Site icon Sahabat Yatim

Bolehkah Sholat Tahajud Saat Bulan Ramadhan?

 Sebentar lagi kita akan dipertemukan dengan bulan yang penuh berkah dan juga suci yaitu bulan Ramadhan , dimana bulan ini pastinya akan disambut oleh seluruh umat manusia di dunia, karena bulan ini bulan yang sangat mulia, dan juga bulan yang penuh akan ampunan dari allah subhanahu wa ta’ala.

Di masyarakat masih belum mengetahui dan masih bertanya= Tanya. Bolehkah sholat tahajud di bulan ramadhan jika sudah melaksankan  sholat tarawih ?

Perlu di ketahui , kalau shalat tahajud adalah bagian dari shalat  malam yang shalat tahajud di laksanakan   setelah kita   bangun dari tidur. . begitu juga pendapat dari Imam Nawawi di dalam Syarh Al- Muhaddzab.  Tidaklah bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud.  Siapa yang melaksana kan Sholat malam setelah bangun tidur,  maka disebut   Orang yang bertahajud dan shalat Nya dianggap jug shalat malam.

Jika sudah mengerjakan  shalat tarawih dan ditutup dengan shalat witir , maka jika kalian ingin sholat tahjud di malam hari itu diperbolehkan dengan beberapa syarat sebagai berikut:

  1.       Perintah mengerjakan shalat malam bersama imam  sampai imam selesai.

Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘ anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘ alaihi wa sallam bersabda, yang artinya :

“ Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai , maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk ( semalam penuh).” ( HR. Tirmidzi no. 806. Abu isi Tirmidzi mengatakan hadist ini hasan shahih).

Jika seseorang keluar dari shalat tarawih karena ingin menambah shalat tahajud dan witirnya di malam hari, maka ia tidak mendapatkan  pahala  sesuai hadist diatas .

  1.       Masih boleh menambah shalat malam setelah tarawih  sebab untuk jumlah raka’ at shalat malam tidak ada batasnya.

Ibnu ‘ Abdil Barr telah mengatakan,

“ Tidak ada khilaf diantara kaum Muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafila (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak .” ( At – Tamhid, Ibnu ‘ Abdil Bar, 21:69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘ Ibdil Bar, 2:98, Dar Al- Kutub Al ‘ Ilmiyyah, 142 H)

Kesimpulan Nya, bolehnya mengerjakan shalat tahajud  walaupun sudah mengerjakan shalat tarawih dan ditutup denan sholat witir. Tetapi di malam harinya disaat mengerjakan shalat tahajud tidak perlu  lagi ditutup dengan shalat witir. Jumlah raka’at shalat tahajud di kerjakan bebas, tidak ada batasan jumlah raka’atnya.

Wallahualam Bishawab

 

Exit mobile version