You are here:

Kasus Kecelakaan Kerja

kasus kecelakaan kerja

Kasus Kecelakaan Kerja – Dalam melaksanakan rencana-rencana kerjanya, pekerja kerap berhadapan dengan keselamatan jiwa. Terlebih, bagi mereka yang memiliki kewajiban pekerjaan berisiko tinggi, seperti pekerja bangunan, yang banyak mengalami kasus kecelakaan kerja

Bagi pekerja yang bertugas dalam sebuah gedung perkantoran, duduk di kursi dan memiliki meja kerja yang nyaman dalam sebuah ruangan ber-AC, akan memiliki risiko kecelakaan kerja yang begitu minim dibanding mereka yang bekerja di lapangan.

Bagi para pekerja kantoran, faktor yang rawan terjadi dan menjadi kasus kecelakaan kerja hanyalah bencana alam, seperti gempa dan robohnya gedung perkantoran tersebut. Namun, itupun begitu minim kemungkinannya. Perbandingannya begitu kecil dibanding mereka yang bekerja di luar gedung perkantoran.

Penyebab Kecelakaan Kerja

Kasus kecelakaan kerja bagi setiap pekerja terjadi akibat faktor-faktor keselamatan kerja yang kerap diabaikan, baik oleh perusahaan maupun oleh pekerja itu sendiri. Fasilitas keselamatan yang tidak disediakan oleh perusahaan dan pekerja yang tidak mematuhi, serta memakai fasilitas keselamatan kerja adalah contoh bertambahnya kasus kecelakaan kerja.

Padahal, keselamatan kerja merupakan penting dalam sebuah proses kerja. Pemerintah pun memuatnya dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang mesti ditaati oleh seluruh elemen ( stakeholder ) kerja.

Undang-Undang Keselamatan Kerja

Undang-undang keselamatan kerja akan mengurangi kasus kecelakaan kerja. Selain itu undang-undang telah mengatur sedemikian rupa agar kecelakaan kerja dapat diminimalisasi dengan dicantumkannya hak dan kewajiban pekerja serta perusahaan dalam sebuah proses kerja. Jika terjadi kecelakaan kerja, diharapkan dilakukan tindakan dan prosedur yang benar dalam penanganannya.

Undang-undang keselamatan kerja mengatur peraturan prosedur proses kerja. Baik yang ditujukan pada perusahaan, meliputi pemenuhan fasilitas keamanan kerja, maupun yang ditujukan pada pekerja, meliputi kewajiban penggunaan fasilitas guna keselamatan kerja.

Dalam UU Keselamatan Kerja pasal 3, disebutkan bahwa UUD Keselamatan Kerja dibuat untuk mengurangi kasus kecelakaan kerja yang mungkin saja terjadi. Misalnya, mengurangi atau mencegah timbulnya kebakaran, ledakan, radiasi, keruntuhan, dan berbagai kemungkinan kecelakaan lain.

Undang-undang keselamatan kerja pun mengatur kemestian yang perlu diperhatikan oleh perusahaan pengelola maupun pengembang. Penyelenggaraan kelembapan suhu dan udara yang baik, ketertiban dan kesehatan dalam bekerja, pengamanan dan pemeliharaan berbagai macam bahan bangunan, dan tanggap cepat darurat jika terjadi kasus kecelakaan kerja, merupakan beberapa kemestian dalam pengerjaan suatu proyek.

Bahkan, jika terjadi kecelakaan kerja, undang-undang pun mengatur keselamatannya. Petugas yang berwenang mesti melaporkan tiap kasus kecelakaan yang terjadi. Hal tersebut dimaksudkan agar dapat segera dilakukan penanganan atas kecelakaan yang terjadi dan dapat diketahui bentuk kecelakaannya dengan benar sehingga mendapat penanganan yang baik dan sesuai dari segi lahiriah dan materi.

