You are here:

Orang yang Berkurban Disebut Apa?

Qurban merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan dalam Islam. pelaksanaan qurban sendiri ditujukan bagi umat muslim yang telah memenuhi syarat dari qurban salah satunya adalah mampu secara finansial.

Qurban sendiri dilaksanakan pada bulan Dzulhijah tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijah. Namun pelaksanaan Qurban juga boleh untuk dilakukan pada hari tasyrik yaitu 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.

Hukum dan dalil qurban tertulis dalam Quran surat Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,ۙ

wa likulli ummatin ja’alnā mansakal liyażkurusmallāhi ‘alā mā razaqahum mim bahīmatil-an’ām, fa ilāhukum ilāhuw wāḥidun fa lahū aslimụ, wa basysyiril-mukhbitīn

Artinya: Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).

Qurban dalam bahasa Arab adalah hewan sembelihan, seperti unta, sapi, dan kambing yang disembelih pada Hari Raya. Menurut bahasa berarti mendekatkan diri, sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hewan tertentu pada hari Raya Idul Adha sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT.

Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah menjelaskan dasar hukum qurban adalah di setiap bulu hewan yang disembelih terdapat kebaikan. Dari Zaid bin Arqam, seseorang bertanya ‘Ya Rasulullah, apakah arti qurban ini?’ Beliau menjawab ‘Ini Sunnah Ibrahim AS’ Beliau ditanya lagi ‘Mengapa kita harus melakukannya?’ Beliau menjawab ‘Pada setiap bulunya terdapat kebaikan.”

 

Syarat Shohibul Qurban

Orang yang akan melaksanakan Qurban juga biasanya disebut dengan Shohibul Qurban. sebagai Shohibul Qurban terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum hendak melaksanakan Qurban antara lain yaitu 

  1. Muslim.

Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah muslim. Seseorang yang memiliki niat dan melaksanakan ibadah berqurban adalah seorang yang beragama Islam. Hal ini menjadi syarat pertama yang harus dipahami seorang shohibul qurban dalam melaksanakan ibadah ini.

 

  1. Berakal sehat.

Syarat selanjutnya adalah seseorang yang memiliki akal sehat. Diwajibkan seorang shohibul qurban tidak dalam keadaan gila atau mabuk. Namun terdapat hukum sunnah bagi wali untuk berqurban atas nama orang tersebut.

 

  1. Sudah aqil baligh.

Memasuki usia akil baligh adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi seorang shohibul qurban. Usia akil baligh juga disebut sebagai usia dewasa. Biasanya perubahan ini ditandai dengan beberapa ciri.

Bagi seorang perempuan biasanya ditandai dengan terjadinya menstruasi. Sedangkan pada laki-laki mengalami mimpi basah. Namun sebagai orangtua, tidak ada salahnya pula menanamkan ilmu mengenai berqurban kepada anak sejak usia dini, sehingga mereka akan lebih memahami dan bisa mengamalkannya di usia dewasa.

 

  1. Dalam kondisi mampu.

Seseorang dapat berkurban apabila dalam kondisi mampu. Keadaan ini diartikan sebagai mampu dalam hal finansial untuk membeli hewan qurban. Selain itu, dalam kondisi ini shohibul qurban juga tidak terlilit hutang, sehingga ibadah dapat dilakukan dengan perasaan tenang dan juga tanpa paksaan.

 

  1. Merdeka.

Pada syarat selanjutnya, shohibul qurban dijelaskan adalah sosok yang merdeka. Dalam artian shohibul qurban bukanlah budak maupun hamba sahaya. Perlu dipahami bahwa seorang budak ataupun hamba sahaya tidak memiliki kewajiban untuk berqurban.