Bismillahirrohmanirrohim. Ketentuan Macam Zakat dan Perhitungannya dalam Islam. Zakat di dalam islam adalah harta yang dikeluarkan dalam dimana jika harta itu telah mencapai suatu syarat yang telah diatur oleh agama. Dan zakat hanya disalurkan kepada delapan aznaf yang menerima zakat.
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam alquran yang artinya “ Ambil lah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersih kan dan menyucikan mereka” ( QS.at-Taubah [9]: ayat 103).
Pada umumnya zakat dibagi menjadi dua Jenis yaitu zakat fitrah dan juga zakat maal. Lebih jelasnya zakat maal memiliki beberapa jenis zakat lainnya, salah satunya zakat emas dan perak sebagai berikut penjelasan perhitungan dalam islam.
– Zakat Emas dan Perak
Seorang muslim wajib mengeluarkan zakat emas dan perak ,ketika mempunyai emas yang nisabnya 85 gram atau jika memiliki perak yang sudah mencapai nisab 595 gram. Maka zakat yang wajib di salurkan 2,5% dari jumlah emas atau perak yag sudah dimiliki . dibawah ini kita jelaskan cara menghitung zakat emas dan perak:
2,5% x Jumlah emas atau perak yang tersimpan selama 1 tahun
Contohnya:
Akhi hasan selama 1 tahun penuh mempunyai simpanan emas 100 gram , maka akhi hasan diwajibkan untuk menyalurkan zakat. Kalau harga emas saat ini sekitar Rp.920.000,-/gram, maka emas akhi hasan senilai Rp. 92.000.000,- jadi zakat yang wajib dikeluarkan akhi hasan
2,5% x Rp.92.000.000,- = Rp.2.300.000,-
Untuk penjelasan zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah kewajiban seorang muslim dalam mengeluarkan zakat baik laki-laki maupun perempuan yang dimana penyalurannya disaat bulan suci Ramadhan setelah berbuka puasa pada hari raya idul fitri. Hadist dari Ibnu Umar radhiaallahu anhu, “ Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakt fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’gandum atas umat muslim ; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau Shalallahu alaihi wa sallam memerintah kan di laksanakan sebelum orang – orang keluar untuk shalat.” ( HR. Bukhari Muslim)
Dari ulama Syaikh Yusuf Qardhawi mengatakan telah dibolehkan jika menyalurkan zakat fitrah dengan Uang yang setara dengan satu sha’ harga makanan dan jika kita konversikan dengan saat ini sebesar Rp.40.000,-
Wallahualam Bishawab
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.