Bismillahirrohmanirrohim. Macam-macam zakat beserta hukum dan ketentuannya. Zakat merupakan rukun islam dan juga sebagai kewajiban seorang umat muslim disaat Ramadhan dalam menyalurkan zakat fitrah. Tetapi perlu diketahui zakat ada dua macam. Berikut penjelasannya.
- Zakat Fitrah
Sudah umum dan banyak masyarakat tahu dengan yang namanya zakat fitrah tetapi definisi zakat fitrah masih sangat awam mereka ketahui. Zakat fitrah adalah kewajiban ber zakat yang dikeluarkan bagi umat Muslim di bulan suci Ramadhan dan di salurkannya mendekati hari raya idul fitri. Harta yang di bayarkan pada zakat fitrah ini berupa Makanan pokok yang berada di daerah masing-masing. Dan besaran zakat yang dikeluarkan 3,5 liter (2,5 kilogram). Untuk di Negara Indonesia ini makanan pokoknya nasi, oleh karena itu yang dikeluarkan saat berzakat fitrah berupa Beras.
- Zakat Maal
Selain zakat fitrah yang paling jarang masyarakat tahu yaitu zakat maal. Zakat Maal atau sama juga disebut zakat harta merupakan zakat yang dikeluarkan berpatokan dengan pendapatan atau penghasilan yang di dapat dari yang halal seperti hasil pertambangan,hasil laut,hasil perniagaan,hasil pertanian,hasil ternak,hasil temuan, emas dan perak. Setiap jenis penghasilan saat menentukan zakat maal ,sudah memiliki perhitungannya sendiri.
Di Indonesia sendiri memiliki pengertian zakat yang di dalam Undang-Undang(UU) tentang pengelolaan zakat Nomor 38 Tahun 1998, pengertian zakat maal adalah sebagian harta yang disisihkan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki seorang Muslim yang diatur sesuai dengan ketentuan agama untuk disalurkan atau diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1998, menjelaskan juga tentang zakat fitrah adalah sejumlah bahan pokok yang dikeluarkan atau dikeluarkan di saat bulan ramadhan yang di laksanakan bagi setiap Muslim dan orang yang ditanggungnya, yang memiliki mereka memiliki kewajiban makan pokok untuk sehari pada hari raya idul fitri.
Ketentuan dalam mengeluarkan zakat fitrah per orang = 3,5 liter x harga beras per liter. Misalnya: harga beras yang biasa di beli untuk makan di dalam keluarga nya seharga Rp. 10.000 per liter , jadi zakat fitrah yang wajib dibayarkan per orang Rp. 35.000,- . kalau menghitung zakat dengan ukuran berat . zakat fitrah per orang= 2,5 kg x harga beras per kg.
Untuk ketentuan mengeluarkan zakat maal , cara menghitungnya = 2,5% x Jumlah penghasilan /harta yang disimpan selama 1 tahun. Menghitung nisab zakat maal = 85 x harga emas pasaran per gram.
Misalnya : abi mempunyai tabungan Rp. 150 juta, deposito Rp 300juta, total harta yang dimiliki Rp.450 juta. Jumlah hartanya sudah di miliki sejak setahun yang lalu.
Misal harga 1 gram emas Rp.50 ribu, jadi nisab zakat maal = 85 x Rp 500 rb = Rp.42.500 rb. Harta abi sudah melebihi nisab. Jadi abi wajib mengeluarkan zakat maal sebanyak Rp.450 jt x 2,5% = Rp.11.250 rb per tahun.
Wallahualam Bisahawab
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.