Semua orang mendapatkan gajian dari hasil jerih payahnya sendiri tentunya sangat membahagiakan, bahkan tidak jarang yang ingin memfoya-foyakan uangnya. Tapi ada juga yang menabungnya untuk kebaikan di masa depan.
Sebagai seorang muslim jika mendapatkan rezeki yang lebih tentunya berkewajiban untuk mengeluarkan atau memberikan zakat penghasilan sesuai syariat islam. Ini menjadi sebuah hal yang penting untuk benar benar diperhatikan dengan baik.
Karena sebagian dari harta atau rezeki yang didapatkan adalah milik mereka yang membutuhkan. Untuk itulah, bila ingin menjadi seorang muslim yang taat agama haruslah menyisihkan sebagian gaji yang didapatkan untuk disedekahkan atau membayar zakat. Hal itu dinamakan memberikan zakat profesi yang mungkin tidak jauh berbeda penjelasannya dengan zakat lainnya, kemungkinan hanya materi saja yang berbeda.
Zakat Penghasilan merupakan kekayaan atau harta dari seorang muslim yang didapatkan dari hasil gajian yang diterimanya. Seorang wajib mengeluarkan zakat ini dengan hasil gajian yang sesuai syariat islam atau halal dan ketentuan pemberiannya. Syarat untuk melakukannya, yaitu beragama islam, merdeka, berakal sehat, baligh, mencapai haul dan nisab. Semua profesi halal baik yang bekerja di negeri maupun swasta harus menyisihkan gajinya untuk mengeluarkan zakat ini.
Karena semua hasil jerih payah tidak bisa dikatakan hasil sendiri, itu semua terjadinya atas campur tangan dari Allah SWT. Misalnya seorang petani yang akan menanam beras, yang tidak terlepas dari Ciptaan-Nya yaitu alam yang diambil sumber dayanya. Zakat ini perlu dilakukan untuk membersihkan harta dari proses mendapatkan gaji dan bentuk rasa syukur terhadap Allah SWT.
Penjelasan Mengenai Zakat Profesi yang Harus Diketahui
Nisab Infaq Penghasilan yang Harus Dipahami
Penjelasan yang pertama adalah mengenai Nisab Zakat Profesi untuk melakukannya. Untuk melakukan zakat ini bisa setiap bulan dengan nisab perbulannya yang sebanding antara nilai seperduabelas dari 85g emas atau mengikuti harga Buyback emas saat ingin mengeluarkan zakat dan kadarnya hanya 2,5%. Sehingga penghasilan setiap bulannya melebihi nilai dari nisab bulanannya. Yang berarti wajib untuk mengeluarkan zakat sebanyak 2,5% dari gaji yang diperoleh sesuai dengan ketentuan Besaran Zakat Penghasilan .
Namun, banyak pekerja yang tidak mendapatkan gajinya secara rutin yang besarnya tidak rata sehingga berpikir tidak perlu melakukan zakat ini. Hal tersebut salah sebagai seorang muslim bisa melakukan zakat ini dengan mengumpulkan penghasilan selama 1 tahun. Dan ditotal bersihnya sudah memenuhi syarat nisab atau tidak. Jadi, tidak mengeluarkan zakat setiap bulan dikarenakan nisab tidak memenuhi syarat.
Cara Membayarnya
Setelah mengetahui mengenai nisabnya juga harus mengetahui tentang Cara Membayar Zakat Penghasilan sesuai dengan syariat. Jika sudah mengetahui nisabnya, setara dengan 85g emas yang sekarang setara dengan 520kg beras. Misalnya Anda mengkonsumsi beras setiap harinya seharga Rp 12.000,00/kg, maka nisabnya gaji setara 520kg × Rp12.000,00= Rp6,24 juta. Selanjutnya adalah besar zakat penghasilan sebesar 2,5% yang apabila mencapainya seperti yang dikatakan tadi menjadi wajib bagi seseorang yang mendapatkannya.
Jika masih bingung apakah menghitung zakat profesi harus dihasilkan dari pendapatan bruto? Maka, jawabannya sekarang ada dua pendapat yang sama-sama kuat dan diakui. Pendapat yang pertama perhitungannya sebanyak 2,5% dari pendapatan brutonya sedangkan pendapat kedua harus bersih dari pendapatan bersih. Pendapat pertama menurut orang yang tanggungannya sedikit atau hartanya banyak. Dan pendapat kedua dirasa adil bagi orang yang memiliki banyak tanggungan atau kebutuhan yang pas-pasan.
