Pada dasarnya, Qurban merupakan ibadah yang hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang ditekankan. Qurban sendiri ditujukan pada umat Muslim yang dikategorikan sebagai orang yang telah mampu secara finansial.
Adapun sejumlah perintah untuk melaksanakan qurban sebagaimana telah disampaikan dalam sejumlah surat Al Qur’an dan Hadis
Surat Al-Kautsar ayat 1-2
“Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.”
Surat Al Hajj ayat 36-37
“Dan Telah kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan Telah terikat). Kemudian apabila Telah roboh (mati), Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah kami Telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah Telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.
Surat Ash-Shaffat ayat 102-107
Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku Sesungguhnya Aku melihat dalam mimpi bahwa Aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; Insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya Telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis (nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, Sesungguhnya kamu Telah membenarkan mimpi itu. Sesungguhnya Demikianlah kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya Ini benarbenar suatu ujian yang nyata. Dan kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Hadis Riwayat Ibnu Majah
“Menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah, menceritakan kepada kami Zaid bin Hubab, menceritakan kepada kami Abdullah bin Ayyas dari Abdurrahman al- A’raji dari Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: barang siapa yang mempunyai kemampuan tetapi dia tidak mau berkurban maka janganlah iamenghampiri tempat shalat kami.” (H.R. Ibnu Majjah).
Ibnu Majah al-Tirmidzi
“Dari Jabir putra Abdullah RA. Ia berkata: Pada tahun perjanjian hudaibiyah aku berhari raya kurban dengan Rasulullah SAW menyembelih kurban seekor unta untuk tujuh orang dan sapi juga untuk tujuh orang.”(H.R. al- Tirmidzi).
Syarat yang Harus Dipenuhi Bagi Orang yang Berkurban
Melaksanakan Qurban tidak hanya sekedar menyembelih hewan ternak saja, namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang akan melaksanakan qurban. Adapun beberapa syaratnya sebagai berikut.
1. Muslim
Salah satu cara untuk mendekatkan diri pada Allah Swt adalah dengan berkurban. Oleh sebab itu, hanya orang muslim yang wajib untuk berkurban, sedangkan orang non-muslim tidak memiliki kewajiban untuk berkurban.
2. Mampu
Perintah berkurban lebih dianjurkan pada umat muslim yang memiliki finansial atau mampu untuk membeli hewan kurban. Seseorang dianggap mampu untuk berkurban ketika dirinya telah menyelesaikan kewajiban nafkah terhadap keluarganya.
3. Baligh dan Berakal
Ibadah kurban yang paling utama yaitu bagi orang dewasa atau seseorang yang telah baligh dan berakal sehat.