Laznas Sahabat Yatim Indonesia Menyelenggarakan Webinar dengan Tema “Cara Mudah Hitung Zakat Tahunan”
Seperti yang diketahui bahwa perintah berzakat sudah terdapat di dalam Al-Quran pada surah Al-Baqarah ayat 43 yaitu “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”.
Kemudian perintah zakat tersebut juga terdapat di bagian ayat lainnya, bahkan diulang hingga 32 kali. Hal tersebut menunjukkan bahwa menyisihkan harta itu sangat penting untuk orang-orang yang memang membutuhkan meskipun hanya sedikit.
Adapun salah satu dari lima kewajiban umat islam yang harus ditunaikan adalah membayar zakat tersebut. Banyak sekali orang yang berbondong-bond di bulan Ramadhan untuk menunaikan kewajibannya tersebut.
Hukumnya Membayar Zakat
Pada bulan ramadhan sendiri, ada dua jenis zakat yang umumnya ditunaikan antara lain zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah sendiri wajib dikeluarkan oleh orang islam baik yang tua maupun muda. Sedangkan untuk zakat mal disebut juga dengan zakat harta, dimana sifatnya wajib dikeluarkan bagi mereka yang memang sudah memenuhi syarat untuk wajib berzakat.
Selain itu, ada juga yang dinamakan zakat penghasilan. Zakat ini bias dibayarkan per bulan atau juga boleh tahunan. Begitu banyak jenis zakat yang ada. Hal ini menandakan bahwa Allah sudah memberikan kita begitu banyak peluang untuk beribadah salah satunya menunaikan zakat tersebut.
Dari berbagai penjelasan diatas, Anda pasti sudah tahu bahwa kewajiban membayar zakat sini sudah melekat bagi setiap pemeluk agama islam. Zakat sendiri bias mensucikan diri dari berbagai sifat-sifat yang tercela seperti kikir, rakus, tamak, dan loba.
Oleh karena itu, sebagai umat muslim maka jika Anda mempunyai harta ataupun kekayaan dengan nilai tertentu, maka Anda sudah memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat. Zakat ini berbeda dengan sedekah serta infak.
Sedekah dan infak sendiri sifatnya adalah sukarela tanpa paksaan dari siapapun. Sementara zakat sifatnya wajib. Lalu bagaimanakah cara menghitung zakat tersebut dan membayarkannya?
Webinar Cara Mudah Hitung Zakat Tahunan
Sebagai salah satu lembaga amal, maka Laznas Sahabat Yatim Indonesia menyelenggarakan sebuah webinar yang dilaksanakan secara online lewat Zoom Meeting. Webinar ini telah dilaksanakan pada hari Rabu, 3 November 2021 yang dimulai pada pukul 10.00 – 12.00 WIB.
Adapun tema yang berhasil diangkat oleh Laznas Sahabat Yatim Indonesia mengenai “Cara Mudah Hitung Zakat Tahunan”. Untuk memeriahkannya maka Laznas Sahabat Yatim Indonesia menghadirkan pemateri yaitu Bapak Arifin Purwakananta selaku Direktur Utama BAZNAS RI. Kemudian tak lupa didampingi oleh moderator berpengalaman yaitu Kak Dodi Hidayatullah dari Group Adam.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu tentunya Laznas Sahabat Yatim Indonesia ingin memberikan pengetahuan lebih kepada karyawan internal dan masyarakat umum terkait pentingnya membayar segala macam bentuk zakat di Lembaga yang sudah berlabel LAZ, selain itu juga diberikan cara mudah menghitung zakat agar para Amilin bisa dengan mudah menghitung seberapa besar zakat yang harus dibayarkan oleh donatur.
Karena sudah diberikan informasi terkait perhitungan zakat dengan mudah, Laznas Sahabat Yatim juga memberikan informasi terkait pembayarannya yang mudah yaitu melalui aplikasi sedekahlagi.com yang bisa di unduh di Playstore atau Appstore serta di fasilitasi kalkulator zakat yang bisa diakses di web sahabat yatim www.sahabatyatim.com.
Dengan berbagai kemudahan diatas tentunya tidak ada lagi alasan untuk tidak membayar zakat. Apalagi setelah mengetahui bahwa hukum membayar zakat itu adalah wajib. Diharapkan dengan adanya webinar ini bias membantu masyarakat yang hendak membayarkan zakat.