Depnaker singkatan dari Departemen Tenaga Kerja Indonesia, adalah salah satu lembaga pemerintah. Memiliki lembaga-lembaga serta institusi pemerintahan adalah satu dari sekian banyak ciri-ciri sebuah negara. Lembaga serta institusi berperan dalam melaksanakan berbagai sistem yang dimiliki negara tersebut, serta mensosialisasikannya pada masyarakat agar sistem itu berjalan dengan baik. Sebagai salah satu negara yang memang sudah diakui keberadaannya secara internasional, Indonesia juga memiliki lembaga-lembaga serta institusi di dalamnya.
Peran Depnaker Dalam Urusan Tenaga Kerja di Indonesia
Depnaker secara langsung turut membantu tercapainya tujuan bersama dalam kegiatan pembangunan nasional. Sebuah kegiatan yang melibatkan pemerintah dan rakyat sipil. Salah satu lembaga institusi yang dimiliki negara Indonesia dan memiliki peranan cukup penting karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian masyarakat Indonesianya sendiri.
Depnaker atau Departemen Tenaga Kerja merupakan sebuah lembaga milik pemerintah yang fokus mengurusi berbagai permasalahan ketenagakerjaan. Mereka, para pekerja Depnaker pasti sudah sangat akrab dengan masalah-masalah pengangguran, sulitnya lapangan pekerjaan, para pencari kerja dan fenomena lain yang masih berhubungan dengan masalah pekerjaan.
Sebagai sebuah depertemen yang juga mengurusi perizinan kerja, depnaker merupakan departemen milik pemerintah yang memiliki jarak terdekat dengan masyarakat. Kantor depnaker setidaknya lebih sering dikunjungi oleh masyarakat daripada kantor-kantor departemen milik pemerintah yang lain.
Depnaker dan Sejarah Keberadaannya di Indonesia
Pada 1945, saat Republik Indonesia lepas dari penjajahan, depnaker masih belum terpikirkan untuk didirikan. Permasalahan mengenai perburuhan saat itu dilimpahkan pada depsos atau departemen sosial.
Dua tahun kemudian, 1947, barulah ditetapkan bahwa permasalahan mengenai perburuhan memerlukan penanganan atau wadah yang lebih fokus. Dibentuklah sebuah peraturan yang berkenaan dengan permasalah perburuhan ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 menetapkan tugas pokok menteri perburuhan yang berdasarkan pada Peraturan Menteri Perburuhan (PMP), bahwa tugas pokok menteri perburuhan mencakup tugas-tugas urusan sosial menjadi urusan dari Kementerian Perburuhan dan Sosial.
Perkembangan dan perubahan terus dilakukan. Peraturan tentang Kementrian Perburuhan kembali disempurnakan. Peraturan baru mengenai hal ini tercantum dalam Peraturan Menteru Perburuhan Nomor 13 Tahun 1964. Tidak cukup sampai disitu. Kemetrian Perburuhan kembali mengalami perombakan.
Perombakan terjadi antara masa transisi antara pemerintahan Soekarno dan Soeharto yang terjadi antara 1966 sampai 1969. Saat itu, perombakan terjadi pada nama institusi. Kementrian Perburuhan berubah nama menjadi Departemen Tenaga Kerja atau Depnaker.
Transformasi Depnaker Menjawab Perubahan Zaman
Masa pemerintahan Kabinet Pembangunan II, Depnaker mengalami perluasan dalam berbagai hal. Depnaker tidak hanya mengurusi permasalah tenaga kerja tapi juga masalah ketransmigrasian dan pengkoperasian. Namanya pun berubah lebih panjang menjadi, Depnakertrans. Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi. Hingga akhirnya permasalahan Koperasi dipisahkan dari Depnaker pada era pemerintahan selanjutnya.
Depnaker kembali berganti nama, nama Kementrian yang sebelumnya digantikan dengan Departemen, kini digunakan lagi. Perubahan Departemen menjadi Kementerian terkait dengan penghematan dana yang diupayakan oleh pihak pemerintah.
Visi dan Misi Kemenkertrans atau Depnaker
Kemenkertrans memiliki visi dan misi dalam menjalankan tugasnya sebagai salah satu institusi milik pemerintah. Visi dari lembaga pemerintahan yang satu ini adalah mewujudkan tenaga kerja dan masyarakat tranmigrasi yang produksti, kompetitif, dan sejahtera.
Untuk mencapai visi tersebut, depnaker tentu memiliki beberapa amunisi. Amunisi ini oleh institusi pemerintahan dikenal juga dengan sebutan misi. Misi lembaga ini antara lain:
- Perluasan kesempatan kerja dan meningkat pelayanan penempatan kerja serta penguatan informasi pasar dan bursa kerja.
- Meningkatkan kompetensi keterampilan dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi.
- Meningkatkan binaan hubungan industrial serta perlindungan sosial tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi.
- Meningkatkan pengawasan terhadap ketenagakerjaan.
- Mempercepat dan semakin meratakan pembangunan wilayah, serta
- Menerapkan sistem pengorganisasian yang efisien, terpadu dengan prinsip pemerintah yang baik dan didukung oleh penelitian, pengembangan, dan pengelolaan informasi yang jelas dan efektif.
Unit Kerja Departemen tenaga kerja dan Transmigrasi
Tugas pokoknya adalah mengawasi dan mengkoordinasi pelaksanaan tugas dan pembinaan di seluruh jajaran departemen tenaga kerja dan transmigrasi agar sesuai dengan agenda kerja.
