Dalam Islam, Qurban menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan sebagai umat Muslim yang telah memenuhi syarat sah nya seperti Muslim, Mampu, Baligh dan Berakal. Selain memenuhi syarat menjadi orang yang hendak berkurban, hewan yang hendak dikurbankan juga ada syaratnya antara lain seperti
- Hewan Ternak
Syarat hewan kurban yang diperbolehkan oleh syariat islam ialah bahimatul an’am (binatang ternak). Jenis-jenis hewannya adalah unta, sapi, kambing, dan domba. Tentu tidak diperbolehkan jika hewan dalam keadaan sakit.
- Milik Pribadi
Syarat yang kedua adalah bagaimana status kepemilikan hewan dan proses bagaimana anda mendapatkan hewan tersebut. hewan tidak boleh diperoleh dengan cara yang salah seperti mencuri, menipu, riba dan lain sebagainya. hewan juga merupakan hewan milik pribadi bukan hewan gadai, atau hewan hewan yang masih berstatus milik orang lain.
- Kondisi Fisik dan Kesehatan Hewan
Hewan yang hendak dikurbankan dipastikan bahwa tidak sakit atau cacat secara fisik. Ada beberapa ciri cacat yang tidak diperbolehkan untuk menjadi hewan Qurban yaitu
Salah satu matanya buta.
Hewan tersebut sakit dan jelas telah terjangkit.
Hewan yang pincang.
Hewan yang kurus hingga sumsumnya tidak terlihat.
- Usia Hewan Kurban
Hewan yang akan di kurban harus sudah memiliki usia yang sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Islam yakni
Unta Genap 5 tahun, masuk tahun keenam.
Sapi Genap 2 tahun, masuk tahun ketiga.
Kambing Genap 1 tahun, masuk tahun kedua.
Domba Genap 6 bulan, masuk bulan ketujuh.
Melaksanakan Qurban Mengatasnamakan Orang Tua
Rasulullah SAW adalah teladan seluruh Muslim di dunia dalam rangkaian ibadah, termasuk menjalankan ibadah kurban. Beliau selalu berkurban setiap tahun, niat kurban tersebut beliau niatkan tidak hanya untuk dirinya, namun sekaligus atas nama keluarganya.
Seperti dalam riwayat hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, Rasulullah SAW berkata:
“Rasulullah berkurban dua ekor domba gemuk yang bertanduk, satu untuk diri beliau dan satunya lagi untuk keluarganya lalu yang lain untuk orang-orang yang tidak berqurban dari umatnya” (HR. Ibnu Majah no.3122)
Berdasarkan hadis di atas menerangkan bahwasanya berkurban atas nama orang tua itu diperbolehkan. Selain itu, ketentuannya telah mendapat izin dari pihak (orang tua) yang akan diatasnamakan qurban sebagaimana riwayat Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam kitabnya Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu
“Ulama Syafi’iyah berkata; Larangan boleh berkurban untuk orang lain tanpa seizin dari orang tersebut.”
Berdasarkan kaidah kedua ulama besar tersebut dapat menjadi rujukan bagi shohibul qurban yang ingin berkurban atas nama orang tua, apabila hendak ingin berkurban atas nama orang tua, haruslah menyampaikan niat baiknya. Selain itu berkurban untuk orang tua sebagai wujud bakti dan balas budi.