Alasan Pembatalan Perkawinan Yang Dibolehkan
Ilustrasi pembatalan perkawinan
Saat menjelang pernikahan adalah saat-saat yang sangat mendebarkan. Ada kebahagiaan, ada ketakutan, ada harap-harap cemas… semuanya bercampur baur menjadi satu. Hati pun haru-biru dibuatnya. Namun hati-hati, jarak waktu antara masa lamaran (khitbah) dengan masa bersanding di pelaminan, termasuk satu masa yang sangat kritis.
Ada banyak gangguan yang siap membelokkan hati dan menghancurkan rencana yang sudah disepakati. Datangnya bisa dari diri pribadi, keluarga, maupun orang ketiga. Kalau tidak pintar-pintar menyiasatinya, rencana perkawinan yang sudah di depan mata bisa berubah menjadi pembatalan perkawinan yang menyesakkan dada. Proses Menuju Perkawinan yang Baik
Prosesnya pun bisa baik-baik, dalam arti disepakati kedua belah pihak dan tanpa menimbulkan permusuhan, bisa pula sepihak sehingga melahirkan kebencian, permusuhan, bahkan pertumpahan darah!
Sejatinya, seseorang belum dikatakan resmi menikah; menjadi seorang suami atau seorang istri, sebelum terucap sumpah alias ijab kabul di hadapan penghulu. Dengan demikian, sebelum pernikahan, kedua belah pihak—baik calon pengantin laki-laki maupun perempuan—tidak memiliki hak dan kewajiban apa-apa antara satu sama lain, selain hak untuk memegang teguh perjanjian yang telah disepakatinya dalam acara lamaran atau khitbah.
Dalam arti, dia tidak boleh menikah dengan orang lain, sebelum ada kesepakatan untuk membatalkan perjanjian untuk menikah. Jadi, seorang wanita tidak boleh mencari “pacar baru” apabila ia sudah dikhitbah seorang lelaki. Seorang lelaki pun sangat terhormat apabila tidak “main mata” dengan wanita lain, semisal mantannya dulu, ketika ia sudah mengkhitbah seorang wanita.
Maka dari itu saat masa ini, seseorang dituntut untuk setia dengan orang yang telah mengkhitbahnya. Dan harus terus menghargai calon pasangan. Anda pun harus belajar mengenal atau mengetahui karakteristik dari calon pasangan, agar kelak tak akan kecewa setelah menikah dengan calon pasangan tersebut. Alasan Pembatalan Perkawinan yang Dibolehkan
Walaupun demikian, dalam beberapa kasus, salah satu pihak diperbolehkan untuk membatalkan perjanjian apabila ada hal-hal yang dianggap melanggar hukum syariat, antara lain:
Apabila salah satu calon berpindah agama alias murtad atau menjadi seorang atheis. Pembatalan perkawinan menjadi wajib hukumnya.
Apabila salah satu calon melakukan kemaksiatan yang “hampir tidak termaafkan”, semacam berzina, mencuri, durhaka kepada orang tua, korupsi, membunuh, dan sejenisnya.
Apabila salah satu calon mengajak bermaksiat, semisal mengajak melakukan hubungan seks di luar nikah, mengajak murtad, durhaka kepada orang tua, mengonsumsi khamr, dan sebagainya.
Apabila salah satu calon melakukan kebohongan pada saat ta’aruf atau perkenalan, semisal mengaku bujangan padahal sudah punya momongan, mengaku sehal wal ‘afiat padahal mengidap HIV, mengaku direktur perusahaan padahal ia pengangguran, mengaku masih gadis padahal sudah janda, dan sebagainya.
Apabila salah satu calon pindah ke tempat yang jauh atau pergi dalam jangka waktu yang lama tanpa adanya kejelasan waktu kembalinya, tidak pula ada kesempatan untuk berkomunikasi dengan yang bersangkutan.
Apabila calon selalu meminta sesuatu di luar kemampuan dan tidak pada tempatnya, sehingga jika dipenuhi bisa mendatangkan mudharat atau melahirkan kebiasaan buruk, semisal “terlalu matre” alias “mata duitan”, apalagi kalau disertai ancaman, “Kalau kamu tidak membelikan barang A, lebih baik putus saja!” Termasuk pula apabila orang tua atau keluarga si calon menuntut sesuai di luar kemampuan.
Bagaimana seandainya si calon menderita sakit berat atau mendapatkan kecelakaan yang menjadikannya cacat? Jika pasangannya merasa tidak siap dengan kondisi tersebut, andaipun diteruskan akan membawa mudharat, membatalkan perjanjian tetap diperbolehkan asalkan dengan cara yang baik dan atas kerelaan kedua belah pihak.
Tindakan yang tidak terpuji adalah membatalkan perkawinan karena ada calon lain yang lebih prospektif, semisal lebih kaya, lebih cakep, dan lainnya. Betapa tidak, hal ini dapat menimbulkan permusuhan, rasa terzalimi, dan murka Allah dan Rasul-Nya. Hal-hal yang Membuat agar Perkawinan Tetap Terjaga
Perkawinan merupakan hal yang sakral dalam hidup manusia. Tentunya semua manusia ingin hanya menikah satu kali dalam seumur hidupnya. Dan dari perkawinan tersebut mempunyai tujuan untuk mencapai kebahagaian yang langgeng bersama pasangan hidup kita.