Tugas kerja Inspektoral jenderal adalah melakukan pengawasan fungsional disemua unit kerja departemen tenaga kerja dan transmigrasi.
Badan Penelitian dan pengembangan informasi
Tugas utama badan ini adalah mengadakan penelitian / research sendiri maupun bersama pihak luar dan melakukan pengembangan / development yang berkaitan dengan dunia ketenagakerjaan dan transmigrasi.
Ditjen Pembinaan pelatihan dan produktivitas
Merumuskan dan melakukan kebijakan standarisasi di bidang training dan produktivitas kepada calon tenaga kerja Indonesia agar sesuai dengan kebutuhan lapangan kerja, baik nasional maupun luar negeri.
Ditjen pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi
Tugas Ditjen pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi antara lain merumuskan dan melakukan kebijakan standarisasi dibidang urusan transmigrasi dan penyiapan akomodasi dan lapangan baru untuk transmigrasi.
Ditjen pembinaan dan penempatan tenaga kerja
Merumuskan dan memberikan kebijakan tentang standarisasi pembinaan, pelatihan tenaga kerja untuk kebutuhan dalam negeri.
Ditjen pembinaan pengembangan masyarakat dan kawasan transmigrasi
Tugas utama adalah merumuskan dan menyusun kebijakan tentang standarisasi teknis pembinaan di bidang masyarakat dikawasan transmigrasi.
Ditjen pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja
Tugas utamanya adalah merumuskan dan menyusun kebijakan dalam bidang industrial dan menyusun standarisasi jaminan sosial tenaga kerja Indonesia baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Ditjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan.
Tugas utama Ditjen pembinaan pengawasan ketenagakerjaan adalah merancang kebijakan tentang standarisasi teknis di bidang pengawasan dan pembinaan ketenagakerjaan Indonesia.
Masalah nasional yang paling pelik selain laju pertumbuhan penduduk dan pangan adalah angka pengguran yang kian naik. Ini semakin urgen jika kebutuhan lapangan kerja tak simbang dengan jumlah tenaga kerja yang tiap tahun meningkat
Pekerjaan pemerintah yang dibebankan kepada Departemen tenaga kerja dan transmigrasi tiap tahun semakin berat. Masalah-masalah tenaga kerja baik dalam negeri maupun luar negeri miliki tingkat kesulitan masing-masing.
Masalah-masalah ketenagakerjaan
Secara umum Depnakertrans mengurusi berbagai permasalahan dibidang ketenagakerjaan di dalam negeri maupun luar negeri. Masalah tenaga kerja merupakan urusan negara yang tiap tahun jumlahnya semakin meningkat seiring perkembangan zaman.
Berikut ini sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan :
Pengangguran merupakan salah satu pekerjaan rumah pemerintah, angka penangguran merupakan salah satu indicator penilaian tentang apakah negara tersebut makmur atau tidak. Semakin banyak angka pengangguran disuatu negara menandakan kondisi perekonomian negara tersebut bermasalah dan statusnya dalam bahaya. Indonesia termasuk memiliki angka pengangguran yang tak sedikit.
Ada berbagai cara menekan angka pengangguran, memberikan pelatihan life skill kepada mereka. Pemerintah melalui Depnaker memberikan layanan pendidikan life skill kepada calon tenaga kerja, agar mereka mampu bersaing mencari pekerjaan. Atau bisa juga dipakai sebagai bekal berwirausaha. Bentuk life skill antara lain : welding, montir mesin sepada motor, operator mesin, pertanian, dan peternakan.
Outsorcing
Outsorcing merupakan salah satu permasalahan baru yang marak ketika zaman reformasi. Penerapan kebijakan outsorcing atau alih daya diratifikasikan sejak PresidenSoeharto menandatangi MOU hutang kepada IMF, guna menyelamatkan krisis moneter. Di mana pada klausul MOU, terdapat pasal kebijakan outsorcing untuk segala perusahaan swasta maupun BUMN.
Ternyata kebijakan outsorcing di perusahaan swasta nasional dan multinasional diterapkan untuk tenaga kasar atau buruh seperti karyawan operator mesin, karyawan pabrik, supir bus, dan petugas keamanan perusahaan. Kelemahan sistem outsorcing yang dilegalkan oleh pemerintah adalah peran pekerja sangatlah lemah dalam kontrak kerja, selain itu tak ada jaminan kerja yang pasti terhadap perusahaan di mana dia bekerja, ancaman PHK tanpa pesangon bisa sewaktu-waktu terjadi. Selain itu tidak ada penghargaan terhadap prestasi yang dia capai. Kelamahan ini menjadi bom waktu yang bagi kedua belah pihak antara perusahan dan tenaga kerja. Akibatnya kerap terjadi demonstrasi oleh kaum buruh yang menuntut dihapusnya sistem outsorcing.
Di sinilah peran pemerintah melalui Depnakertrans sebagai pemegang kebijakan seharusnya melindungi buruh. Pemerintah sudah saatnya menghentikan sistem outsorcing kepada kaum buruh. Karena selama ini sistem outsorcing yang diterapkan di dunia kerja Indonesia keliru dari rule yang sebenarnya. Outsorcing lebih tepat dipakai untuk bidang pekerjaan yang ditangani oleh tenaga professional, seperti dokter, ahli IT, pengacara dan sebagainya.
Demikanlah sekilas tentang profil Depnaker , sebuah depertemen yang berkecimpung langsung dengan dunia tenaga kerja Indonesia.