Site icon Sahabat Yatim

Kompetensi Guru Cerminan Guru Profesional

Kompetensi Guru

Kompetensi guru terdiri atas dua kata, yaitu kompetensi dan guru. Lalu, apa yang dimaksud dengan kompetensi guru? Sebelum menjelaskan kompetensi guru, tentu harus dijelaskan pula apa sebenarnya yang dimaksud dengan kompetensi. Ada beberapa tokoh pendidikan yang mencoba memberi penjelasan tentang apa itu kompetensi.

Pengertian kompetensi

Mulyasa menjelaskan pengertian kompetensi sebagai perpaduan antara keterampilan, pengetahuan, sikap, dan tata nilai. Perpaduan dari keempat elemen tersebut diaktualisasikan dalam cara berfikir dan bertindak.

Sementara Muhaimin menjelaskan pengertian kompetensi sebagai seperangkat tindakan intelektualitas yang didasari sikap tanggung jawab dari seseorang sehingga ia dianggap memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.

Lebih sederhana tentang pengertian kompetensi ini adalah menurut pendapat Muhibin Syah yang menjelaskan kompetensi sebagai kemampuan atau kecakapan. Lalu, apa yang dimaksud dengan kompetensi guru itu?

Pengertian kompetensi guru

Merujuk kepada pengertian mengenai kompetensi yang telah dikemukakan tadi, maka kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru untuk melaksanakan tugasnya secara bertanggung jawab dan juga layak.

Sementara menurut Mulyasa, yang dimaksud dengan kompetensi guru adalah perpaduan kemampuan seorang guru secara pribadi, sosial, keilmuan dan spiritual yang menyatu ketika ia berhadapan dengan anak didik. Kemampuan profesional seorang guru ketika berhadapan dengan anak didik tersebut mencakup pemahaman materi, pemahaman terhadap anak didik, pemahaman terhadap proses pembelajaran, pemahaman terhadap pengembangan diri dan peningkatan profesionalisme.

Kompetensi guru juga bisa didefinisikan sebagai kemampuan seorang guru terhadap pengetahuan, nilai-nilai, sikap, keterampilan, yang tercermin dalam cara berpikir, bertindak serta dalam menjalankan tugas sehari-hari sebagai seorang guru.

Bertitik tolak dari pengertian tentang kompetensii guru ini, tercermin tuntutan menguasai pengetahuan dan keterampilan yang tidak ada henti alias selalu menyesuaikan diri dengan perkembangan dan tuntunan zaman. Jadi, sebelum seorang guru berhadapan dengan peserta didik untuk menyampaikan materi ajar, sesungguhnya ia sendiri harus selalu belajar.

Ketika seorang guru menyadari sebagai agen pembelajaran, maka ia sesungguhnya harus menjadi seseorang yang tak pernah berhenti belajar. Apalagi ketika berbicara masalah tata nilai dan sikap, seorang guru tetap menjadi pusat perhatian lingkungannya terutama dalam hal peningkatan keterampilan dan pengetahuan.

Seorang guru akan tetap digugu dan ditiru apabila memiliki kemampuan, pengetahuan dan keterampilan yang diandalkan sesuai dengan bidang atau mata pelajaran yang digelutinya. Kompetensi guru bermuara pada peningkatan profesionalisme sebagai hasil akhirnya. Tanpa guru yang profesional, maka tujuan pendidikan nasional akan tetap jauh panggang dari api.

Kualitas pendidikan Indonesia

Kualitas pendidikan Indonesia memang masih rendah. Coba saja perhatikan hasil survei yang dilakukan oleh World Competiiveness Year Book antara tahun 1997-2007. Dari 47 negara peserta yang disurvai, pada tahun 1997, Indonesia berada pada posisi ke-39. Sementara pada tahun 1999 turun menjadi urutan ke-46.

Kemudian pada tahun 2002 dari 49 negara peserta, Indonesia juga anjlok berada di posisi 47 dan terakhir yang dilakukan pada tahun 2007 dari 55 negara peserta, Indonesia berada urutan ke-53. Salah satu faktor yang menyebabkan pendidikan di Indonesia tertinggal dibanding negara lain tentu saja adalah profesionalisme guru yang masih rendah.

Rendahnya tingkat pendidikan di Indonesia berdampak juga pada sumber daya manusia yang juga rendah. Kualitas SDM Indonesia menurut laporan UNDP adalah menempati urutan ke-109 dari 177 negara. Lebih menyedihkan lagi adalah hasil penelitian sebuah lembaga konsultan dari Hongkong yang menyatakan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia dibanding 11 negara lain di Asia adalah berada satu tingkat di bawah Vietnam.

Peraturan Menteri Tentang Kompetensi Guru

Ada empat elemen dasar kompetensi guru, yaitu meliputi kompetensi dalam bidang pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi kepribadian, dan tentu saja kompetensi profesional. Standar kompetensi guru ini telah digariskan di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 16/2007, yaitu tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

Standarisasi kualifikasi akademik dan kompetensi guru ini dibuat agar pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan di Indonesia bisa berjalan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Untuk melahirkan seorang guru yang professional tidak saja diukur melalui standar kompetensi guru, tapi dibuatkan terlebih dahulu kualifikasi akademik calon guru.

