You are here:

Ketahui Kriteria Janda yang Berhak Mendapatkan Zakat

Zakat merupakan rukun Islam yang ke-3 dan wajib dilaksanakan oleh seluruh umat muslim di dunia. Setiap bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah yang nantinya akan diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. 

Zakat ditunaikan selain memenuhi kewajiban juga untuk membersih kan harta, menyucikan diri, dan berbagi dengan orang-orang yang membutuhkan. Perintah menunaikan zakat ini sendiri tercantum dalam beberapa ayat yang ada dalam Al Qur’an.

Zakat terdiri dari 2 macam, yakni zakat fitrah dan zakal mal (harta). Zakat fitrah wajib dikeluarkan pada saat menjelang Hari Raya Idut Fitri pada bulan Ramadhan sebesar 2,5 kilogram makanan pokok. 

Sedangkan zakat mal merupakan zakat penghasilan, seperti hasil pertanian, perniagaan, hasil laut, emas, perak, serta hasil ternak, yang memiliki perhitungan sendiri untuk masing-masing jenis penghasilan.

Keutamaan Zakat

Zakat merupakan ibadah mulia yang memiliki segudang keutamaan. Keutamaan yang dimaksud antara lain sebagai berikut.

  1. Zakat Sering Dikaitkan dengan Ibadah Shalat

Zakat sering dikaitkan dengan ibadah shalat yang merupakan salah satu ibadah yang utama dalam Al Quran. Salah satunya adalah firman Allah Subhanahu wa ta’ala dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 110 yang artinya:

Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.”

  1. Rukun Islam yang Ke-3

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

“Islam dibangun di atas lima  (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah dan (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat, hajji, dan puasa Ramadhan.” [HR. al-Bukhari: 8 dan Muslim: 16].

  1. Indikasi Ketakwaan dan Sebab Masuk Surga

Menunaikan zakat merupakan bentuk ketakwaan seseorang dan dapat menjadikannya masuk surga, seperti dalam firman Allah pada surat Adz-Dzariat ayat 15-19.

  1. Mencapai Derajat As Shiddiqin dan Syuhada

Zakat juga dapat mengantarkan orang yang menunaikannya pada derajat yang setara dengan para ash-shiddiqin dan para syuhada.

  1. Setiap Orang yang Berzakat akan Merasakan Kelezatan Iman

Ada tiga hal yang barang siapa mengerjakannya maka ia telah merasakan manisnya iman. 

Hal tersebut adalah menyembah Allah dan meyakini bahwa tidak ada yang patut disembah kecuali Allah, memberikan zakat hartanya setiap tahun, dan tidak memberikan hewan yang tua, yang kotor, yang sakit, dan yang hina, tetapi ia memberikan yang wajar.

Kriteria Penerima Zakat

Umat muslim yang berkecukupan diwajibkan untuk menunaikan zakat, begitupun sebaliknya, yang tidak berkecukupan berhak menerima zakat. Terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat. Siapakah 8 golongan tersebut? 

Allah T’ala berfirman:

Sesungguhnya, zakat-zakat itu hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mualaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (QS. At Taubah:60)

Berdasarkan ayat di atas, sudah ditegaskan bahwa zakat hanya diberikan kepada 8 golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya. Berikut penjelasan lengkapnya

  1. Fakir dan Miskin

Golongan pertama dan kedua yang mendapatkan zakat adalah fakir dan miskin. Fakir dan miskin adalah golongan yang tidak mendapatkan sesuatu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. 

Menurut ulama Syafi’iyah dan Malikiyah, seseorang dikatakan fakir apabila tidak dapat memenuhi kebutuhannya. Sedangkan orang miskin hanya mampu memenuhi separuh atau lebih dari kebutuhannya setiap hari.

Jika seseorang memiliki harta yang dapat mencukupi diri sendiri dan orang-orang yang ia tanggung, ia tidak boleh mendapat zakat. Namun, apabila hartanya mencapai nishab, tetapi tidak memiliki kecukupan, ia berhak menerima zakat. 