Gunakan Fasilitas Kerja

Pekerja mesti menggunakan fasilitas keselamatan kerja dan menaati seluruh prosedur kerja agar dapat terhindar dari risiko kecelakaan. Menggunakan dan menaati prosedur keselamatan kerja hukumnya wajib bagi setiap pekerja. Undang-undang pun mengaturnya dalam pasal 12 Undang-Undang Keselamatan Kerja. Penggunaan dan penaatan alat-alat perlindungan diri tersebut dan segala bentuk prosedurnya, diawasi dan dipertanggungjawabkan oleh pengawas kerja di lapangan.

Segala bentuk kasus kecelakaan kerja akan dimintai keterangannya dari pengawas kerja di lapangan sebab pengawaslah yang dianggap paling mengetahui kronologis terjadinya kecelakaan kerja. Undang-undang keselamatan kerja dibuat bukan sekadar menjadi pajangan atau kerjaan para wakil rakyat untuk meninjaunya kembali secara berkala.

Undang-undang keselamatan kerja dibuat agar sebuah proses kerja dapat terselenggara dan berjalan dengan baik. Terlebih, dapat mengurangi, bahkan mencegah terjadinya kasus kecelakaan kerja yang dapat membahayakan jiwa para pekerja.

Pentingnya Surat Kerja untuk Keselamatan Karyawan

image by freepik

Bagi Anda yang sampai saat ini tidak terlalu memikirkan tentang kepentingan surat kontrak kerja dalam urusan pekerjaan dan jual beli sebaiknya harus mulai memikirkannya. Bagaimana pun, surat kontrak ini sangatlah diperlukan.Hal ini tidak hanya untuk keselamatan pekerja dan kepemilikan barang, tetapi juga untuk melindungi hak Anda jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi.

Perlindungan Hukum untuk Karyawan

Pekerja atau karyawan harus memiliki kontrak kerja yang jelas. Kontrak kerja tidak hanya melindungi kewajiban dan hak, tetapi juga berfungsi memberikan perlindungan hukum terhadap penindasan.

Bayangkan jika pekerja tidak memiliki kontrak kerja, mereka akan menghadapi penindasan dari atasannya. Oleh karena itu, pastikan Anda memiliki kontrak kerja yang menjamin perlindungan hukum bahkan pada selembar kertas ini.

Namun, kita perlu berhati-hati karena kontrak terkadang dapat lebih merugikan kita daripada orang yang menulisnya. Oleh karena itu, perhatikan baik-baik setiap kontrak yang Anda terima dan bacalah dengan cermat.

Kontrak Kerja dan Kekuatan Hukum Materai

Walau ada saja perusahaan yang mengatakan itu adalah formalitas saja, namun ketika Anda melanggar surat kontrak, perusahaan atau pihak terkait dapat menuntut Anda, karena berbeda dengan omongan yang bisa dengan cepat berubah, surat kontrak memiliki kekuatan hukum.

Di setiap kelompok atau perkumpulan, baik kecil atau besar, mempunyai suatu hukum atau aturan yang dibuat oleh kelompok atau perkumpulan tersebut. Namun, apakah masyarakat memahami dan menghayati undang-undang tersebut?
merupakan sistem yang sangat penting untuk mendakwa pelanggaran peraturan yang berlaku. Kata hukum berasal dari kata bahasa Arab “huk’mun,” yang berarti “menetapkan.”

Hukum adalah sistem yang menentukan tindakan apa yang diizinkan, apa yang dilarang, dan apa yang harus dilakukan. Lebih jauh lagi, hukum dapat menjadi suatu norma yang memilih peristiwa atau kenyataan sebagai peristiwa yang mempunyai akibat hukum.

Keabsahan Kontrak Tanpa Materai

Kontrak kerja telah menjadi sinonim dengan stempel karet. Hal ini secara otomatis mengarah pada anggapan bahwa surat tanpa prangko tidak sah. Jadi, benarkah demikian? Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, meterai yang dibubuhkan pada suatu kontrak atau dokumen lain berfungsi sebagai alat bukti adanya perbuatan hukum, fakta, atau keadaan. Oleh karena itu, dokumen tersebut harus dikenakan bea meterai.

