Macam-macam Riba dan Pengertiannya

Macam-macam Riba dan Pengertiannya. Riba merupakan suatu ketetapan nilai tambah (bunga) atau melebihkan sejumlah pinjaman di saat pengembalian berdasarkan   persentase yang sudah ditentukan dari pemberi pinjaman dari jumlah pinjaman pokok yang akan dibebankan kepada peminjam.

Riba jika diartikan secara bahasa yakni Ziyadah (Tambahan).  Dan dalam pengertian lainnya  riba bisa diartikan tumbuh dan membesar.  Tetapi kalau menurut teknis  riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal.

Macam – Macam riba

Riba terbagi dalam dua bentuk yaitu Riba dalam hutang piutan dan juga  riba dalam jual beli. Berikut penjelasannya.

  1.       Riba dalam Hutang piutang

Riba hutang piutang merupakan suatu tindakan yang mengambil tambahan dari  suatu hutang. Riba hutang piutang bisa dibedakan menjadi dua yakni:

          Riba Qard, yaitu Mengambil keuntungan atau kelebihan  yang memberikan syarat kepada penerima hutang ( muqtaridh)

          Riba Jahiliyah,  merupakan melebihkan hutang  melebihi dari pinjaman pokok  dikarenakan  penghutang  belum bisa membayar hutang tidak tepat waktu.

  1.       Riba Dalam Jual beli

Jenis Riba jual beli ini  biasanya akan terjadi pada proses transaksi jual beli   dalam pembayarannya dengan cara kredit Atau dengan mencicil.  Si penjual  biasanya akan menambah nilai  dari barang tersebut kepada konsumen yang membeli barang tersebut membayarnya  dengan cara  mencicil.

 Pengertian Riba Jual –Beli ini bisa dibedakan menjadi  dua  yaitu :

          Riba Fadhl, merupakan  riba yang dilakukan dengan praktek penukaran barang yang sejenis dengan kadar atau takaran yang beda. Tetapi barang yang ditukar tersebut  masuk dalam jenis barang ribawi.

          Riba Nasi’ah merupakan Riba yang di lakukan  dengan penangguhan  pemberian atau penerimaan barang  ribawi yang akan ditukarkan dengan barang ribawi lainnya.  Pada Riba Nasi’ah ini biasanya akan terjadi   jika pada saat penyerahan  barang saat ini dan barang yang akan diserahkan di hari kemudian, akan menjadi perbedaan, perubahan,ataupun  penambahan.

Allah Subhanahu wa ta’ala   berfirman  kalau  seluruh umat manusia di dunia ini  untuk meninggalkan riba.

Dalam hakikatnya Riba adalah penetapan suku bunga pinjaman dari pihak terpinjam kepada pihak peminjam di saat pihak peminjam  akan membayar pinjaman. Islam  mengharamkan  mendapatkan keuntungan  dari transaksi pinjam meminjam

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.

Warehousing & Storage
Services

Careful storage of your goods

View details

Custom Transport
Solutions

Complex logistic solutions for your business

View details