Idul adha merupakan hari raya terbesar kedua umat Muslim yang diperingati setiap tahun pada tanggal 10 Dzulhijjah. Selepas melaksanakan shalat ied secara berjamaah, umat Muslim biasanya akan melanjutkan dengan Ibadah Qurban.
Qurban sendiri ditandai dengan penyembelihan hewan ternak seperti sapi, kambing dan lain sebagainya. Lantas, apakah qurban hanya dapat dilakukan saat hari raya Idul Adha saja.? Tradisi penyembelihan hewan ternak sebenarnya boleh juga dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari selepas hari raya Idul Adha atau Hari Tasyrik.
Ketika hari raya Idul Adha atau Hari Tasyrik, umat Muslim tidak diperbolehkan untuk berpuasa, sebab hari tersebut umat Muslim dipersilahkan untuk menyantap daging Qurban. Bahkan bagi siapa yang melaksanakan puasa di hari tersebut maka hukumnya haram.
Syarat Hewan Qurban dalam Islam
Setiap hewan ternak yang akan dijadikan sebagai hewan Qurban harus memenuhi syarat sah hewan Qurban. Adapun beberapa syarat hewan yang harus dipenuhi antara lain yakni.
1. Jenis Hewan Kurban yang diperbolehkan
Syarat hewan qurban yang pertama adalah hewan yang ternak yang dipilih harus memenuhi syariat Islam yaitu bahimatul an’am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.
2. Status Kepemilikan Hewan
Syarat selanjutnya adalah hewan berstatus berkepemilikan bagi yang akan berqurban. Hewan tidak boleh milik orang lain, hewan gadai, atau hewan hewan yang diperoleh dengan cara haram seperti mencuri, menipu dan lain sebagainya.
3. Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan
Setiap hewan yang akan dijadikan sebagai hewan qurban harus dipastikan bahwa hewan dalam kondisi yang baik. Ada 4 cacat yang menyebabkan hewan tersebut tergolong caca dan tidak sah apabila dijadikan sebagai hewan qurban yakni
- Salah satu matanya buta.
- Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.
- Hewan yang pincang.
- Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.
4. Usia Hewan Kurban
Syarat hewan qurban selanjutnya adalah hewan telah memenuhi usia yang telah ditentukan. Berikut kriteria usia hewan qurban
Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
5. Kurban dengan Urunan / Patungan
Sebenarnya ibadah kurban ini cukup mudah untuk dijalankan, namun hal ini cukup krusial karena menyangkut keadaan ekonomi masing-masing. Syarat yang terakhir adalah kurban bisa dilaksanakan secara rombongan.
Untuk melakukannya ada batas maksimal jumlah peserta dalam satu rombongan. Untuk seekor unta dalam satu rombongan maksimal 10 orang, lalu untuk seekor sapi dalam satu rombongan maksimal 7 orang, sementara kambing hanya boleh dilakukan oleh masing-masing individu atau tidak boleh rombongan.
Syarat Orang yang Boleh Berqurban
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang hendak berqurban yakni
1. Muslim
Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang wajib untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
2. Mampu
Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban yang paling utama yaitu bagi orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat. Oleh karena itu, seseorang yang belum baligh atau tidak berakal sehat tidak memiliki beban untuk berkurban.