Riba Dalam Perspektif Qur’an & Sunnah. Riba mempunyai definisi dalam bahasa yaitu ziyadah(tambahan) dna dalam pengertian lainnya riba mempunyai arti tumbuh dan membesar. Ada pendapat untuk menjelaskan Riba, umumnya diambil dari benang merah yang dimana ditegaskan kalau Riba adalah penarikan tambahan, baik proses jual beli ataupun hutang piutang secara batil ataupun bertentangan dengan prinsip muamalah dalam Islam.
Jenis- Jenis Riba
Riba di dalam islam dibagi menjadi dua kelompok yaitu Riba hutang piutang dan Riba Jual beli.
Riba hutang piutang juga dibagi dua lagi yaitu :
Riba Qardh. Yang dimana Manfaat atau kelebihan tertentu yang terdapat syarat bagi penghutang.( Muqtaridh)
Riba Jahiliyyah yang dimana hutang yang di bayarkan lebih dari pokok bagi peminjam yang tidak mampu membayar hutang pada waktu yang telah ditetapkan.
Riba jual beli juga dibagi dua yaitu:
Riba Fadhl. Yang dimana pertukaran barang sejenis dengan takaran atau kadar yang beda, namun barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah. . merupakan penangguhan dalam penerimaan jenis barang ribawi yang ditukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya.
Jenis –Jenis Barang Ribawi
Barang ribawi pertama : seperti emas dan perak, baik itu dalam bentuk uang maupun dalam bentuk yang lainnya
Kedua : bahan makanan pokok, , yaitu beras, gandum, dan jagung, serta bahan makanan tambahan seperti sayur-sayuran dan buah –buahan.
Riba Hukumnya Haram
Islam menghalakan bagi umat Nya untuk menambah harta dengan cara berdagang. Allah Memuji seseorang yang melakukan perjalanan di dunia dengan berdagang. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:
Yang artinya: “ Dan Orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah”. ( QS. Al Muzzammil [73]:20).
Namun Islam membendung jalan setiap orang untuk mengembang kan hartanya dengan jalan riba. Islam mengharamkan riba yang banyak ataupun sedikit. Islam mencela orang Yahudi yang mempraktekkan riba padahal kitab suci mereka melarang melakukannya.
Ayat Alquran tentang Riba yang diturunkan Allah subhanahuwataala di dalam surat al baqarah :
“ Hai orang –orang yang beriman , bertaqwalah kepada Allah dan Tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman . Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahui lah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat, maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiayai.” ( QS . Al-Baqarah[2]:278-279).
Rasulullah menyatakan perang kepada riba dan orang yang memungut riba , yang dimana bahwa riba sangat berbahaya bagi Masyarakat.
Wallahualam Bishawab.
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.