You are here:

Seperti apa hukum dalam bisnis itu? Telaah Hukum Bisnis

hukum bisnis

Telaah Hukum Bisnis – Seperti apa hukum dalam bisnis itu? Hukum merupakan salah satu faktor sebuah usaha bisa berjalan baik. Bisnis atau usaha yang dibangun pertama perlu mengetahui aspek hukumnya. Apakah usaha tersebut tidak melanggar hukum? Jika awalnya sudah melanggar hukum, tentu berarti bisnis yang tidak baik. Hukum dalam bisnis bisa menyangkut banyak aspek. pengusaha harus mempelajari terkait hukum bisnis supaya tidak salah dalam berbisnis.

Melanggar hukum bisnis tentu sama halnya dengan melanggar hukum karena hal lain, yaitu balasan mendapatkan hukuman. Tentu kita tidak ingin bisnis kita hancur gara-gara persoalan hukum yang tidak kita ketahui. Memiliki penasihat hukum atau pengacara di dalam suatu perusahaan juga dapat memberikan bantuan bimbingan hukum bagi pebisnis. Namun, pebisnis atau pemilik perusahaan juga harus memahami tentang hukum bisnis.

Artikel ini akan membahas satu per satu tentang hukum, bisnis, serta hukum bisnis. Berikut ini ulasan lengkapnya. Hukum
Negara yang kita tempati ini merupakan negara hukum Berarti segala tingkah laku harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika tidak, kita akan dianggap melanggar hukum dan dapat mendapatkan hukuman. Hukum sendiri merupakan sebuah sistem yang dibuat untuk mengatur pelaksanaan kelembagaan. Hukum dibedakan menjadi 2 (dua). Pertama hukum pidana dan yang kedua adalah hukum perdata.

Hukum pidana merupakan suatu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan manusia yang melanggar undang-undang. Bagi yang melanggar hukum pidana, akan terkena hukuman yang telah ditetapkan. Perbuatan melanggar hukum pidana misalnya pembunuhan, pencurian, korupsi, perkosaan, dan lain-lain.

Hukum perdata merupakan ketentuan atau hukum yang mengatur kepentingan dan hak-hak antara individu di dalam masyarakat. Hukum perdata ini mulanya berasal dari hukum Perancis yang diadopsi oleh Belanda. Indonesia sendiri menerapkan hukum perdata dengan menerbitkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata. Hukum perdata yang ada di Indonesia memang asalnya dari hukum perdata yang dimilik Belanda. Undang-undang hukum perdata milik Belanda aslinya dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek.

Bisnis

Bisnis merupakan suatu organisasi yang menjalankan usaha dengan menjual barang maupun jasa kepada konsumen dengan tujuan mendapatkan laba. Bisnis ada di sekitar kita dan banyak contohnya. Misalnya saja bisnis rumah makan yang menjual makanan kepada konsumen atau bisnis pabrik kerupuk yang menjual kerupuk buatannya ke toko-toko.

Bisnis juga biasanya berupa badan usaha. Badan usaha bisa berupa badan usaha perseorangan ataupun kelompok. Memiliki bentuk badan usaha merupakan salah satu jenis hukum bisnis. Badan usaha tersebut merupakan kesatuan yang berbadan hukum sehingga dapat dilindungi oleh hukum.

Di Indonesia, badan usaha ada beberapa macam antara lain koperasi, BUMN, perusahaan jawatan, perusahaan umum, persero, Badan Usaha Milik Swasta, yayasan, dan perusahaan persekutuan. Sebuah bisnis atau badan usaha memerlukan manajemen perusahaan. Manajeman tersebut terdiri atas berbagai aspek antara lain operasional perusahaan, pemasaran, sumber daya manusia, dan keuangan. Jika manajemen perusahaan itu baik, dengan sendirinya perusahaan itu akan sukses juga.

Di dalam bisnis, ada dua jenis produk yang dapat diproduksi, yaitu produk berupa barang dan berupa jasa. Produk berjenis barang masih terbagi lagi dalam barang mentah, barang setengah jadi maupun barang jadi. Konsumen juga bisa berupa konsumen akhir atau badan usaha lain yang akan memproses lebih lanjut produk yang telah diproduksi tersebut.

Menjalankan bisnis pasti berhubungan dengan pihak-pihak lain. Pihak-pihak tersebut dapat berupa pihak di dalam perusahaan yaitu karyawan ataupun pihak di luar seperti pemerintah, konsumen, pesaing, rekan bisnis, dan lain-lain. Hubungan tersebut kadang tak selamanya mulus dan sering menimbulkan perkara hukum. Guna mengetahui lebih lanjut hukum bisnis, kita bisa menyimak ulasan berikutnya.

