You are here:

Bagaimanakah pemanfaatan daging hewan kurban yang sesuai dengan syariat Islam?

Dari Salamah bin Al Akwa’ radhiyallahu, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

”Barangsiapa di antara kalian berqurban, maka janganlah ada daging qurban yang tersisa di rumahnya setelah hari ketiga.” Ketika datang tahun berikutnya, para sahabat mengatakan, ”Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan seperti tahun lalu?” Maka beliau menjawab, ”(Adapun sekarang), makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami paceklik sehingga saya berkeinginan agar membantu kalian dalam hal itu.”[HR. Bukhari dan Muslim]

Beberapa Pelajaran yang terdapat dalam Hadits diatas :

  1. Dalam pemanfaatan hasil sembelihan qurban, sering kali kita menyaksikan beberapa hal yang dinilai kurang tepat menurut kacamata syari’at. Beberapa kesalahan dalam ibadah ini sering terjadi, mungkin saja karena belum sampainya ilmu kepada orang yang melakukan ibadah qurban.
  2. Jika kita melihat dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan pada shohibul qurban untuk memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpan daging qurban yang ada. Namun apakah perintah di sini wajib? Jawabnya, perintah di sini tidak wajib. sambutan, perintah ini datang setelah adanya larangan. Dan berdasarkan kaidah Ushul Fiqih, ”Perintah setelah adanya larangan adalah kembali ke hukum sebelum dilarang.” Hukum makan dan menyimpan daging qurban sebelum adanya larangan tersebut adalah mubah. Sehingga hukum shohibul qurban memakan daging qurban, memberi makan pada orang lain dan menyimpannya adalah mubah.

 

Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan,

”Sebagian orang berpendapat bahwa shohibul qurban wajib memakan sebagian dan daging qurbannya sesuai dengan perintah Nabi” Shallalamkanlah berilah makan” dalam hadits di atas. Namun sebenarnya mereka tidak memiliki dalil yang jelas. Karena perintah tersebut datang setelah adanya larangan, maka dihukumi mubah (boleh).”

 

  1. Dalam hadits ini kita juga mengetahui bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melarang menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari. Hal itu agar umat Islam pada saat itu mensodaqohkan kelebihan daging qurban yang ada. Namun larangan tersebut kemudian dihapus. Dalam hadits lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan tegas menghapus larangan tersebut dan menyebutkan judulnya. Beliau bersabda,

“Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki persediaan tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.”[HR. Tirmidzi] Setelah menyebutkan hadits ini, At Tirmidzi mengatakan,

“Hadits ini telah diamalkan oleh para ulama dari sahabat Nabi dan selain mereka.”

 

  1. Intinya, pemanfaatan hasil sembelihan qurban yang dibolehkan adalah:
  2. Dimakan oleh shohibul qurban.
  3. Disedekahkan kepada faqir miskin untuk memenuhi kebutuhan mereka.
  4. Hadiahkan pada kerabat untuk mengikat tali silaturahmi, pada tetangga dalam rangka berbuat baik dan pada saudara muslim lainnya agar memperkuat ukhuwah.

 

Tema Hadits yang Berkaitan dengan Al-Qur’an:

Allah Ta’ala berfirman,

bagi mereka “Supaya Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian darinya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)

 

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

“Dirikanlah shalat dan berqurbanlah (an nahr).” (Qs. Al Kautsar: 2)

“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, nusuk-ku, kemungkinan dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” (Qs. Al An’am: 162)

 

Firman Allah Ta’ala,

“Allah tiada batas kamu untuk berbuat baik dan adil terhadap orang -orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al Mumtahanah: 8).