Mitra Pengelola Zakat
Apa itu Mitra Pengelola Zakat?
Mitra Pengelola Zakat – Sahabat Yatim adalah lembaga atau komunitas yang bersinergi mengoptimalkan dan berkomitmen bersama Sahabat Yatim Indonesia dalam berkhidmat menyantuni dan memberdayakan dhuafa, terlibat dalam gerakan kemanusiaan, serta mensyiarkan nilai-nilai islami, melalui pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS) secara profesional, amanah dan akuntabel.
Mengapa Perlu Menjadi Mitra Pengelola Zakat - Sahabat Yatim
Lembaga/yayasan/komunitas memiliki solusi atas kendala payung hukum sesuai aturan Perundangan Pengelolaan ZIS yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diantaranya:
- Pasal 38: Setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak sebagai amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang
- Pasal 41: Setiap orang dengan sengaja dan melawan hukum melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 38 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Untuk bergabung sebagai Mitra Pengelola Zakat – Sahabat Yatim, mekanisme sebagai berikut:
- Mengajukan surat permohonan Menjadi Mitra Pengelola Zakat resmi, dengan surat berkop lembaga/masjid/ komunitas (Contoh Surat Terlampir pada link https://s.id/suratpermohonanmenjadimitraMPZ)
- Surat Persetujuan Syarat dan Ketentuan MPZ- Sahabat Yatim (Contoh Surat Terlampir pada link https://s.id/SuratPersetujuanSyaratdanKetentuanMPZ)
- Legalitas lembaga/masjid/komunitas
- Profil lembaga/masjid/komunitas
- Laporan Keuangan/Pembukuan tahun terakhir
- Struktur Kepengurusan
- Fotokopi KTP Tiga Orang Pengurus
- Surat Kuasa Penggunaan Rekening Tampungan (Jika rekening bank masih menggunakan rekening pribadi, dan bukan atas nama Lembaga/Komunitas)
Berkas dokumen dikirim ke Alamat Kantor Pusat LAZNAS Sahabat Yatim Jl. H. Cari No.58, RT.3/RW.5, Pd. Kacang Bar., Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15226
atau dalam bentuk softcopy via email : corporate@sahabatyatim.com
Selanjutnya Sahabat Yatim akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan Draf Perjanjian Kemitraan serta Sertifikat MPZ
- Mitra MPZ setuju bahwa seluruh dana ZIS (100%) yang terkumpul setiap bulannya di lingkungan mitra MPZ akan disetor dan dilaporkan melalui Sahabat Yatim.
- Mitra MPZ sepakat untuk melakukan penyaluran (30%) dari total dana ZIS yang telah dikumpulkan oleh mitra MPZ untuk disalurkan ke program penyaluran penerima manfaat dari Sahabat Yatim dan atau diberikan kontribusi (5%) hak amil dari total dana ZIS yang telah dikumpulkan oleh mitra MPZ (point ini bersifat fleksibel sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan oleh mitra MPZ dan Sahabat Yatim).
- Selambat-lambatnya dalam waktu 4 (hari) hari mitra MPZ mengembalikan dana ZIS setelah menerima Surat Pengantar Penyaluran Dana ZIS dari mitra MPZ untuk dialokasikan kedalam program-program di wilayah mitra MPZdan atau bersama dengan dan wilayah Sahabat Yatim.
Berikut benefit menjalin kerjasama sebagai MPZ Sahabat Yatim :
- Mendapatkan pendampingan kelembagaan
- Mendapatkan support desain konten zakat, infaq & shadaqah (ZIS) dan infografis penerimaa dana oleh mitra MPZ
- Mendapatkan pendampingan laporan keuangan
- Lembaga/yayasan/komunitas memiliki solusi atas kendala payung hukum sesuai aturan Perundangan Pengelolaan ZIS yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
Narahubung
Amelia Putri Indriani
HP: 0895-3832-60972
Email: corporate@sahabatyatim.com
Kantor Pusat Sahabat Yatim
Jl. H. Cari No.58, RT.3/RW.5,
Pondok Kacang Barat,
Pondok Aren, Tangerang Selatan
Telp: (021) 7347 1646
Tertarik untuk Bergabung? Segera hubungi kami dengan klik tombol di bawah ini