You are here:

Apabila Kita Membagikan Daging Kurban dan Akikah Maka yang Di Utamakan Adalah?

penerima daging kurban

penerima daging kurban-Aqiqah dan Qurban menjadi doa sunnah yang sangat dianjurkan untuk dapat dilaksanakan sebagai umat Muslim. Aqiqah merupakan sunnah yang dicari untuk para orang tua yang telah dianugrahi seorang anak. Pelaksanaan aqiqah sendiri sebaiknya dilakukan ketika bayi menginjak usia 7 hari. Namun apabila tidak dapat melaksanakan di usia 7 hari maka boleh melakukannya ketika bayi berusia 14 atau 21 hari.

Sementara qurban merupakan sunnah yang dikembangkan untuk diri sendiri. Qurban sendiri dilaksanakan ketika memasuki bulan dzulhijjah dan tepatnya pada hari ke sepuluh Dzulhijjah. Namun jika pada hari kesepuluh Dzulhijjah berhalangan untuk melaksanakan Qurban maka boleh untuk melaksanakannya pada hari tasyrik yaitu pada hari ke 11,12 dan 13 di bulan dzulhijjah. Jika qurban dilakukan setelah melewati hari tersebut, maka qurban yang dilakukan tidak dianggap sebagai ibadah qurban melainkan menyembelih hewan biasa.

 

Kelompok Orang Yang Berhak Menerima Daging Kurban

Qurban dan Aqiqah merupakan ibadah sunnah yang sama dilakukan dengan menyembelih hewan ternak, dan daging dari hewan yang nantinya akan dibagikan secara gratis kepada kalangan kalangan tertentu. setidaknya, ada 3 kelompok penerima daging kurban yang berhak.

  1. Orang yang berkurban dan keluarganya Orang yang berkurban dan keluarganya lebih disukai untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri.

Dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan: “Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul Adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Sedangkan untuk ketentuan jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama. Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah membeli agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban. Mereka mengatakan agar hewan kurban dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, teman dan tetangga sekitar dan golongan fakir miskin.

 

  1. Teman, kerabat dan tetangga sekitar

Dalam kitab Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabilah menerapkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya. “Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.”

  1. Golongan fakir dan miskin

Golongan fakir dan berhak menerima daging dari hewan kurban. Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.

“Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (QS Al Haji : 28)

“Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (QS Al Hajj :36) Dari dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban harus diberikan kepada orang fakir miskin.