Bagaimana jika orang tua menyuruh anaknya bercerai? Dalam hal ini harus dilihat pula, kepada siapa perintah cerai ditujukan, apakah kepada suami atau kepada istri. Para ulama sepakat bahwa jika perintah cerai datang dari orangiua istri, yang meminta agar anaknya meminta cerai kepada suaminya, maka hal ini tidak harus ditaati.
Ketentuan tersebut bertolak dari hukum perceraian yang merupakan hak suami, bukan hak istri. Jadi, hanya suami yang dapat menceraikan istrinya, bukan sebaliknya. Ketika suami menyampaikan perkataan, tulisan, isyarat, atau pesan lewat wakil dengan maksud “cerai” atau yang semakna dengannya kepada istrinya, maka jatuhlah cerai terhadap istrinya itu. Kata-kata kiasan atau sindiran dari seorang suami kepada istrinya yang diniatkan cerai di dalam hati, juga dianggap valid menurut hukum lslam.
Memang benar, dalam kondisi tertentu, seorang istri juga dapat meminta cerai kepada suaminya, yang tentunya dengan alasan yang jelas atau yang dibenarkan menurut syariat lslam. Hal ini dinamakan dengan khulu’. Namun, khulu’pun masih tergantung kepada suami. Jika khulu’ dikabulkan oleh sang suami, sang istri waiib mengembalikan mas kawin yang pernah diterimanya dari suaminya itu, bahkan kalau perlu dilebihkan.
Namun jika tidak, istri dapat meminta keputusan hakim. Hak menceraikan pada suami dan peluang meminta cerai dari sang istri sejatinya merupakan prinsip keseimbangan dalam lslam. Tujuannya, agar keharmonisan rumah tangga terjamin, dan baik suami maupun istri tidak saling semena-mena satu sama lain, seda agar keduanya dapat tenang beribadah kepada Allah Swt. selama hidupnya.
Selain itu, alasan bahwa seorang istri tidak perlu menaati perintah orangtua yang menyuruhnya untuk meminta cerai kepada suaminya adalah dikarenakan hak suami terhadap istri lebih besar daripada hak orangtua kepada anak perempuannya yang sudah menikah.
Bagaimana jika orang tua menyuruh anaknya bercerai?
lstri merupakan tanggungan penuh suaminya, maka baktinya harus diberikan sepenuhnya kepada suaminya selama suami tidak mengajak istri pada kemaksiatan. Dalam Majmu al-Fatawa (33/ 1 1 2), lmam lbnu Taimiyah dengan mengutip sebuah hadis mengatakan: “lstri mana saja yang wafat, dan suaminya rida kepadanya, maka ia akan masuk surga.” Selanjutnya beliau menerangkan bahwa jika ada seorang ibu yang ingin memisahkan di antara anak perempuannya dengan suaminya, maka hal itu termasuk ke dalam golongan Harut dan Marut, yaitu dua malaikat yang suci kemudian jatuh pada kubangan dosa karena mengambil bentuk manusia.
Untuk itu, tidak perlu taat kepada orangtua yang seperti itu, karena perintah itu termasuk mengajak kemaksiatan kepada Allah Swt. Terakhir, perintah cerai dari orangtua hanya boleh ditaati apabila bersesuaian dengan tuntunan syariat. Adinya, jika perintah itu lahir dari motif lain, semisal orangtua yang memang matre atau karena kecemburuan belaka, maka tidak wajib ditaati.
Hal ini bersesuaian dengan firman Allah Swt. dalam QS. An-Nisa [4]: 114 dan QS. Luqman [31]: 15, Allah Swt. hanya mewajibkan manusia menaati manusia lainnya dalam rangka beribadah kepada-Nya. Setiap anak harus menghormati orangtuanya sekalipun mereka fasik. Bahkan jika mereka berbeda agama sekalipun, seorang anak harus tetap mengormatinya dan tidak membuatnya merasa sakit hati.
Salah satu kunci keharmonisan rumah tangga adalah apabila suami dan istri dapat memenuhi hak dankewajibannya masing-masing, serta adanya rasa saling percaya di antara mereka. Siapa pun, termasuk orangtua pada dasarnya tidak punya hak untuk memisahkan anak dan menantunya, .jika keduanya sama-sama saling mencintai, menyayangi, dan sudah mengikuti tuntunan ajaran agama dengan baik. Wallahu a’lam bis-shawab..
MusMagz-Abu Mubirah
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.