Hukum Bisnis

Hukum di dalam bisnis diperlukan. Hal tersebut dapat memberikan kepastian hukum dan juga melindungi kepentingan berbagai pihak yang terlibat dalam bisnis. Hukum bisnis sendiri terdiri dari bermacam aspek dalam bisnis. Pengertian hukum bisnis adalah peraturan yang dapat mengawal pelaksanaan kegiatan ekonomi. Hukum bisnis ini juga bertujuan menciptakan keseimbangan dalam bisnis. Beberapa bidang yang tercakup dalam hukum bisnis antara lain sebagai berikut.

a. Hukum Perusahaan

Hukum perusahaan mencakup segala aspek dalam perusahaan tersebut. Membuat sebuah perusahaan pada awalnya juga harus menaati hukum. Misalnya dengan memiliki surat izin usaha dan pendirian bangunan untuk usaha. Beberapa hukum perusahaan yaitu sebagai berikut.

  • Pasal 1319 KUH Perdata
  • Pasal I KUHD
  • Undang-undang BUMN
  • Undang-undang perkoperasian
  • Pasar modal
  • Undang-undang akuisisi

b. Hukum Kontrak

Hukum kontrak merupakan norma atau aturan hukum yang mengatur hubungan antara pihak yang berdasarkan kesepakatan sehingga menimbulkan akibat hukum. Hukum ini diatur dalam KUH Perdata. Hukum kontrak ini mengatur tentang perjanjian antara beberapa pihak atau kelompok. Hukum kontrak memiliki beberapa asas, yaitu asas kebebasan berkontrak, asas konsesualisme, asas kepastian hukum, asas kepribadian, asal moral, asas kebiasaan, asas itikad baik, dan asas kepercayaan.

c. Hukum Perlindungan Konsumen

Konsumen merupakan pihak yang harus dipuaskan keinginan dan kebutuhannya oleh produsen. Produk yang dikonsumsi kadang tak seperti yang diharapkan dan malah merugikan konsumen. Salah satu perlindungan konsumen adalah adanya tanda harga yang tertera pada suatu produk yang akan dibeli. Undang-undang yang mengatur hal ini yaitu Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Beberapa hak konsumen diantaranya yaitu sebagai berikut.

  • Hak kenyamanan, keselamatan, dan keamanan mengonsumsi barang atau jasa.
  • Hak memilih dan mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar serta jaminan yang telah dijanjikan.
  • Hak dilayani secara jujur dan tidak diskriminatif.
  • Hak untuk mendapatkan ganti rugi dan kompensasi jika produk yang dibeli tidak sesuai perjanjian.

d. Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Hak mengenai kekayaan intelektual merupakan hak privat. Pencipta sebuah produk bisa mendaftarkannya atau tidak. Kekayaan intelektual ini mencakup hasil produksi daya pikir seperti teknologi, sastra, seni, lagu, karya tulis, dan lain-lain.

Jika mendaftarkan produk kita, tentu produk tersebut akan berkekuatan hukum dan tidak dapat diakui oleh orang lain. Pendaftaran ini sangat berguna bagi pemilik suatu produk. Undang-undang yang berkaitan dengan hak cipta adalah Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta. Dalam beberapa kasus, pelaksanaan undang-undang ini masih perlu diperbaiki. Misalnya saja DVD bajakan yang masih marak beredar.

e. Hukum Surat Berharga

Hukum yang mengatur mengenai surat-surat berharga ada dalam KUHD. Surat-surat berharga yang disebutkan dalam KUHD antara lain surat wesel, surat cek, surat saham, surat sanggup, Chartet party, DO, dan konosemen. Surat-surat berharga tersebut biasanya ada dalam keuangan sebuah perusahaan.

Pemerintah memiliki peranan yang penting dalam bisnis. Mereka adalah regulator dan juga ikut menegakkan hukum dalam bisnis. Persaingan tidak sehat dapat diminimalisir dengan bantuan regulasi dari pemerintah sehingga perusahaan dapat menjalankan bisnisnya dengan tenang. Kondisi dalam negeri yang kondusif juga dapat menimbulkan iklim usaha yang baik sehingga pebisnis dari luar tertarik berinvestasi di Indonesia.
Semoga bermanfaat!