Site icon Sahabat Yatim

Memahami Konsep Riba, Bentuk dan Hukumnya

Memahami Konsep Riba, Bentuk dan Hukumnya. Apa itu Riba? Riba merupakan  ilmu  hubungan sesama manusia  dalam urusan pinjam meminjam, sewa menyewa, dan juga jual beli  yang dimana sangat perlu kita pahami.  Bagi seorang pedagang perlu  mempelajari tentang ilmu halal dan haram dalam berdagang.

Riba  secara umum  terbagi menjadi empat bentuk  yaitu , Al Qardh, Al-Fadhl, Al-Yad, dan An – Nasiah.

Riba Qardh merupakan riba yang dalam urusan hutang piutang yang terdapat syarat akan adanya tambahan  disaat pengembalian dengan  konsekuensi waktu. Contohnya, rentenir yang memberikan pinjaman uang sebesar Rp 5 juta tetapi ada syaratnya  berbunga yang tidak wajar sebesar 20 persen selama 5 bulan

Riba ini terjadi disaat adanya proses jual beli  atau bisa juga dalam pertukaran barang yang sejenis  yang penukarannya berbeda takaran  atau kadar. Contohnya. Orang ini mau menukar 1 zak semen yang memiliki kualitas jelek dengan 2 zak semen kualitas jelek juga.  Transaksi ini disebut dengan  Riba Fadhl  yang dikarenakan timbangan tidak sama

Riba Yad merupakan Riba yang dalam proses jual beli  memiliki perbedaan nilai disaat terjadi penundaan transaksi. Bisa dibilang , saat melakukan transaksi tidak ada kepastian terhadap besaran pembayaran dan tidak ada kesepakatan mengenai kapan  barang itu akan diterima. Contohnya. Seseorang mau menjual motor, dia menawarkan dengan harga Rp 25 juta kalau membeli cash dan Rp 30 juta kalau membeli dengan cara mencicil. Setelah itu si penjual dan pembeli tidak ada kesepakatan dalam menentukan berapa yang wajib dibayar secara  berkala sampai akhir transaksi.

Riba nasi’ah  disebut juga dengan riba jahiliyah karena salah satu jenis riba yang dimana bisa menyebabkan proses dalam jual beli atau penukaran barang yang tidak sama dan dibayar dengan cara Hutang,  dan adanya nilai tambahan   saat transaksi ketika  akan terjadi penangguhan waktu pembayaran. Contohnya : jika kita pinjam uang sebanyak Rp 10 juta dalam lama pembayaran 3 bulan . dan disaat pengembalian  telah melebihi waktu yang sudah disepakati, maka  angsuran pembayaran akan ditambah Rp. 300 ribu  di setiap bulannya.  Adanya tambahan itu dikarenakan denda  dalam pelunasan hutang , sehingga diperlukan daur ulang dengan waktu yang baru.

Dasar Hukum Riba

Allah Subhanahu wataala  berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 275-279 yang  dimana Allah ta’ala dengan tegas dan sangat jelas  kalau Riba itu Hukumnya HARAM. Dan melarang riba secara mutlak dan semuanya, walaupun dalam jumlah yang sedikit. Di dalam ayat tersebut  Allah dan juga rasul-Nya  akan memerangi bagi mereka yang jelas melakukan riba.  Orang yang terjerumus dalam riba adalah penghuni  neraka; dan mereka akan kekal di didalam neraka. Allah akan memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Ayat tersebut  salah satu dari banyak ayat yang terdapat dalam alquran yang  melarang keras praktik Riba.

 

Exit mobile version