Tadi sudah dijelaskan Bayar Zakat Penghasilan boleh setiap bulan dan tahunnya sesuai dengan kondisi. Lalu apakah boleh membayarnya secara online? Jawabannya boleh, apalagi sekarang sudah banyak penyedia saluran pembayaran zakat yang lebih praktik. Diperbolehkan secara online karena unsur utama dalam membayar zakat supaya sah adalah pemberi zakat (muzakki), hartanya, dan penerima zakat. Jangan khawatir mengenai ijab kabulnya karena bukan syarat sah zakat. Dan yang terpenting lainnya adalah doa menerima zakat dan pernyataan zakat.
Jadi, memberikan zakat profesi secara online tetap sah hukumnya. Tetapi tetap harus waspada dengan cara memberitahu kalau yang Anda berikan adalah zakat bukannya sedekah ataupun infak. Mungkin tidak banyak orang yang tahu kalau zakat bisa menjadi pengurang pajak. Hal tersebut sudah ternyata sudah ada di UU No.23 Tahun 2011 yang membahas tentang Pengelolaan Zakat. Bagaimana caranya? Anda hanya cukup memberikan bukti bayar zakat melalui lembaga amil zakat yang sudah sah atau diakui pemerintah. Supaya diakui buktinya harus disertakan NPWP, nama lengkap wajib pajak, jumlah pembayarannya, tanggal pembayaran, dan masih banyak lagi.
Orang yang Berhak Menerima Zakat Penghasilan
Jika sudah mengetahui Nisab Zakat Penghasilan dan cara membayarnya, maka Anda juga harus mengetahui siapa yang berhak menerimanya. Ada banyak golongan yang berhak untuk menerima zakat tersebut. Pertama adalah seorang fakir dan miskin, mungkin kebanyakan orang menganggap keduanya sama. Ternyata salah karena terdapat perbedaan yang signifikan, mereka mempunyai penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya. Atau bahkan seseorang yang tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.
Zakat yang diberikan kepada mereka bersifat konsumtif yang artinya memenuhi kebutuhan sehari-hari maupun produktif untuk membantu modal usahanya. Ada yang menyatakan fakir dan miskin adalah dua golongan yang sama dan ada pula yang menyatakan berbeda. Orang yang berhak selanjutnya adalah amil zakat atau pengurus zakat.
Amir zakat sendiri adalah pengurus yang melaksanakan serangkaian kegiatan yang berhubungan dengan zakat. Mulai dari pengumpulannya, penyimpanannya, menjaga, dan pencatatan zakat yang masuk dan keluar, serta kegiatan lainnya. Selanjutnya Zakat Profesi diberikan kepada siapa?
Selanjutnya diberikan kepada mualaf atau orang yang baru masuk agama islam, hamba sahaya atau budak, orang yang terlilit hutang, fi sabilillah atau yang berada di jalan Allah SWT. Dan Ibnu sabil. Jadi, terjawab sudah pertanyaan yang sering dikeluarkan mengenai Zakat Penghasilan untuk Siapa saja yang berhak sesuai dengan ketentuan.
Itulah sedikit penjelasan mengenai zakat penghasilan yang menjadi suatu kewajiban bagi seorang muslim yang memenuhi persyaratannya. Dan untuk Bayar Zakat Penghasilan Online seperti yang dikatakan tadi bahwasanya sah atau boleh dilakukan. Dengan mengetahui segala sesuatu tentang zakat profesi dan merasa memenuhi persyaratannya sebagai seorang muslim jangan mengelak kewajiban untuk melakukannya.
Jangan lupa pula membaca doa zakat penghasilan saat mengeluarkan zakat profesi, bacaan niat yang tulus untuk mengeluarkannya semata-mata karena Allah SWT bukan lainnya. Dan bagi yang menerima zakat profesi juga mendoakan yang terbaik untuk si pemberi zakat, seperti pembersih dosa, menjadi berkah, dan lainnya.
Jika Anda ingin mengeluarkan zakat dengan cara yang praktis bisa menyalurkannya melalui Sahabat Yatim yang amanah untuk menyalurkan zakat penghasilan. Sehingga Anda bisa menjalankan kewajiban dan orang yang berhak menerimanya menjadi senang dan terpenuhi kebutuhannya.
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.