You are here:

Sunnah Potong Rambut Dalam Islam Hari Apa?

Islam adalah agama yang istimewa. Dalam Islam segala macam hal yang berkaitan dengan kehiduan manusia di muka bumi telah diatur dalam Islam, seperti halnya Sunnah Potong Rambut.

Potong Rambut Dalam Islam Hari Apa 

Dalam syariat Islam, sama sekali tak ada aturan khusus soal kapan harus menggunting rambut. Namun, berpatokan dari amalan Sunnah, hari Jumat dipercaya sebagai hari baik potong rambut untukmu. Selain dipercaya sebagai hari baik potong rambut menurut Islam, Jumat merupakan hari dengan sejarah penting bagi umatnya.

Nah, lain lagi dengan anjuran hari baik memotong kuku dan rambut dari sudut pandang Islam. Menurut Imam Ibnu Qasim al-Ghazi, hari terbaik untuk memotong kuku adalah hari Senin, Kamis, dan Jumat.

Memotong kuku di hari Senin niscaya akan mendatangkan kemuliaan, potong kuku di hari Kamis mengundang rezeki, dan memotong kuku di hari Jumat dapat menambah ilmu dan sifat santun.

 

Hukum Memotong Rambut bagi Wanita

Meskipun dalam Islam tidak ada hari yang diwajibkan untuk memotong rambut, namun hukum bagi seorang wanita dalam memotong rambut telah disebutkan dalam sejumlah hadis. Berikut beberapa diantaranya.

 

1. Potongan rambut menyerupai laki-laki

Rasulullah SAW melarang wanita memotong rambutnya dengan gaya seperti laki-laki. Sebagaimana disebutkan dalam hadits dari Ibnu Abbas bahwa beliau mengatakan: “Rasulullah melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari)

 

2. Potongan rambut menyerupai wanita kafir

Pada poin ini, hukumnya juga haram karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda: 

“Bukan termasuk golongan kami siapa yang menyerupai kaum selain kami. Janganlah kalian menyerupai Yahudi, juga Nashrani, karena sungguh mereka kaum Yahudi memberi salam dengan isyarat jari jemari, dan kaum Nasrani memberi salam dengan isyarat telapak tangannya.” (HR Tirmidzi, hasan)

 

3. Potongan biasa

Memotong rambut dengan gaya biasa atau tidak menyerupai orang kafir masih diperdebatkan oleh para ulama. Terdapat tiga pendapat yang berbeda terkait hukumnya yaitu boleh, haram, dan makruh.

Dari beberapa pendapat tersebut yang dianggap paling masyhur adalah pendapat madzhab Imam Ahmad yaitu makruh. Namun ada pula yang berpendapat boleh berdasarkan hadist Rasulullah SAW. “Wanita tidak boleh mencukur habis rambutnya tetapi boleh memendekkannya.” (HR. Abu Zur’ah).

Jika disimpulkan dari penjelasan tersebut bahwa hukum memotong rambut bagi seorang wanita adalah boleh boleh saja selama tujuan dari potong rambut tersebut adalah baik, bukan karena ingin mempercantik diri atau menggoda lawan jenis apalagi jika bukan muhrim.

Apabila tujuan dari memotong rambut ingin meniru orang kafir maka hukumnya adalah haram dan akan menjadi dosa besar. Syekh Muhammad Al-Amin as-syinqithi dalam kitabnya Adhwa’ al- bayan mengatakan:

“Kebiasaan yang berlaku di berbagai Negara yaitu memangkas rambutnya sampai pendek hampir ke pangkal rambut, kebiasaan ini adalah menggunakan tradisi Eropa yang menyimpang dari apa yang dilakukan wanita Islam dan wanita Arab sebelum Islam.”

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.