Macam-macam Riba dan Pengertiannya. Riba merupakan suatu ketetapan nilai tambah (bunga) atau melebihkan sejumlah pinjaman di saat pengembalian berdasarkan persentase yang sudah ditentukan dari pemberi pinjaman dari jumlah pinjaman pokok yang akan dibebankan kepada peminjam.
Riba jika diartikan secara bahasa yakni Ziyadah (Tambahan). Dan dalam pengertian lainnya riba bisa diartikan tumbuh dan membesar. Tetapi kalau menurut teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal.
Macam – Macam riba
Riba terbagi dalam dua bentuk yaitu Riba dalam hutang piutan dan juga riba dalam jual beli. Berikut penjelasannya.
- Riba dalam Hutang piutang
Riba hutang piutang merupakan suatu tindakan yang mengambil tambahan dari suatu hutang. Riba hutang piutang bisa dibedakan menjadi dua yakni:
– Riba Qard, yaitu Mengambil keuntungan atau kelebihan yang memberikan syarat kepada penerima hutang ( muqtaridh)
– Riba Jahiliyah, merupakan melebihkan hutang melebihi dari pinjaman pokok dikarenakan penghutang belum bisa membayar hutang tidak tepat waktu.
- Riba Dalam Jual beli
Jenis Riba jual beli ini biasanya akan terjadi pada proses transaksi jual beli dalam pembayarannya dengan cara kredit Atau dengan mencicil. Si penjual biasanya akan menambah nilai dari barang tersebut kepada konsumen yang membeli barang tersebut membayarnya dengan cara mencicil.
Pengertian Riba Jual –Beli ini bisa dibedakan menjadi dua yaitu :
– Riba Fadhl, merupakan riba yang dilakukan dengan praktek penukaran barang yang sejenis dengan kadar atau takaran yang beda. Tetapi barang yang ditukar tersebut masuk dalam jenis barang ribawi.
– Riba Nasi’ah merupakan Riba yang di lakukan dengan penangguhan pemberian atau penerimaan barang ribawi yang akan ditukarkan dengan barang ribawi lainnya. Pada Riba Nasi’ah ini biasanya akan terjadi jika pada saat penyerahan barang saat ini dan barang yang akan diserahkan di hari kemudian, akan menjadi perbedaan, perubahan,ataupun penambahan.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman kalau seluruh umat manusia di dunia ini untuk meninggalkan riba.
Dalam hakikatnya Riba adalah penetapan suku bunga pinjaman dari pihak terpinjam kepada pihak peminjam di saat pihak peminjam akan membayar pinjaman. Islam mengharamkan mendapatkan keuntungan dari transaksi pinjam meminjam
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.