Kenali Zakat Perniagaan dan Cara Menghitungnya Sekarang!

Bagi orang muslim yang mampu secara finansial atau ekonomi, wajib membayar zakat. Jika Anda mampu secara ekonomi, maka Anda harus menyisihkan harta Anda untuk membayar zakat. Dalam bidang perniagaan, ada yang disebut dengan zakat perniagaan.

Perniagaan adalah segala aktivitas yang berhubungan dengan jual beli produk barang/jasa. Selain zakat fitrah dan zakat mal, Anda juga harus paham dengan pemahaman mengenai zakat perdagangan tersebut.

Pengertian Zakat Perdagangan

Tujuan dari zakat perdagangan ini, kurang lebih sama dengan zakat fitrah yang dimana untuk menyucikan harta seorang muslim karena di dalam keuntungan perdagangan itu ada hak orang yang membutuhkan.

Definisi dari zakat perdagangan/perniagaan ini adalah zakat yang wajib dibayarkan, dan berasal dari harta niaga atau harta dari hasil perdagangan. Sedangkan yang dimaksud dengan harta niaga adalah aset/harta yang diperjualbelikan kemudian memperoleh keuntungan.

Maka dalam harta niaga ini terdapat dua jenis motivasi, yaitu motivasi dalam berbisnis yaitu yang diperjualbelikan tadi, kemudian motivasi untuk memperoleh keuntungan. Barang yang diniagakan bisa berupa apa saja, misalnya yang bersumber dari bidang pertanian, emas, hasil perikanan, hewan ternak, perak, hasil perkebunan dan lain sebagainya.

Ketentuan di dalam Zakat Perdagangan

Zakat perniagaan ini ditentukan di dalam seluruh bentuk perniagaan yang diusahakan, baik secara persero ataupun perorangan. Bentuk persero ini misalnya Koperasi, CV, PT dan lain sebagainya. Zakat perniagaan ini tak hanya dikenakan jika perdagangannya sudah mendapat keuntungan.

Apabila perniagaannya itu mendapat kerugian tapi harta/modalnya telah mencapai nisab, maka perniagaan tersebut wajib dizakatkan. Maka dari itu, jika perniagaan sudah mencapai waktu haul 1 tahun maka pedagang harus menghitung kembali jumlah aset yang dimilikinya.

Apabila keseluruhan hartanya sudah lebih dari jumlah nisabnya, pedagang itu juga wajib membayar zakat. Oleh sebab itu, ketentuan yang ada di dalam zakat niaga diantaranya yaitu:

  • Nisab zakat perdagangan besarnya sama dengan 85 gr emas.
  • Usaha/bisnis dagang yang dijalankan usianya minimal lebih dari 1 tahun.
  • Kadar zakat yang dikeluarkan sekitar 2,5%.
  • Bisa dibayar dengan uang ataupun barang.
  • Dikenakan untuk perdagangan baik secara individu maupun dalam bentuk persero.

Persyaratan untuk Zakat Harta Benda

zakat perniagaan

Lain halnya dengan zakat perdagangan yang berupa barang dagangan sendiri, berikut persyaratan lengkapnya:

  1. Barang Pilihan Sendiri

Syarat yang pertama adalah barang yang dimiliki atas pilihan sendiri, dan bukan pilihan orang lain. Caranya yaitu dengan mubah atau jalan untung, seperti dari jual beli atau sewa menyewa barang atau bahkan berupa hadiah/wasiat secara cuma-cuma.

  1. Bukan Jenis Barang yang Wajib Dizakati

Barang atau benda yang dipilih bukan merupakan jenis barang yang memang wajib dizakati seperti misalnya benda berupa emas, perak, dan hewan ternak. Tak boleh ada dua jumlah wajib zakat dalam satu harta yang sama, menurut beberapa kesepakatan dari ulama.

Misalnya pada zakat emas dan perak, yang lebih kuat dari zakat perniagaan karena jenis zakat itulah yang sudah disepakati oleh para ulama. Kecuali jika zakat itu berada di bawah nishab, maka bisa dikenakan zakat tijaroh.

  1. Merupakan Jenis Barang yang Sejak Awal akan Diperdagangkan

Barang yang dizakatkan itu haruslah jenis barang yang sejak awal dibeli, memang untuk diperdagangkan. Setiap amalan yang kita lakukan saat itu bergantung dari niat kita sendiri. 

Tijaroh atau perdagangan juga merupakan amalan, sehingga harus ada niat untuk memperdagangkan seperti niat dari amalan yang lainnya.

