Konsep Harta dan Kepemilikan dalam Islam, Dalam bahasa Arab, kepemilikan berasal dari kata “malaka” yang artinya memiliki. Menurut bahasa Arab, milik menandakan penguasaan orang terhadap sesuatu baik benda, harta, barang dan lain lain. Kepemilikan tersebut bisa berwujud real maupun secara hukum.
Milik adalah sebuah hubungan khusus bagi seseorang dengan suatu barang yang di mana orang lain memiliki halangan untuk memasuki, menggunakan, maupun memanfaatkan barang yang tidak di atas dasari izin dari pemilik barang.
Batasan tersebut secara teknis dapat digambarkan, ketika ada seseorang yang telah memperoleh suatu barang atas barang atau harta dengan cara yang dibenarkan oleh syara’, maka terbentuklah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang telah memperolehnya. Kemudian dia sebagai pemilik berhak penuh untuk memanfaatkannya dan menggunakan yang sesuai dengan kepentingan maupun keinginannya sendiri selama tidak adanya halangan dan hambatan syar’i.
Konsep Dasar Kepemilikan dalam Islam
Allah SWT berfirman:
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikannya, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki….”(Qs. Al-Baqarah : 284).
Para Fuqaha mendefinisikan kepemilikan sebagai ” kewenangan atas sesuatu dan kewenangan untuk menggunakannya atau memanfaatkannya sesuai dengan keinginannya, dan membuat orang lain tidak berhak atas benda tersebut kecuali dengan alasan syariah”.
Ibnu Taimiyah mendefinisikan sebagai “sebuah kekuatan yang didasari atas syariat untuk menggunakan sebuah objek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi bentuk dan tingkatannya. ”
Hambatan Syar’i Kepemilikan
Adapun hambatan yang menghalangi suatu benda, harta, atau barang menjadi hak milik seseorang apabila orang yang dituju tersebut berada dalam kondisi Gila, sakit ingatan, hilang akal, dan juga jika orang yang dituju sebagai hak milik atas harta atau benda yang diwariskan jika masih terlalu kecil (belum balig) sehingga belum paham memanfaatkan barang.
Jenis-Jenis Kepemilikan
Para fuqaha membagi jenis-jenis kepemilikan menjadi dua jenis antara lain seperti Kepemilikan sempurna ( kepemilikan sempurna dalam arti orang yang dituju menjadi pemilik memiliki hak penuh atas barang, harta atau suatu hal yang menjadi miliknya ), dan kepemilikan kurang ( adanya hak milik hanya sebatas substansinya saja atau manfaatnya saja )
Dari dua jenis kepemilikan tersebut dapat disimpulkan bahwa manusia dalam kapasitasnya sebagai pemilik hanya dapat mempergunakan dan memanfaatkan substansinya saja, atau nilai gunanya saja atau kedua-duanya.
Sebab-Sebab Timbulnya Kepemilikan Dalam Islam
Dalam syariah, terbentuknya hak kepemilikan atas suatu hal jika didasari oleh beberapa faktor yang salah satunya seperti
- Penguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan;
- Akad
- Penggantian
- Turunan dari sesuatu yang dimiliki.
Menurut Islam, kepemilikan yang sah dapat terbentuk dari sebuah proses yang telah disahkan Islam dan menurut pandangan Fiqh Islam terjadi karena:
- Menjaga hak Umum
- Transaksi Pemindahan Hak
- Penggantian Posisi Pemilikan
Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh melalui suatu lima sebab, yaitu:
- Bekerja.
- Warisan.
- Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup.
- Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat.
- Harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.
Hak milik terhadap suatu barang atau harta yang dimaksud yakni barang atau harta yang telah diperoleh dari hasil kerja dan belum memiliki hak milik dari orang lain, yang juga tidak ada larangan syara’ untuk dimiliki seperti rumput di padangnya, air di sumbernya, kayu dan pohon-pohon di belantara atau ikan di sungai dan di laut.
Kurang lebihnya seperti itulah konsep harta dan kepemilikan berdasarkan pandangan Islam. Semoga apa yang telah dijelaskan di atas dapat bermanfaat. Selalu ingat bahwa setiap harta yang kita miliki terdapat 2,5% hak milik dari golongan dhuafa, maka dari itu pastikan bahwa saudara sudah mengeluarkan zakat mal dari setiap harta yang saudara miliki.