puasa nazar adalah-Selain puasa Ramadan, terdapat sejumlah puasa wajib lainnya yang mesti dikerjakan seorang muslim, salah satunya adalah puasa nazar. Siapa saja yang sudah bernazar akan berpuasa, maka ia wajib menunaikan puasa tersebut. Jika tidak, ia sudah berdosa besar kepada Allah SWT.
Dalam bahasa Arab, “nazar” artinya janji, baik itu janji melakukan hal baik ataupun buruk. Sedangkan dalam Islam, nazar artinya menyanggupi atau berjanji melakukan ibadah yang aslinya tidak wajib, namun ia mewajibkan dirinya untuk menunaikan ibadah tersebut.
Tata Cara Menunaikan Puasa Nazar dan Niatnya
Untuk melaksanakan puasa nazar, seorang muslim dapat melakukannya sebagaimana puasa-puasa pada umumnya. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Puasa dimulai dengan sunah bersahur sebelum waktu imsak. Jika tidak bersahur juga tak apa-apa.
- Membaca niat puasa nazar sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Bacaan latinnya: “Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Taala ” Artinya: “Saya berniat puasa nazar karena Allah Ta’ala.”
- Menahan lapar dan haus, serta pembatal puasa lainnya, seperti berhubungan suami istri di siang hari puasa.
- Berbuka di waktu matahari terbenam atau ketika masuk waktu Magrib. Doa buka puasanya adalah sebagai berikut:
اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ
Bacaan latinnya: “Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii’ul aliim” Artinya, “Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rizki-Mu aku berbuka, maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui”.
Alternatif bagi orang yang melanggar nazarnya
Memberi makan ke sepuluh orang miskin
Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin
Jika tidak dapat melakukan kafarat tersebut, maka diperbolehkan untuk melakukan puasa selama tiga hari
Manfaat Puasa Nazar
Puasa nazar ternyata memiliki manfaat yang baik untuk diri kita. Dalam menjalankan puasa nazar, membuat kita melatih diri agar menjadi pribadi yang lebih baik dan menepati janji. Tak hanya itu, puasa nazar juga melatih kita untuk bersyukur kepada Allah SWT. Terkabulnya keinginan atau permintaan, semata karena kerja keras serta doa yang terus dipanjatkan kepada Allah SWT.
Manfaat lainnya adalah mendapat nikmat yang lebih baik. Sebab dengan bersyukur, niscaya Allah akan melipatgandakan kenikmatan yang kita terima. Itu Tadi niat puasa nazar hingga manfaat yang diterima saat melakukannya.
Dalil yang Menunjukkan Wajibnya Menunaikan Nazar
nazar menjadi wajib hukumnya jika hal tersebut mengandung kebaikan dan akan senantiasa mendekatkan diri kita pada Allah SWT. sebagaimana Allah Ta’ala berfirman,
ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ
“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.” (QS. Al Hajj: 29)
llah Ta’ala juga berfirman,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ نَفَقَةٍ أَوْ نَذَرْتُمْ مِنْ نَذْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُهُ
“Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Al Baqarah: 270)
Allah Ta’ala memuji orang-orang yang menunaikan nazarnya,
إِنَّ الأبْرَارَ يَشْرَبُونَ مِنْ كَأْسٍ كَانَ مِزَاجُهَا كَافُورًا (٥)عَيْنًا يَشْرَبُ بِهَا عِبَادُ اللَّهِ يُفَجِّرُونَهَا تَفْجِيرًا (٦)يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا (٧)
“Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan minum dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kafur, (yaitu) mata air (dalam surga) yang daripadanya hamba-hamba Allah minum, yang mereka dapat mengalirkannya dengan sebaik-baiknya. Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana.” (QS. Al Insan: 5-7)
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,
مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلاَ يَعْصِهِ
“Barangsiapa yang bernazar untuk taat pada Allah, maka penuhilah nazar tersebut. Barangsiapa yang bernazar untuk bermaksiat pada Allah, maka janganlah memaksiati-Nya. ” (HR. Bukhari no. 6696)