Namun dalam perjalanan menuju kebahagiaan itu pasti tak akan selamanya mulus. Karena dalam menjalani sebuah hubungan rumah tangga pasti ada pertengkaran, tantangan-tantangan dan gocangan dalam mempertahankan hubungan rumah tangga tersebut. Berikut ini adalah hal-hal tips untuk mempertahankan perkawinaan:
1. Cinta
Cinta merupakan energi yang dasyat untuk mengembangkan dan menyempurnakan kepribadian Anda bersama pasangan. Cinta mampu membuat seseorang menerima apa adanya dari pasangannya. Dengan cinta ini akan mampu membuang segala rintangan yang ada dalam membangun hubungan rumah tangga.
Perlu di ingat bahwa dengan saling mencintai satu sama lain akan membuat suasana rumah tangga itu lebih harmonis dan nyaman. Dengan adanya timbal balik dalam mencintai tersebut akan membawa keterbukaan terhadap pasangan. Keterbukaan adalah modal yang penting untuk menjaga perkawinan
2. Seiman
Kepercayaan mungkin juga hal yang sangat berpengaruh dalam menjaga suatu hubungan rumah tangga. Jika dalam menjalani hubungan perkawinan tersebut tak seiman bagaikan terdapat 2 nahkoda dalam hubungan perkawinan tersebut. Karena prinsip agama dari pasangan tersebut juga berbeda.
Orang yang rumah tangganya tak seiman kadang halangan dan rintangan dalam mempertahankan ikatan perkawinannya lebih besar daripada mereka yang seiman. Tapi dalam hal ini yang di perlukan untuk menjaganya adalah saling menhargai satu sama lain.
3. Saling percaya
Tanpa memiliki rasa saling percaya terhadap pasangan hubungan perkawinan, akan timbul rasa saling mencurigai diantara pasangan. Akan terjadi over protecting terhadap pasangan. Over protecting ini akan membuat pasangan kita tidak nyaman. Padahal kenyamanan pasangan merupakan hal yang penting dalam menjalin sebuah hubungan pernikahan.
4. Ekonomi
Ekonomi atau lebih jelasnya keuangan merupakan hal yang tak bisa dipisahkan dalam kehidupan manusia. Uang kata orang mampu merubah segalanya. Dalam hal ini ikatan dalam perkawinan ekomoni sedikit banyak mempengaruhi keharmonisan rumah tangga. Tapi jika kita mampu mengatasinya dengan bersyukur atas nikmat yang diberikan oleh Allah SWT. Faktor ini dapat diatasi dengan mudah.
5. Kehadiran anak
Tujuan perkawinan selain bahagia bersama pasangan hingga ajal menjemput juga untuk membuat keturunan. Kehadiran anak kadang bisa menjai keharmonisan rumah tangga itu menjadi lebih hangat dibandingkan dengan mereka yang belum memiliki anak. Tapi kadang anak juga menjadi penyebab sebuah keharmonisan retak.
Jadi untuk itu, demi menjaga keharmonisan rumah tangga harus ada sikap berserah kepada Allah. Jika belum dikaruniai anak, janganlah putus asa dan tetap berusaha sekuat tenaga untuk mendapatkan seoranga anak. Dan jika telah memiliki anak sebaiknya, didiklah dengan benar agar kelak dia menjadi andalan keluarga.
6. Hindari pihak ketiga
Banyaknya alasan berakhirnya suatu hubungan perkawinan adalah karena faktor pihak ketiga. Sebaiknya harus menghindari hadirnya pihak ketiga. Jika kurang puas dengan pasangan sebaiknya berterus terang dengan pasangan, agar pasangan tidak mencari pihak ketiga yang dapat merusak hubungan perkawinan.
7. Menjaga romantisme
Menjaga romantisme dan kenyaman pasangan saat berada bersama Anda merupakan hal yang penting dalam menjalin sebuah hubungan pernikahan. Sebaiknya harus keduanya lebih kreatif dalam menghargai pasangan. Atau berbulan madu ke 2 ke 3 dengan pasangan agar romantisme itu tetap terjaga
8. Komunikasi
Ini merupakan hal yang penting dalam menjaga sebuah hubungan. Dimana komunikasi dan keterbukaan menjadi sarana untuk saling mengerti satu sama lainnya, dan menjadikan hubungan tetap harmonis.
9. Seks
Mungkin bukan hal yang tabu lagi jika kadang alasan berakhirnya sebuah perkawinan adalah terkait hubungan seks. Ya seks memang perlu, meski kadang tujuan seks tersebut adalah untuk memperoleh keturunan. Tapi pada prinsipnya hubungan seks yang baik adalah dengan adanya ketebukaan antar pasangan apa yang diinginkan oleh pasangan masing-masing. Inti dari kegiatan seks tersebut adalah untuk memperoleh kepuasan masing-masing.
Hal diatas adalah sedikit banyak hal yang mempengaruhi hubungan sebuah pernikahan. Sebaiknya sebelum Anda menikah dan melakukan perkawinan agar menilik dulu dari bibit bobot dan bebetnya menurut adat jawa. Sedikit dari tulisan ini. Semoga bermanfaat!
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.