yang diperlukan namun tidak ada dalam biodata.
- Nadzar untuk bertemu
Setelah taaruf berlangsung pasti telah ada keputusan baik melalui konsultasi dan istikharah antara keduanya. Maka kelanjutan dari proses taaruf adalah bernadzar untuk bertemu. Nadzar ini dapat ditunaikan dengan menemui kedua orang tua/ wali dan mempelai wanita yang ada dalam proses taaruf tersebut. Hal ini didasarkan pada anjuran dari Rasulullah:
Dari al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu’anhu menceritakan:
“Suatu ketika aku berada di sisi Nabi shallallahu’alaihi wasallam, tiba-tiba datanglah seorang lelaki. Dia ingin menikahi wanita Anshar. Lantas Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bertanya kepadanya, “Apakah engkau sudah melihatnya?” Jawabnya, “Belum.” Lalu Beliau memerintahkan, “Lihatlah wanita itu, agar cinta kalian lebih langgeng.” (HR. Tarmidzi 1087, Ibnu Majah 1865 dan dihasankan al-Albani)
- Diperbolehkan untuk memberikan hadiah
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Semua mahar, pemberian, dan janji sebelum akad nikah itu milik pengantin wanita. Lain halnya dengan pemberian setelah akad nikah, itu semua milik orang yang diberi.” (HR. Abu Daud 2129)
Dari hadist tersebut maka mempelai pria bisa memberi hadiah kepada wanita. Hadiah tersebut selanjutnya milik mempelai wanita bukan keluarga mempelai wanita hingga mereka menikah.
- Pelaksanaan khitbah
Khitbah atau dalam masyarakat disebut meminang bisa dilakukan sesuai dengan tradisi pada lingkungan kedua mempelai. Tentu saja tata cara khitbah harus diselaraskan dengan syariat islam.
Apa sajakah adab dalam melakukan taaruf?
Dalam proses taaruf setidaknya masing-masing pihak memiliki adab adab taaruf berikut
- Menutup aurat dan menjaga pandangan
Seperti yang dijelaskan dalam QS An Nur ayat 31 bahwa menjaga pandangan dan menutup aurat menjadi perintah Allah baik dalam proses taaruf maupun tidak, maka sebaiknya dalam bertaaruf keduanya bisa menjaga pandangan saat bertemu sehingga sebelum terjadinya pernikahan tidak ada rasa saling memiliki satu sama lain yang timbul karena nafsu belaka.
- Menjaga kesopanan
Menjaga kesopanan dapat berupa menjaga tutur kata dan perilaku agar taaruf berjalan dengan baik hingga akhir keputusan tanpa menyakiti hati siapapun.
- Menjaga rahasia dan jujur
Ketika proses taaruf berlangsung hingga berakhir penerimaan atau penolakan, semua informasi yang didapat masing masing mempelai tetap harus dijaga kerahasiannya. Selain itu, semua pertanyaan dalam taaruf juga harus dijawab dengan jujur agar tidak ada kekecewaan jika pernikahan terjadi.
Itulah rangkaian proses taaruf hingga khitbah yang bisa dijadikan cara mengajak menikah secara islam agar fitrah kedua mempelai terjaga hingga sah dalam ridhonya. Semoga tulisan ini bermanfaat.
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.