Sudah menikah tapi belum aqiqah.? Bagaimana hukumnya.? Aqiqah merupakan suatu kegiatan yang disunnahkan dilakukan ketika bayi menginjak usia 7 hari. Apabila ketika usia menginjak 7 hari namun belum dapat melaksanakan maka boleh dilakukan pada hari ke empat belas atau ke dua puluh satu.
Pelaksanaan Aqiqah sendiri dibebankan kepada orang tua bayi. Memang idealnya dilakukan ketika anak masih kecil, namun bagaimana jika anak telah dewasa dan sudah menikah namun belum di aqiqah.? Apakah Kewajiban Aqiqah Menjadi Gugur ?
Ini menjadi khilaf diantara ulama, apakah orang yang belum diaqiqahkan oleh orang tuanya dan Sudah Menikah Tapi Belum Aqiqah. Apakah kewajiban aqiqah itu menjadi gugur atau tidak. Jika orang tua tersebut tidak mengetahui hukum, mengenai kelahiran anak, tidak tahu hukum aqiqah, harus mencukur rambut bayi dan sebagainya.
Maka pendapat ulama yang pertama mengatakan, bahwa gugur bagi anak ini untuk aqiqah. Tidak ada kewajiban lagi. Karena dasarnya itu adalah kewajiban orang tuanya, bukan kewajiban sang anak. Sedangkan orang tua nya tidak melakukan kewajiban ini karena tidak tahu. Beda ceritanya kalau orang tuanya tahu dan sengaja tidak melakukan aqiqah, padahal dia mampu secara ekonomi maka orang tuanya yang menanggung dosa.
Sedangkan pendapat ulama yang ke dua mengatakan, kalo misal anak ini yakin orang tuanya belum mengakikahinya sewaktu kecil, maka anak ini (yang sudah dewasa) boleh mengakikahi dirinya sendiri ketika dewasa. Karena berpatokan kepada hadis nabi, bahwa “semua bayi yang terlahir tergadai dengan aqiqahnya”.
Namun apabila ia ragu, apakah sudah aqiqah atau belum, maka kembali ke hukum asal. Anggap saja aqiqah sudah dilakukan, karena sebenarnya anak tidak ada beban hukum untuk mengakikahi dirinya. Hukum asalnya yang harus mengakikahi anak, adalah orang tuanya.
Apabila orang tua tidak mampu, tapi paman mampu. Tetap tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk melakukan aqiqah karena ketidakmampuannya itu. Harus orang tua yang mengakikahi anak (bila mampu). Beda ceritanya apabila pamannya yang mau membiayai aqiqah dari ponakannya tersebut, maka ini dibolehkan.
Namun tetap yang mempunyai kewajiban adalah orang tua, bila orang tua tidak mampu maka gugur sudah kewajiban orang tua mengaqiqahi anaknya.
Tata Cara Aqiqah Sesuai Sunnah Rasul
Menyembelih Kambing
Jumlah kambing yang disembelih untuk aqiqah berbeda antara anak perempuan dan laki-laki. Untuk aqiqah anak perempuan orang tua menyiapkan satu ekor kambing. Sedangkan untuk anak laki-laki, orangtua menyembelih dua ekor kambing.
Hal ini menilik pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud,
Yang artinya: Dari Ummu Kurz ia berkata, “Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ‘Untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor kambing dan untuk akan perempuan adalah seekor kambing. Tidak mengapa bagi kalian apakah ia kambing jantan atau betina’.” (HR. Abu Dawud no. 2834-2835).
Syarat kambing yang disembelih untuk aqiqah sama dengan hewan kurban, yaitu kambing yang berkualitas, baik dari segi jenis hingga usia. Kambing tersebut juga harus bebas dari cacat dan penyakit.
Sebelum menyembelih kambing untuk aqiqah, disunnahkan untuk membaca doa sebagai berikut:
Bismillahi wa billahi, allahumma ‘aqiqatun ‘an fulan bin fulan, lahmuha bilahmihi si azhmihi, allahummaj’alha wiqaan liali muhammadin ‘alaihi wa alihis salam.
Yang artinya: “Dengan nama Allah serta dengan Allah, Aqiqah ini dari fulan bin fulan, dagingnya dengan dagingnya, tulangnya dengan tulangnya. Ya Allah, jadikan aqiqah ini sebagai tanda kesetiaan kepada keluarga Muhammad SAW.”
Memasak Daging Aqiqah
Jumhur ulama lebih menganjurkan untuk memasak daging aqiqah terlebih dahulu sebelum membagikannya kepada orang-orang. Hal itu diungkapkan dalam kitab Tahzib yang ditulis Imam Al-Baghawi.
Yang artinya: “Dianjurkan untuk tidak membagikan daging hewan aqiqah dalam keadaan mentah, akan tetapi dimasak terlebih dahulu kemudian diantarkan kepada orang fakir dengan nampan.” (Imam Al-Baghawi dalam kitab Tahdzib)
Kemudian, pendapat yang ditulis dalam kitab Al-Mufashshal fi Ahkamil Aqiqah yang artinya, ” Kebanyakan ahlul ilmi menganjurkan agar daging hewan aqiqah tidak dibagikan dalam keadaan mentah, namun dimasak terlebih dahulu kemudian disedekahkan pada orang fakir.”
Memakan Sebagian Daging Aqiqah
Menurut hadis yang diriwayatkan al-Baihaqi, daging aqiqah sebaiknya dimasak terlebih dahulu dan dimakan oleh keluarga, baru dibagikan.
Yang artinya: Aisyah r.a berkata, “Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh.” (HR al-Bayhaqi)
Mencukur Rambut dan Memberikan Nama Saat Aqiqah
Tata cara aqiqah sesuai sunnah rasul berikutnya adalah mencukur rambut bayi yang baru lahir dan memberikan nama kepadanya. Dalam tata cara aqiqah sesuai sunnah rasul ini, orang tua memberikan nama yang baik kepada anak yang baru lahir.
Mendoakan Bayi Saat Aqiqah
Berikut adalah bacaan doa yang sebaiknya diucapkan untuk bayi yang baru lahir.
“U’iidzuka bi kalimaatillaahit tammati min kulli syaithooni wa haammah. Wa min kulli ‘aynin lammah.”
Yang artinya: “Saya perlindungkan engkau, wahai bayi, dengan kalimat Allah yang Perkasa, dari tiap-tiap godaan syaitan, serta tiap-tiap pandangan yang penuh kebencian.”