  1. Nilai Barangnya Lebih dari Satu Nisab dari Emas dan Perak

Nilai barang tersebut juga harus lebih dari satu nisab dari emas/perak, dan pilih dengan lebih hati-hati mana yang paling bermanfaat dan membahagiakan untuk si penerima zakat. 

Seperti yang telah dijelaskan, bahwa nisab perak adalah yang nilainya paling rendah dan bisa menjadi patokan dalam menentukan nisab. 

  1. Sudah Mencapai Satu Haul atau Satu Tahun Hijriyah

Apabila barang dagangan tersebut ketika masa pembeliannya memakai mata uang yang sudah mencapai nisab, atau harganya sudah melampaui nisab dari emas/perak. Maka waktu haulnya akan dihitung dari awal waktu pembelian barang tersebut.

Lalu, kapan penentuan nisab telah dianggap sebagai barang dagangan? Berikut ketentuannya:

  1. Haul baru dihitung setelah nilai barang itu sendiri telah mencapai nisab.
  2. Menurut kebanyakan ulama, nishab yang dianggap adalah keseluruhan haul yaitu dalam waktu satu tahun. 

Apabila nilai barangnya di pertengahan haul kurang dari jumlah nisab, maka akan ditambah lagi dan perhitungan haul pun akan dimulai kembali dari awal pada saat nilai barang sudah mencapai nisab tersebut. 

Apabila pedagang tidak tahu nilai barang yang dijualnya sudah turun dari nisab yang ada di tengah haul, maka asalnya akan dianggap nilai barang yang masih sama dengan ketika masih mencapai nishab.

Hasil dari kesepakatan mayoritas ulama, wajib dikeluarkan zakat barang dagangan dengan nilainya karena nishab barang dagang tersebut sama dengan nilai itu sendiri. 

Salah satu pendapat dari Imam Syafi’I dan juga Imam Abu Hanifah, menyebutkan bahwa pedagang boleh memilih untuk dikeluarkan dari nilai barang dan barang dagangnya. Berbeda dengan pendapat dari Ibnu Taimiyah, yang lebih memilih mana yang lebih bermanfaat untuk si penerima zakat.

Cara Menghitung Zakat Dagang

zakat dagang

Harta dari perdagangan yang dikenakan zakat akan dihitung dari aset lancarnya dari usaha, yang nantinya akan dikurangi dengan hutang jangka pendek atau hutang jatuh tempo yang usianya hanya satu tahun saja.

Apabila selisih dari hutang dengan aset lancar itu sudah mencapai nisabnya, maka wajib dibayarkan zakat tersebut. Nisab zakat perdagangan yang senilai dengan 85 gr emas memiliki tarif zakat 2,5% dan telah mencapai satu tahun haul.

Berikut ini cara perhitungan zakat perdagangan yang harus Anda ketahui:

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Perhitungan dari zakat perdagangan yaitu:

(Modal diputar + Keuntungan + Piutang) – (Hutang + Kerugian) X 2,5 %

Contoh dari Perhitungan Zakat Perdagangan

A memiliki aset usaha yang nilainya sekitar Rp.200.000.000,- dengan hutang jangka pendek yaitu Rp.50.000.000,-. Apabila harga dari aset emas sekarang adalah Rp.903.000,- maka nisab zakatnya yaitu Rp.76.755.000,-. 

Kesimpulannya, A merupakan wajib zakat dari usaha dagangnya, dengan perhitungan dan pembayaran zakat sebagai berikut:

2,5% x (Rp 200.000.000 – Rp 50.000.000) = Rp 3.750.000.

Contoh lainnya yaitu:

Apabila aset yang dimiliki oleh B nilainya yaitu Rp.500.000.000,- dengan hutang sebesar Rp.50.000.000,-, dengan asumsi harga emas sekarang adalah Rp.903.000,- maka nisab dari emas 85 gr sebesar x Rp.903.000,- hasilnya yaitu Rp.76.755.000,-.

Maka dari itu, aset yang jumlahnya sudah mencapai Rp.500.000.000,- telah memenuhi syarat wajib zakat dengan perhitungan sebagai berikut:

2,5% x (Rp 500.000.000 – Rp 50.000.000) = Rp 11.250.000.

Itulah contoh perhitungan yang bisa menjadi gambaran untuk Anda yang memiliki aset dan dizakatkan. Bagi Anda yang ingin melakukan zakat perniagaan bisa menghubungi Sahabat Yatim sekarang juga, untuk proses zakat yang tepat dan sesuai dengan aturan islam yang ada.

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.

Warehousing & Storage
Services

Careful storage of your goods

View details

Custom Transport
Solutions

Complex logistic solutions for your business

View details