Qurban menjadi salah satu bentuk ibadah umat Muslim yang sangat dianjurkan. Dalam pelaksanaan qurban sendiri ditandai dengan cara menyembelih sejumlah hewan ternak yang dimana daging dari hewan qurban ini nantinya akan dibagikan secara gratis kepada orang yang membutuhkan. Adapun beberapa cara membagi daging hewan qurban yang wajib untuk diketahui bagi setiap orang yang melaksanakan qurban. agar anda tidak salah dalam membagikan daging hewan qurban, simak terus artikel ini hingga selesai.
Allah Swt memerintahkan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah kurban. Melalui firman-Nya dalam QS. Al-Kautsar ayat 2, bahwa:
Artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurban lah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Selain firman Allah dalam Al-Quran, terdapat salah satu hadis dari Aisyah RA, bahwa Nabi Muhammad bersabda:
“Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya kurban yang lebih dicintai Allah Swt dari menyembelih hewan kurban. Sesungguhnya hewan kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) kurban itu,” (HR. Tirmidzi).
Kemudian Ibnu Abbas RA berkata bahwa Rasulullah bersabda: “Aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban tidak wajib bagimu,” (HR. Ad-Daruqutni).
Ibadah kurban ini dilakukan dengan cara menyembelih hewan ternak. Namun perlu diingat bahwa hewan kurban hanya boleh dari kalangan Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak tertentu). Yaitu, unta, sapi, atau kambing. Selain hewan tersebut tidak boleh.
Sementara itu, terdapat ketentuan dalam pembagian daging hewan kurban yang telah disembelih. Hal ini berdasarkan pada sabda Rasulullah yang berbunyi: “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Cara Pembagian Qurban
Tata cara pembagian qurban juga telah dijelaskan dalam hadist Nabi SAW:
1. Daging kurban boleh disimpan lebih dulu
Berikut hadis yang membolehkan daging kurban bisa disimpan lebih dulu sebelum dibagikan pada yang berhak
“Dulu aku melarangmu mengunjungi makam, tapi sekarang kamu boleh mengunjunginya, dan aku melarangmu makan daging kurban yang berumur lebih dari tiga hari, tapi sekarang kamu bisa menyimpannya selama yang kamu inginkan. Saya melarangmu menggunakan nabidh, namun sekarang kamu boleh meminumnya asal tidak memabukkan.” (HR Muslim).
2. Pembagian daging kurban tidak harus saat perayaan Idul Adha
Sesuai hadis yang telah disebutkan, Rasulullah SAW membolehkan penyimpanan daging kurban (iddikhor) selama lebih dari tiga hari. Maka, pembagian daging kurban juga bisa diatur sehingga tak perlu dilakukan buru-buru tepat setelah penyembelihan. Namun penundaan pembagian daging kurban harus benar-benar mempertimbangkan kemaslahatan dan kebutuhan umat.
3. Pembagian kurban boleh dilakukan hingga hari tasyrik
Proses pembagian daging kurban bisa dilakukan hingga hari tasyrik asal mengutamakan kepentingan umat. Daging kurban harus benar-benar diterima mereka yang berhak, sehingga bisa membantu mengatasi masalah dan kesulitan yang dialami masyarakat.
Diceritakan Salama bin Al-Aqua’, Rasulullah SAW mengatakan: “Siapa saja yang menyembelih hewan qurban tidak seharusnya menyimpan daging setelah tiga hari.” Ketika sampai di tahun berikutnya, orang-orang bertanya, “Ya Rasulullah SAW haruskah kita lakukan seperti tahun kemarin?” Rasulullah SAW berkata, “Makanlah, berikan pada yang membutuhkan, dan simpanlah di tahun itu untuk mereka yang mengalami kesulitan dan ingin kamu tolong.” (HR Bukhari).
4. Mereka yang kurban bisa mengambil sebagian dagingnya
Mereka yang memberi kurban boleh memakan sebagian daging hewan tersebut. Pembagiannya adalah sepertiga untuk dimakan pemberi kurban dan keluarganya, sepertiga untuk tetangga dan teman, sepertiga yang lainnya untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan.
Wal-budna ja’alnāhā lakum min sya’ā`irillāhi lakum fīhā khairun fażkurusmallāhi ‘alaihā ṣawāff, fa iżā wajabat junụbuhā fa kulụ min-hā wa aṭ’imul-qāni’a wal-mu’tarr, każālika sakhkharnāhā lakum la’allakum tasykurụn
Artinya: “Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Al-Hajj: 36).