Bismillahirrohmanirrohim. Adakah Zakat Profesi dalam Islam?. Di dalam islam Tidak cukup banyak dibahas tentang zakat profesi atau yang biasa disebut zakat penghasilan. Zaman dulu masyarakatnya belum begitu banyak yang mempunyai profesi seperti masyarakat pada saat ini.yang sudah banyak masyarakat yang bekerja untuk mencukupi kebutuhan sehari hari nya.
Hukum zakat profesi ulama berbeda pendapat dan ada dua pendapat yang akan kita jelaskan secara singkat mengenai hukum zakat profesi sebagai berikut:
- Hukum Wajibnya Mengeluarkan zakat Profesi
Menafkahkan sebagian harta untuk kebaikan merupakan perintah Allah untuk umat islam sebagaimana Allah ta’ala berfirman dalam Alquran, yang artinya:
“Hai orang-orang yang beriman ,nafkahkanlah ( di jalan Allah ) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kamu keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya,padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Maha kaya Lagi Maha Terpuji. “ ( QS Al Baqarah : 267)
Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman di dalam alquran , Yang Artinya:
“ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian” (Az zariyat : 19)
- Pendapat yang Menyatakan Tidak Wajib zakat Profesi
Ada pendapat yang bertolak belakang dengan wajibnya zakat profesi tetapi ada juga beberapa ulama yang akan kita bahas dibawah ini yang tidak mewajibkan mengeluarkan zakat profesi yang di perolehnya.
– Dari tokoh ulama kontemporer yang bernama Dr.Wahbabh Az-Zuhaili menulis di dalam kitab Nya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu sebagai berikut:
“ Yang menjadi ketetapan dari empat mazhab bahwa tidak ada zakat untuk mal mustafad (zakat profesi), kecuali telah mencapai nishab dan haul.”
– Salah satu ulama yang berada di kerajaan Saudi Arabia yang bernama Syeikh Mehammad bin Shaleh Al Utsaimin berpendapat sebagai berikut
“ Tentang zakat gaji bulanan profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang setiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena diantara syarat wajibnya zakat pada suatu harta (uang) adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta (uang) itu. Jika seseorang menyimpan uangnya, misalnya setengah gajinya di nafkahkan dan setengahnya disimpan, maka wajib atasnya untuk mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya. “
Dari penjelasan hukum zakat profesi diatas, kita bisa memberi kesimpulan . kalau zakat itu wajib dikeluarkan JIKA sudah memenuhi syarat nishab dan haulnya.
Wallahualam Bishawab
- Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
- Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.