Niat Zakat Mal Latin dan Artinya, Sebagai umat muslim, membayar zakat adalah suatu hal yang wajib dilakukan. Zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib untuk dilaksanakan sebagai umat muslim yang mampu. Dalam Islam, kita diperkenalkan dengan 2 jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah adalah zakat yang dibayarkan ketika bulan suci ramadhan yang biasanya dibayar dengan bentuk beras dengan jumlah yang telah ditentukan. Namun jika membayar dengan beras memberatkan, saudara bisa menggantikan dengan menggunakan uang yang sesuai dengan harga beras yang telah ditentukan.
Zakat mal adalah zakat yang berbentuk harta benda, dalam arti zakat yang wajib dibayarkan atas harta benda yang dimiliki jika harta benda tersebut telah mencapai batas wajib dikeluarkan zakatnya atau nisbah.
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal masih cenderung diabaikan di Indonesia yang padahal zakat mal juga merupakan zakat yang wajib untuk dibayarkan. Zakat mal umumnya diberikan kepada para mustahiq zakat yang salah satunya adalah orang miskin dan fakir miskin. Adapun jumlah dari zakat mal yang dianjurkan yaitu 2,5% dari harta yang dimilikinya.
Memenuhi kewajiban dalam membayar zakat harta benda bukan sekadar perintah saja melainkan juga memiliki banyak keutamaan dan hikmah yang luar biasa.
Niat, Keutamaan dan Cara Menghitung Zakat Mal
Berikut ini kita akan membahas terkait keutamaan, niat dan hal lain yang berkaitan dengan zakat mal atau zakat harta.
Niat Zakat Mal dan Artinya
Dalam agama Islam, Allah SWT memerintahkan kepada seluruh umat Muslim di dunia untuk melaksanakan kewajiban membayar zakat dan sekaligus memerintah kepada pengelola zakat untuk mengolah atau menyampaikan zakat yang diberikan dengan baik.
Orang yang diwajibkan membayar zakat adalah seorang muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat membayar zakat ada dua, yaitu syarat wajib dan syarat sah. Berikut ini niat zakat harta dan artinya yaitu:
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Saya berniat mengeluarkan zakat hartaku karena Allah Ta’ala.”
Keutamaan Zakat Harta
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa membayar zakat tidak hanya didasari atas perintah yang diturunkan oleh Allah SWT, melainkan juga ada banyak keutamaan yang akan didapatkan dalam membayar zakat. Dijelaskan dari kitab Syarh Yaqut an-Nafis fi Madhab Idris, Habib Muhammad bin Ahmad Bin Umar asy-Syathiri menjelaskan sebagian dari hikmah di balik kewajiban zakat.
أما حكمة الزكاة فمعروفة وظاهرة وتبدو في هذا العصر أكثر، فمن شأنها التعاطف والتراحم، ولو أخرجت الزكاة ووزعت على وجهها الصحيح الشرعي لما بقي على وجه الأرض فقير أبدا. لأن ربنا جعل في أموال الأغنياء ما يكفي الفقراء
Artinya: “Adapun hikmah zakat, maka sudah diketahui dan tampak jelas. Dan makin tampak pada masa sekarang. Termasuk dampak positif dari zakat akan terjalin kasih sayang dan saling mengasihi. Seandainya zakat dibayarkan dan dibagikan sesuai dengan cara yang benar secara syar’i, niscaya selamanya di muka bumi tidak akan ada orang yang miskin. Karena sesungguhnya di dalam harta para orang kaya, Tuhan kita, Allah SWT telah menetapkan sebagian hak yang bisa mencukupi para faqir.” (Habib Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh Yaqut an-Nafis, Beirut, Dar al-Minhaj)
Cara Menghitung Zakat Harta
Nisab zakat harta yang disepakati adalah sebesar 85 gram emas yang setara dengan harga atau nilai emas pada waktu zakat ditunaikan dengan kadar zakat senilai 2,5%. Jadi cara perhitungan zakat 2,5% x total harta = jumlah zakat.
Misalnya saudara memperoleh harta Rp.100.000.000 dalam setahun. Jika harga emas saat ini Rp622.000/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000. sehingga saudara wajib membayar zakat dengan perhitungan 2,5 % x Rp100.000.000 = Rp2.500.000.