You are here:

Ciri Khusus Perusahaan Perseroan – Perusahaan Milik Negara

milik negara

Perusahaan perseroan adalah perusahaan milik negara yang berbentuk PT dan 51% atau keseluruhan sahamnya dimiliki negara, namun memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan negara. Menjadi menarik karena perusahaan perseroan dibentuk dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya. Seperti jenis perusahaan lain, perusahaan perseroan juga memiliki ciri. Ciri khusus perusahaan perseroan ini membedakannya dengan bentuk perusahaan lainnya.
Barang dan jasa yang dihasilkan adalah yang bermutu dan mempunyai daya saing tinggi.
Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan untuk meningkatkan nilai dari perusahaan.
Perusahaan perseroan dipimpin suatu direksi dan mendapatkan pengawasan dari dewan komisaris.
Organ perusahaan perseroan terdiri dari direksi, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan juga komisaris. Organ yang merupakan organ tertinggi dalam perusahaan perseroan ini yaitu RUPS.
Untuk menjadi anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu:
Adanya mekanisme uji kelayakan dan kepatutan ( fit and proper test ).
Jika sudah lolos uji kelayakan dan kepatutan, diwajibkanlah untuk menandatangani kontrak manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannnya sebagai anggota direksi di perusahaan perseroan itu..
Masa jabatan ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali lagi masa jabatan. Jika sudah dua kali masa jabatan, anggota direksi tersebut tidak bisa diangkat lagi.

Perusahaan Perseroan dan Pemerintah

Jika perusahaan belum go public, keputusan menteri sama saja dengan keputusan RUPS. Namun jika perusahaan perseroan tersebut sudah go public , maka menteri hanya bertindak sebagai pemegang saham biasa, sama seperti para pemegang saham yang lainnya. Ia mempunyai hak suara setidaknya minimal 51% dalam perusahaan perseroan.
Adanya menteri yang sifatnya teknis yang memiliki wewenang untuk melakukan pengaturan kebijakan sektor tempat BUMN menjalankan berbagai kegiatan usahanya.
Status dari karyawan yang bekerja di perusahaan perseroan ini adalah pegawai dari perusahaan swasta biasa.
Dalam perusahaan perseroan ini pemerintah bertindak sebagai salah satu pemegang saham di dalam perusahaan.
Perusahan perseroan tidak berhak untuk memiliki berbagai fasilitas negara.
Hubungan usaha dalam perusahaan perseroan ini diatur berdasarkan aturan yang terdapat di dalam hukum perdata.
Modal yang dimiliki secara keseluruhan adalah milik negara dari kekayaan negara yang terpisah. Hal ini memungkinkan adanya kerjasama dengan badan swasta nasional serta perusahaan asing. Di sini terdapat penjualan saham-saham perusahaan yang dimiliki negara.
Status hukum yang dimiliki perusahaan perseroan ini adalah sebuah badan hukum perdata dengan bentuk PT.

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.