Tidak adanya stempel pada suatu kontrak tidak serta merta membuat transaksi atau kontrak hukum tersebut tidak sah. Surat tersebut masih dianggap sah, tetapi tidak memenuhi persyaratan sertifikasi. Artinya surat itu tidak dapat dianggap sebagai alat bukti.

Oleh karena itu, transaksi hukum kontraktual, seperti B. kontrak penjualan, tetap sah meskipun tanpa meterai. Seperti yang telah disebutkan, stempel berfungsi sebagai bukti dan bukan sebagai ukuran keabsahan suatu kontrak. Keabsahan suatu perjanjian tidak ditentukan oleh meterai saja, tetapi diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Materai Retroaktif dalam Pembuktian Hukum

Oleh karena itu, jika Anda ingin menggunakan kontrak yang tidak diberi meterai sebagai bukti di pengadilan di kemudian hari, Anda dapat meminta agar meterai ditempelkan padanya secara retroaktif. “Pencetakan ulang” ini disebut “nazegering.”

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian yang ditandatangani tanpa materai adalah sah dan dapat dijadikan alat bukti dengan cara membubuhkan materai di kemudian hari. Harap diperhatikan bahwa tidak membayar bea meterai akan memengaruhi nilai pembuktian dokumen.

Dengan demikian, perbuatan hukum dalam perjanjian, misalnya jual beli, tetap dianggap sah meskipun tanpa materai. Seperti yang telah disebutkan, materai berfungsi sebagai syarat pembuktian, bukan sebagai tolok ukur sah atau tidaknya sebuah perjanjian. Sah atau tidaknya perjanjian telah diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bukan secarik materai.
Jadi, jika suatu saat Anda akan menggunakan surat di dalam perjanjian tanpa materai sebagai alat bukti di pengadilan, pemberian materainya dapat dilakukan belakangan. Pemberian materai “susulan” ini dikenal dengan istilah nazegelen.

Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa surat kontrak yang ditandatangani tanpa materai masih sah digunakan dan dapat dipakai sebagai alat bukti dengan penempelan materai belakangan. Hal yang perlu diingat bahwa tidak dilunasinya materai dalam dokumen tersebut akan berdampak pada kekuatan dokumen sebagai alat bukti.

Pentingnya Memahami Isi Surat Kontrak Kerja

Untuk itu, ketika masuk ke dalam dunia kerja, Anda harus memperhatikan surat kontrak kerja Anda. Di dalam surat kontrak tersebut harus ada pernyataan yang menjamin keselamatan Anda selama bekerja di perusahaan tersebut.

Anda harus teliti sebelum menandatangani surat kontrak kerja dan harus bermaterai karena kekuatan hukum materai lebih terjamin, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Asuransi Kerja dan Fasilitas Keselamatan

Dunia kerja sekarang ini memang sangat keras dan semua orang bersaing untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dan mempedulikan keselamatan kerja karyawan.

Selain peralatan atau fasilitas keamanan yang kurang menjamin, pengetahuan mengenai hukum keselamatan para karyawan juga jarang dipahami oleh para pegawai.

Untuk itu, pengetahuan mengenai pentingnya surat untuk menjamin keselamatan diri dalam bekerja, seperti asuransi kerja, itu harus disosialisasikan kepada para karyawan atau para pekerja.

Setiap perusahaan harus ada asuransi kerjanya untuk menjamin keselamatan para karyawannya dalam bekerja. Apabila perusahaan tersebut tidak mempunyai asuransi kerja untuk para karyawannya, maka hal tersebut harus dipertanyakan. Apakah perusahaan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, legal atau ilegal.

Kasus kecelakaan kerja ini dapat dikurangi dan diatasi dengan memberikan asuransi jiwa kepada para karyawan. Selain itu juga melengkapi fasilitas keselamatan kerja para karyawan, terutama para karyawan yang bekerja di lapangan.