Standarisasi kualifikasi akademik ini tentu aja agar mempercepat pencapaian keempat elemen standar kompetensi guru. Tentang kualifikasi akademik guru ini, Mentri Pendidikan Nasional telah menentukan bahwa untuk guru PAUD/TK, SD/Mi, SMP/Mts, SMA/MA minimal adalah telah menempuh pendidikan diploma IV atau S1 dalam bidang pendidikan yang sesuai.

Kompetensi Guru Bidang Pedagogik

Seorang guru profesional bisa dilihat dari kompetensii pedagogik yang ditentukan yaitu kemampuan seorang guru dalam hal menguasai karakteristik peserta didik baik secara intelektual, sosial, moral, fisik, emosional, dan kultural. Tanpa penguasaan karakteristik peserta didik seperti itu, tentu saja guru belum bisa dikatakan profesional.

Selain itu dalam kompetensi pedagogik ini, seorang guru diharuskan memiliki kemampuan yang memadai. Dalam hal penguasaan teori belajar beserta prinsip-prinsip pembelajaran. Memiliki kemampuan dalam hal mengembangkan kurikulum. Sesuai dengan mata pelajaran yang menjadi bidangnya serta memiliki kemampuan dalam menciptakan proses pembelajaran yang mendidik.

Penguasaan teknologi informasi dan cara komunikasi yang efektif merupakan tuntunan lain dalam kompetensi gurru bidang pedagogik ini. Tentu saja pengusaan tersebut menjadi mutlak agar proses belajar mengajar bisa optimal. Seorang guru bukan hanya sekadar penyampai materi ajar, melainkan bagaimana materi pelajaran tersebut menjadi bagian dari proses perubahan pada peserta didik.

Selain itu, kompetensi pedagogik juga menuntut seorang gurru memiliki kecakapan dalam melakukan evaluasi dari hasil proses belajar mengajarnya. Sebagai bahan untuk menentukan tindak lanjut apa yang harus dilakukan pada tahap-tahap selanjutnya.

Kompetensi Guru Tentang Kepribadian

Menteri Pendidikan Nasional telah menetapkan empat elemen dasar. Dalam hal kompetensi kepribadian seorang guru dalam menunjang terselenggaranya tujuan pendidikan nasional secara optimal. Keempat elemen kompetensii kepribadian gurru tersebut adalah kemampuan gurru dalam memposisikan dirinya. Sebagai individu yang berakhlak mulai, jujur dan senantiasa menempatkan dirinya untuk menjadi teladan baik untuk peserta didik maupun lingkungan masyarakat tempat dimana sekolah berada sekaligus lingkungan tempat dimana guru berdomisili.

Selain itu, kompetensii kepribadian guru ini menuntut kemampuan seorang guru dalam hal menampilkan dirinya sebagai individu. Yang berwibawa, dewasa, bijaksana, stabil dalam segala situasi, memperlihatkan etos kerja yang tinggi, serta tentu saja kemampuan seorang guru dalam hal menjungjung tinggi kode etik profesi sebagai seorang guru. Kemampuan tersebut tidak saja dalam bidang bertutur kata, berpikir melainkan juga dalam sikap sehari-hari.

Kompetensi Sosial Seorang Guru

Elemen ketiga dari kompetensii guru adalah kompetensii sosial. Apa saja yang menjadi tuntutan dalam kompetensi sosial ini ? Dalam kompetensi sosial seorang guru dituntut untuk bersikap tidak diskriminatif. Baik berdasarkan jenis kelamin, fisik, agama, latar belakang keluar, status social dan ekonomi dalam setiap tindakannya.

Dalam kompetensi sosial ini pun seorang guru dituntut untuk menunjukkan rasa empatik, efektif dan santun dalam berkomunikasi. Baik ketika berkomunikasi dengan orang tua peserta didik, masyarakat, sesama pendidik maupun dengan sesama tenaga kependidikan.

Kemampuan lain yang dituntut dari seorang guru dalam kompetensii sosial ini adalah kemampuan yang baik dalam hal beradaptasi. Dengan lingkungan tempatnya bertugas di seluruh wilayah Indonesia. Yang secara kultural berbeda satu sama lain. Selain itu, dengan sesama pendidik dalam komunitas pendidik, seorang guru dituntut memiliki kemampuan berkomunikasi. Yang sama baiknya, secara lisan maupun tulisan.

Kompetensi Profesional

Elemen terakhir dari kompetensi guru adalah profesional. Seorang guru dituntut untuk menunjukkan profesionalismenya sebagai seorang guru. Dengan menunjukkan pola pikir yang mendukung mata pelajaran yang dipegangnya. Sebagai bentuk bahwa ia telah menguasai materi pelajaran tersebut dengan baik.

Selain itu, sebagai seorang guru profesional, dituntut menguasai standar dari mata pelajaran yang dipegangnya. Termasuk di dalamnya bagaimana mengembangkan teknik menyampaikan materi yang kreatif untuk mencapai hasil yang optimal.

Seorang guru sebagai tenaga profesional tentu saja dituntut terus mengembangkan diri dalam mencapai profesionalitas itu. Dengan memanfaatkan teknologi dan informasi untuk mengembangkan diri.

 

Exit mobile version