Kecukupan yang dimaksud adalah kecukupan pada kebutuhan primer yang meliputi makan dan minum, tempat tinggal, dan segala sesuatu yang harus dipenuhi tanpa melewati batas.

Lalu, bolehkah memberi zakat pada fakir miskin yang mampu mencari nafkah? Jika mereka mampu bekerja dan memenuhi kebutuhannya sendiri dan orang-orang yang menjadi tanggungannya dengan sempurna, mereka tidak berhak menerima zakat. 

Besarnya zakat yang diberikan kepada fakir miskin adalah sebesar kebutuhan mereka dan orang-orang yang ditanggung selama satu tahun.

  1. Riqab atau Budak

Zakat digunakan untuk menghapus perbudakan dengan cara membebaskan budak dari majikannya pada awal perkembangan Islam. Setelah dimerdekakan, budak tersebut hidup bebas dan layak.

  1. Gharim atau Orang yang Terlilit Hutang

Salah satu golongan penerima zakat adalah orang yang terlilit hutang dan tidak mampu untuk membayarnya.

  1. Mualaf

Mualaf termasuk penerima zakat sebagai bentuk dukungan penguatan iman dan taqwa mereka dalam memeluk agama Islam.

  1. Fisabilillah

Fisabilillah merupakan seseorang atau lembaga yang kegiatan utamanya berjuang di jalan Allah untuk menegakkan agama Islam.

  1. Ibnu Sabil

Ibnu sabil adalah seseorang yang kehabisan bekal saat dalam perjalanan. Oleh karena itu, golongan ini berhak menerima zakat terlepas dari mampu atau tidaknya.

  1. Amil Zakat

Amil merupakan pengumpul dan penyalur zakat dari para muzakki. Setelah 7 golongan di atas mendapat zakat maka amil menjadi golongan terakhir yang menerima zakat.

Kriteria Para Janda yang Berhak Menerima Zakat

Janda sering kali menjadi sasaran objek penerima zakat atau biasa disebut mustahiq di masyarakat. Namun, bagaimana yang sebenarnya, apakah janda berhak menerima zakat? 

Jawabannya adalah tergantung harta dan kecukupan yang ia punya. Janda berhak diberi zakat apabila tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, seperti halnya fakir dan miskin.

Jika wanita janda tersebut kebutuhannya belum terpenuhi atau tidak ada yang menanggung hidupnya secara penuh, tidak memiliki harta, maka ia berhak menerima zakat. 

Baik janda dengan anak maupun janda tanpa anak yang sulit memenuhi kebutuhan sehari-harinya halal mengambil zakat. Mereka berhak menerima zakat karena ketidakmampuannya, bukan karena statusnya.

Karena hal itulah, mereka termasuk dalam fakir miskin yang sangat layak untuk diberi zakat. Jika janda yang dimaksud kaya-raya, memiliki harta, dan sanggup memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang ditanggung, tidak halal baginya zakat.

Kemudian, apakah boleh memberikan zakat kepada kerabat yang janda? Nabi Muhammad bersabda yang artinya:

Sesungguhnya, sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan.” (HR an-Nasai no. 2583, at-Tirmidzi no. 658, Ibnu Majah no. 1844. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Boleh memberikan zakat pada kerabat janda selama yang diberi itu miskin dan yang memberi tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang ia serahkan. 

Jadi kesimpulannya, memberikan zakat kepada janda yang masih kerabat lebih utama dan mendapat dua pahala. Hal ini berlaku jika janda tersebut bukan menjadi tanggungan nafkah kita.

Itulah beberapa keutamaan zakat, kriteria penerima zakat, dan kriteria janda yang berhak menerima zakat. Sebagai umat yang taat, jangan lupa untuk membayar zakat fitrah dan zakat penghasilan setiap tahunnya untuk membantu sesama yang membutuhkan uluran tangan kita. Semoga informasi ini bermanfaat.

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.