Bismillahirrohmanirrohim. Hadits Anjuran Menyegerakan Zakat Fitrah. Berikut hadits ini yang menjelaskan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah paling lambat sebelum menjalankan shalat idul fitri yang dikeluarkan sebuah makanan pokok yang dikerjakan oleh setiap orang muslim. Hadits yang menganjurkan menyegerakan zakat fitrah. Yaitu ‘Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata , “ Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam mewajibkan zakat fitrah untuk membersih kan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) berarti hala itu merupakan sedekah biasa”. ( HR.Abu daud,Ibnu majah, dan Daru Quthni).
Hukum Zakat Fitrah
Dari Ibnu Umar RA, ia berkata: “ Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam mewajibkan zakat fitri dengan satu Sho’kurma atau satu Sho’gandum bagi hamba dan yang merdeka , bagi laki-laki dan perempuan ,bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin, beliau memerintah kan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied”. ( HR.Bukhari dan Muslim ).
Kalimat “Rasulullah Shalallahu alaihi wa salam mewajibkan zakat fitrah” telah menegaskan status pada hukum zakat fitrah yakni wajib ‘ain bagi setiap orang muslim bagi yang mampu. Wjibnya ber zakat fitrah ini berlaku bagi setiap orang muslim dan juga muslimah, dan anak kecil ataupun dewasa. Untuk besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan yakni satu sha’yang memiliki nilai sama 2,5 kh beras,gandum,kurma,sagu atau 3,5 liter beras , perlu disesuaikan pada makanan pokok sehari-hari di daerah itu.
Manfaat Zakat Fitrah
Bagi seorang mustahiq (penerima zakat) ialah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari selama bulan suci ramadhan dan juga hari raya, yang nantinya selama menjalankan ibadah puasa,para mustahiq telah mempunyai makanan yang dikonsumsi saat berbuka dan juga sahur. Dan jangan sampai seorang mustahiq tidak mengerjakan puasa dikarenakan lelah keliling untuk meminta-minta kepada orang lain.
Kitab Al Majmu’Syarah yang di karang oleh imam An-Nawawi Juz 6 halaman 87-88 yang menjelaskan tiga pendapat tentang hukum menyegerakan zakat fitrah :
Pendapat pertama: Boleh membayar zakat fitrah di semua waktu dari hari pertama bulan Ramadan,namun tidak boleh bila dilakukan sebelum Ramadan. Pendapat ini menurut Imam Nawawi dan Mazhab Syafií. Dalam Kitab Al Mughni, Imam Syafi’I mengatakan bahwa alasan kewajiban zakat fitrah adalah puasa dan idul fitri,maka jika terdapat salah satu dari kedua alasan tersebut maka boleh disegerakan, seperti zakat mal jika telah memenuhi nishab boleh disegerakan tanpa menunggu haul.
Pendapat kedua : Boleh dilakukan setelah terbit fajar hari pertama bulan Ramadan hingga terbit fajar hari terakhir bulan Ramadan. Tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah di malam pertama Ramadan,karena belum berlaku syariat puasa. Pendapat ini di sampaikan oleh al-mutawalli.
Pendapat ketiga : disampaikan oleh al-Baghawi dan kawan-kawannya. Namun pendapat ini di pandang lemah dan tidak mendasar . isi pendapatnya Boleh mengeluarkan zakat fitrah kapan pun di semua tahun.
Wallahualam Bishawab
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.