You are here:

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam

Melansir dari NU Online, tidak ada satupun dalam Al Quran dan hadis yang menerangkan secara jelas dan tegas mengenai haram atau diperbolehkannya mengucapkan selamat natal. Maka dari itu, para ulama ada yang berpendapat bahwa mengucapkan natal dibolehkan dan adapula yang mengharamkan hal tersebut yang berpegang pada keumumman ayat dan hadis yang mereka pegang. 

 

Hukum Mengucapkan Selamat Natal

Dari berbagai narasumber, kami telah merangkum beberapa pendapat terkait diperbolehkan dan tidaknya mengucapkan selamat natal. Untuk lebih jelasnya, simak penjelasan berikut ini.

 

Hukum Haram Mengucapkan Selamat Natal

Beberapa ulama, menyatakan hukum mengucapkan selamat Natal yang dilakukan seorang Muslim kepada orang yang memperingatinya adalah Haram.

Mereka mengacu pada surat Al-Furqan ayat 72 yang berbunyi

وَالَّذِيْنَ لَا يَشْهَدُوْنَ الزُّوْرَۙ وَاِذَا مَرُّوْا بِاللَّغْوِ مَرُّوْا كِرَامًا

  1. Dan orang-orang yang tidak memberikan kesaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka berlalu dengan menjaga kehormatan dirinya.

Berdasarkan arti pada ayat tersebut, para ulama meyakini bahwa seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal telah memberikan sebuah kesaksian palsu dan membenarkan keyakinan dari umat Kristiani mengenai hari Natal.

 

Hukum Boleh Mengucapkan Selamat Natal

Adapun sejumlah ulama yang berpendapat bahwa mengucapkan Natal merupakan suatu hal yang diperbolehkan yang berpegang pada Surat Al Mumtahanah ayat 8 yang berbunyi

لَا يَنْهٰىكُمُ اللّٰهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يُخْرِجُوْكُمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْٓا اِلَيْهِمْۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

  1. Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu. Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Pada ayat tersebut dijelaskan bahwa Allah tidak melarang umat Islam untuk berbuat baik terhadap siapa saja yang tidak mengusirnya dari negerinya. Sementara mengucapkan selamat Natal merupakan salah satu bentuk dari berbuat baik terhadap para umat Kristiani.

Selain dari itu, mereka juga berpegang pada hadis riwayat Anas bin Malik sebagai berikut:

“Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, kemudian ia sakit. Maka, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: “Masuk Islam-lah!” Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata:‘Taatilah Abul Qasim (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam).” Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam keluar seraya bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka'” (HR Bukhari, No. 1356, 5657)

Menanggapi hadis tersebut, ibnu Hajar berkata: “Hadis ini menjelaskan bolehnya menjadikan non-Muslim sebagai pembantu, dan menjenguknya jika ia sakit”. (A-Hafidh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 3, halaman 586).

 

Saling Menghormati Perbedaan

Dikarenakan perbedaan pandangan mengenai hukum dari mengucapkan selamat Natal, dan setiap orang memiliki hak untuk mempertahankan pendapatnya maka sebaiknya disikapi dengan bijak. Adanya perbedaan pendapat tidak boleh menjadi penyebab timbulnya konflik dan perpecahan.

Permasalahan dalam mengucapkan selamat Natal masuk ke dalam kategori permasalahan ijtihadi yang berlaku kaidah permasalahan yang masih sementara. Maka dari itu, jangan sampai ada pihak tertentu yang mengklaim pendapatnya lah yang paling benar dan pendapat orang lain salah. Sebaiknya kita saling menghormati satu sama lain tanpa harus memaksa orang lain agar mau sependapat dengan kita.