Dzulhijjah menjadi bulan yang istimewa bagi umat Islam. Pasalnya, bdi bulan dzulhijjah, umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya besar kedua setelah Idul Fitri yaitu Idul Adha. Pelaksanaan hari raya Idul Adha juga biasanya akan disertai dengan pelaksanaan atau event urban .
Perayaan Qurban ditandai dengan menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, domba dan lainnya. Namun di Indonesia, hewan Qurban identik dengan sapi dan kambing. Cara menyembelih hewan qurban baik sapi maupun kambing umumnya sama saja, yaitu dengan cara maupun bagian leher.
Cara Menyembelih Hewan Qurban
Membaca basmalah (Bismillahir rahamnir rahim).
Membaca selawat nabi (Allâhumma shalli alâ sayyidinâ Muhammad, wa alâ âli sayyidinâ Muhammad).
Menghadap ke arah kiblat, baik untuk hewan kurban maupun orang yang akan melakukan penyembelihan (hewan dibaringkan di atas lambung sebelah kiri, dan posisi lehernya yang dihadapkan ke kiblat).
Membaca takbir sebanyak tiga kali dan tahmid sekali (Allâhu akbar, Allâhu akbar, Allâhu akbar, walillâhil hamd).
Mengucapkan doa (Allâhumma hâdzihî minka wa ilaika, fataqabbal minnî yâ karîm).
Menggunakan alat yang tajam untuk menyembelih.
Menyembelih hewan kurban dengan tenggorokan, kerongkongan, dan dua urat nadi di bagian leher hewan.
Syarat Penyembelih
1. Berakal dan sudah tamyiz
Seorang penyembelih harus sadar dengan perbuatannya. Karena itu, sembelihan orang gila dan anak kecil tidak dianggap, sampai dia sembuh dan anak kecil mencapai usia tamyiz. Seorang anak dikatakan mencapai usia tamyiz dia bisa membedakan mana yang bahaya dan mana yang bermanfaat bagi manusia. Umumnya anak menginjak fase tamyiz ketika dia sudah berusia 7 tahun.
2. Penganut agama samawi
Yang dimaksud Penganut agama samawi adalah kaum muslim dan ahli kitab (yahudi atau nasrani). Sembelihan orang musyrik, seperti orang hindu atau orang yang murtad, seperti orang yang tidak pernah shalat, hukumnya haram dimakan. Karena orang murtad, telah keluar dari Islam.
3. Tidak sedang ihram
Orang yang sedang ihram, dilarang untuk menyembelih.
4. Adanya niat untuk dimakan dan membaca basmalah dengan lisan
Orang yang menyembelih tapi untuk main-main atau untuk penelitian, tidak boleh dimakan dagingnya. Demikian pula menyembelih tanpa menyebut nama Allah, hukumnya haram.
Allah berfirman
“janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (QS. Al An’am:121)
Bacaan bismillah hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafii hukumnya sunnah.
Syarat Hewan Qurban
Hewan kurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta, sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.
Telah sampai usia yang merupakan domba syari’at berupa jaza’ah (berusia setengah tahun) dari atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang
Ats-tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun.
Ats-tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun.
Ats-tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna setahun.
Al-Jadza’ adalah yang telah sempurna dalam enam bulan.
Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Buta sebelah yang jelas/tampak.
Sakit yang jelas.
Pincang yang jelas.
Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
Dan hal yang serupa atau lebih dari yang disebutkan di atas dimasukkan ke dalam aib-aib (cacat) ini, sehingga tidak sah berkurban dengannya, seperti buta kedua matanya, kedua tangan dan kakinya putus, atau pun lumpuh.
Hewan kurban tersebut milik orang yang berkurban atau diizinkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang berserikat kecuali dengan izin teman serikatnya.
Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Maka tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
Penyembelihan kurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syari’at. Maka jika disembelih sebelum atau sebelum waktu tersebut, maka sembelihan kurbannya tidak sah.