BIsmillahirrohmanirrohim. Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan. Merupakan suatu bagian zakat mal yang nantinya dikeluarkan terhadap harta yang asalnya dari pendapatan atau penghasilan setiap rutin yang didapatkan dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah islam. Kadar zakat penghasilan sebesar 2,5% . Nishab zakat penghasilan .
Dalam menentukan pajak penghasilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa yang memberikan penjelasan tentang pajak penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti upah, jasa,gaji,honorarium dan juga yang lain-lainnya. Yang didapatkan dengan cara halal . contohnya seperti pegawai,karyawan, pejabat Negara, dan yang mendapatkan tidak rutin juga yaitu konsultan,pengacara,dokter dan sejenisnya,serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam pelaksanaan zakat penghasilan bisa juga dikeluarkan setiap bulannya yang dengan nilai nishab nya setara dengan nilai seperduabelasnya dari *85 gram emas ( mengikuti buy back emas pada hari dimana zakat akan di tunaikan), dan kadarnya 2,5%. Maka dari itu wajibnya mengeluarkan zakat 2,5% dari penghasilan jika penghasilan per bulannya sudah melebihi nilai batas nishab bulanan.
Berikut ini akan dijelaskan cara menghitung Zakat Penghasilan.
Rumus : 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Misalnya:
Kalau harga emas hari ini Rp 900.000/gram , nishab zakat penghasilan dalam waktu setahun adalah Rp. 76.500.000,- dan penghasilan bapak Abdul perbulannya Rp. 8.000.000,- atau Rp. 96.000.000/tahun nya . maka penghasilan dari bapak Abdul sudah diwajibkan zakat , jadi zakat bapak Abdul adalah Rp.200.000,-/bulan
Keluarkan lah zakat dari hasil penghasilan kalian. Dalil dari wajibnya kita mengeluarkan zakat penghasilan /profesi adalah dari alquran Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) Sebagian dari hasil usahamu yang baik –baik…” (QS.Al-Baqarah (2): 267) “ dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian”. (QS. Adz – Dzariyat (51):19)
Begitulah ulasan singkat Cara Mudah Menghitung Zakat penghasilan. Semoga artikel ini bermanfaat.
Wallahualam Bisahawab
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.