You are here:

Travelling- Apa hukumnya dalam islam??

travelDewasa ini, banyak kaum Muslim yang melakukan traveling atau berwisata hingga ke tempat-tempat yang jauh.

Tema ini merupakan tema besar yang sangat penting dalam praktik keberagamaan seorang Muslim.

Traveling dalam lslam dinaikkan derajatnya sedemikian rupa, sehingga tidak semata merupakan perkara dunia,

Lantaran hal ini, lslam hanya mengakui traveling yang bertujuan mulia. Traveling harus mendatangkan manfaat ke dalam diri orang yang melakukannya, juga membawa dampak positif bagi lslam dan komunitas Muslim secara umum. Karena itu, tidak semua ienis traveling ditolelir dalam lslam.

Pada dasarnya asal hukum traveling dalam lslam adalah mubah (boleh-boleh saja). Artinya, baik dikerjakan atau ditinggalkan sama-sama tidak mendatangkan pahala dan dosa. Namun, manakala traveling dikaitkan dengan kewajiban sebagai Muslim, kemaslahatan umat, dan tegaknya nilai-nilai lslam, derajat hukum traveling dapat menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, dan haram.

Traveling menjadi wajib dan sangat dianiurkan dalam lslam jika terkait dengan kewa.jiban menunaikan rukun lslam yang kelima atau ibadah haji. Siapa pun yang belum pernah berhaji dan punya kemampuan untuk berhaji saat tiba musim haji, dan lagi keamanan perjalanan untuk itu terjamin, maka wajib melakukan traveling haji.

Jika seseorang memenuhi semua persyaratan untuk melakukan traveling haji, namun sengaja tidak dilakukannya, maka dosa dan murka Allah Swt. siap menantinya. Bahkan dalam sebuah hadis dikatakan, orang semacam itu sama saia, apakah meninggal dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.

Traveling yang termasuk wajib adalah traveling untuk menuntut ilmu, apalagi jika ilmu yang dituntut tersebut tidak dikuasai oleh seorang pun dari daerah asal musafir. Atau jika traveling ilmu tersebut tidak dilakukan, maka dikhawatirkan ilmu tersebut akan hilang.

Traveling dalam rangka menuntut ilmu banyak dilakukan oleh para ilmuan lslam dan para imam hadis di abad keiiga Hijriah. Ulama hadis seperti lmam Bukhari dan Muslim mendatangi setiap penjuru kekhalifahan, masuk desa keluar desa, hanya untuk mencari riwayat hadis dan mengecek validitasnya satu per satu. Sehingga apa yang pernah disabdakan oleh Baginda Rasulullah Muhammad Saw. sampai juga kepada kaum Muslim hari ini, dan diyakini memang benar berasal dari beliau.

Adapun traveling yang bernilai sunah adalah travelling haji yang sunah atau ibadah haji yang dilakukan orang yang pernah berhaji sebelumnya. Traveling umrah, traveling dalam rangka berdakwah menyiarkan agama Allah Swt., Traveling untuk mentadaburi dan bertafakur terhadap ayat-ayat kauniyah Allah Swt., traveling yang dilakukan untuk mengetahui jejak umat terdahulu yang diazab oleh Allah Swt. dan mengambil pelaiaran darinya, juga termasuk traveling yang bernilai sunah.

Selanjutnya, traveling yang bernilai mubah. Hal ini adalah hukum asal traveling. Berbagai macam traveling dengan berbagai keperluan masuk dalam kategori ini, misalnya fravelrng bisnis. Termasuk dalam hal ini, apa yang disebut dalam khazanah fikih kontemporer dengan as-siyahah. Salah seorang ulama yang membolehkan as-siyahah adalah lmam Yahya al-‘lmrani di dalam al-Bayan fi Fiqh Madzhab asy- Syafi’i. Wallahu a’lam bis-shawab. .

MusMagz-Abu Mubirah

 

  • Jika Kamu suka dengan artikel ini, silahkan share melalui Media Sosial kamu.
  • Jika Kamu ingin berdonasi untuk Anak Yatim dan Dhuafa, Silahkan Klik Disini.