tujuan aqiqah-Salah satu cara menyambut kedatangannya seorang anak dalam lingkungan keluarga seorang muslim adalah dengan melaksanakan kegiatan Aqiqah. Namun akan tetapi, sudahkah anda mengetahui terkait hukum, syarat dan keutamaan dari pelaksanaan aqiqah.?
Tradisi aqiqah merupakan anjuran untuk menyembelih kambing serta memotong rambut si bayi yang baru lahir. Hukum aqiqah dalam Islam sendiri termasuk sunnah muakkad atau sunnah yang dianjurkan yang dilakukan oleh umat Muslim yang telah mampu secara finansial. Tujuan dalam melaksanakan aqiqah sendiri adalah berbagai kebahagiaan kepada orang sekitar sehingga muncul doa terbaik untuk si bayi agar tumbuh dengan baik secara fisik maupun akhlaknya.
Syarat Aqiqah
Dalam melaksanakan aqiqah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal ini juga akan disesuaikan dengan jenis kelamin dari anak. Berikut ini syarat-syarat aqiqah yaitu:
1. Jumlah hewan aqiqah
Pelaksanaan aqiqah antara anak laki laki dan perempuan terdapat sedikit perbedaan yang dimana anak laki laki membutuhkan hewan yang disembelih berjumlah dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor saja. namun meski demikian ,jumlah ini juga disesuaikan bagi kemampuan. Apabila tidak memiliki kemampuan untuk menyembelih satu ekor maka bisa menyembelih satu saja.
2. Perhatikan kondisi hewan aqiqah
Kondisi hewan yang hendak disembelih merupakan hewan yang berada dalam kondisi yang sehat, tidak cacat, tidak kurus dan umurnya telah mencukupi. Biasanya kambing yang digunakan untuk aqiqah ini memiliki kisaran umur satu tahun dan memiliki jenis kelamin jantan maupun betina. Hukum aqiqah ini memang sunnah muakkad, namun daging aqiqah ini juga disunahkan untuk dimasak terlebih dahulu.
Hadist Mengenai Aqiqah
Banyak hadits yang meriwayatkan tentang aqiqah, sehingga aqiqah menjadi sunnah Nabi Muhammad yang mana jika melakukannya akan mendapat pahala, jika tidak melakukannya tidak apa-apa. hadits-hadits itu adalah sebagai berikut:
Dari Sulaiman ibn Amir Adh Dhabi radiyallahu Anhu berkata: Rasulullah saw bersabda: “anak yang baru lahir hendaknya diaqiqahi, alirkanlah darah (sembelihlah kambing) dan hilangkanlah kotoran serta penyakit yang menyertai anak tersebut (cukurlah rambutnya).” (H. R. Bukhari dalam shahihnya secara mu’allaq (tanpa menyebutkan sanad) dan Thahawi menilai hadits itu sebagai hadits maushul. Hadits itu juga diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Daud, dan Turmudzi)
Diriwayatkan oleh Samurah bin Jundub radhiyallahu anhu berkata: Rasulullah SAW bersabda: “setiap anak yang dilahirkan itu tergadai dengan aqiqahnya, yaitu seekor kambing yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, lalu si anak diberi nama dan rambut kepalanya dicukur.” (hr. Tirmidzi, Abu Daud, Ibnu Majah)
Untuk menjelaskan hadits diatas, mengutip dari penjelasan al Allamah Ibnu Qayyim dalam kitabnya, Zad Al Ma’ad: Imam Ahmad berkata, “maknanya adalah bahwa anak yang baru lahir itu tertahan (terhalangi) untuk memberi syafaat kepada orang tua. Sedangkan kata tergadai menurut bahasa berarti tertahan, sebagaimana firman Allah swt:
“tiap-tiap diri tertahan (harus mempertanggungjawabkan) apa yang telah diperbuatnya.” (Q.S. Al Muddatsir: 38)