Apa itu Zakat? Pengertian, Hukum, Keutamaan, Serta Jenisnya

Bismillahirrohmanirrohim.Apa itu Zakat? Pengertian, Hukum, Keutamaan, Serta Jenisnya.

 Zakat merupakan rukun ketiga dari rukun islam , dan bagi setiap muslim wajib di jalankan. Apa yang diperintahkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.

Pengertian zakat  menurut bahasa terminology yaitu ath-thaharah (suci) dan juga an-nama (berkembang). Kalau  terminology syariat,  yaitu mengeluarkan sebagian harta benda tertentu yang wajib dikeluarkan dan juga untuk diserahkan kepada suatu kelompok tertentu sebagai bentuk ibadah kepada Allah subhanahuwataala.

Hukum Zakat

Dalil dari alquran Allah berfirman  yang artinya “ … dan dirikanlah shalat,tunaikan zakat” [ al-Muzammil:20].

Dalil As-Sunnah Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda, yang artinya “ Islam dibangun diatas lima(tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah da (syahadat) Muhammad Rasulullah, menegakkan shalat, membayar zakat,haji, dan puasa Ramadhan “  [HR.al-Bukhari:8 dan Muslim: 16}

Saat Mu’adz radhiallahu’anhu  diutus ke yaman oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan memberikan pesan :

“ Ajarkan mereka bahwa Allah mewajibkan mereka untuk menunaikan zakat pada harta mereka yang diambil dari kalangan yang kaya untuk di kembalikan kepada kalangan yang miskin” [ HR.al-Bukhari : 1395 dan Muslim :19]

Keutamaan Zakat

Melaksanakan perintah zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dikerjakan oleh umat muslim.dan memiliki keutamaan yang sangat banyak berikut salah satu keutamaan dalam zakat.

          Mengeluarkan zakat itu bisa membuat kita lebih bertakwa dan bisa juga dengan ber zakat kita bisa mendapatkan surganya allah Ta’ala .

Allah Subhanahuwataala berfirman : yang artinya “  Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman(surga)dan di mata air-mataair, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik, mereka sedikit sekali tidur di waktu malam; Dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun(kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapatkan bahagian” [adz-Dzariyat:15-19].

Jenis-jenis zakat.

Zakat dalam islam secara umum terbagi menjadi yaitu zakat fitrah dan juga zakat Mal.berikut penjelasannya.

Zakat fitrah adalah zakat yang  wajib dikeluarkan sebesar setara dengan 3,5 liter(2,7 kilogram) yang disalurkan oleh seorang muslim menjelang hari raya Idul fitri disaat bulan Puasa Ramadhan berupa makanan pokok yang berada di daerah sekitar  yaitu seperti Beras,Gandum dan  yang sejenisnya zakat.

Zakat Mal (harta) adalah suatu zakat harta yang dikeluarkan bagi setiap muslim jika sudah sampai masa nishab dan haulnya. Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak memiliki waktu khusus dalam mengeluarkan zakatnya. Dan harta yang akan wajib dikeluarkan  jika  syarat zakat sudah terpenuhi.  Wallahu alam Bishawab

Begitulah penjelasan singkat tentang  Apa itu Zakat? Pengertian, Hukum, Keutamaan, Serta Jenisnya. Semoga artikel ini bermanfaat .

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.

 

Warehousing & Storage
Services

Careful storage of your goods

View details

Custom Transport
Solutions

Complex logistic solutions for your business

View details